Sekda Kab. Bima: ARSIP Penting Bagi OPD dan Organisasi
Bima,
Media NTB - Hal ini disampaikan oleh Sekda Kabupaten
Bima Drs. HM.Taufik HAK, M.Si pada saat membuka secara resmi kegiatan Rapat
Koordinasi Pembinaan kearsipan se- Pulau Sumbawa yang dilaksanakan di aula
kantor Bupati Bima pada hari selasa (20/3).
Dikatakannya, keberadaan
ARSIP sebagai bukti penyelenggaraan
kegiatan organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti
hukum, dan memori organisasi yang merupakan dokumen/arsip vital bagi suatu organisasi.
Kegiatan Rakor ini turut
dihadiri Asisten 1 Kota Bima, Kepala Dinas Perpustakaan dan ARSIP Kabupaten
Dompu, Kabid Wilayah 1 (NTB, Sulawesi Selatan) Deputi Pengembangan Arsip
Nasional Drs. M.Ikhwan, kepala Dinas
Perpustakaan dan ARSIP Kabupaten Bima, para peserta rapat koordinasi yang berasal dari Kabupaten Bima, Kota Bima,
Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat.
Sekda mengemukakan
keberadaan ARSIP merupakan salah satu kunci kelancaran organisasi / OPD terletak pada penyelenggaraan arsipnya yang
sederhana, sistematis, tertib, dan efisien, dimana prinsip adalah bahwa semua informasi penting
tersedia dan diketahui persis keberadaannya. Dengan kata lain arsip
merupakan penyimpanan dan penyusunan
surat-surat, dokumen-dokumen, laporan-laporan pada suatu tempat yang tersendiri,
sehingga setiap surat, dokumen atau laporan bilamana diperlukan dapat
diketemukan dengan cepat dan mudah.
Dengan kata lain filing
(mengarsip surat) merupakan proses pengaturan dan penyimpanan bahan-bahan
secara sistematis, sehingga bahan-bahan tersebut dengan mudah dan cepat dapat
ditemukan kembali setiap kali diperlukan. Jadi, pekerjaan filing atau arsip
bukan hanya menyimpan dan menyusun seluruh surat-surat, dokumen-dokumen,
laporan-laporan secara teratur, tetapi pekerjaan itu meliputi juga mencarinya
dan mengeluarkan dari arsip dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Kabid Wilayah 1 (NTB,
Sulawesi Selatan) Deputi Pengembangan Arsip Nasional Drs. M.Ikhwan
pembinaan ARSIP ini salah satu
point penting dalam rangka peningkatan peran dalam rangka peningkatan salah
satu pengembangan informasi bagi OPD maupun organisasi. Dalam UU nomor 43 tahun
2009 tentang kearsipan pasal 3 tercantum penyelenggaraan kearsipan bertujuan
untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan
yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan,
serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional; Menjamin ketersediaan
arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
Menjamin terwujudnya
pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; Menjamin perlindungan kepentingan Negara dan
hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang
autentik dan terpercaya; serta Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai
alat bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Begitu juga disampaikan oleh
kepala bidang kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan ARSIP Kabupaten Bima
Jullkifli, SH, M.Hum, kegiatan rakor ini dalam rangka bagaimana para ARSIPARIS
yang berada di tiap OPD maupun Organisasi dapat mengelola ARSIP tersebut dengan
baik demi kebutuhan Organisasi maupun OPD dalam rangka menyimpan data yang
penting bagi kebutuhan OPD / organisasi tersebut. Untuk itu kegiatan seperti
ini sangatlah penting dalam rangka menata keberadan arsip itu sendiri.(M)
Post a Comment