BPKAD Gelar Sosialisasi Regulasi Daerah Kota Bima


Bima, Media NTB - Rabu (04/07), Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kota Bima menggelar acara Sosialisasi Regulasi Daerah tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus sosialisasi mengenai PPh 21 di Aula Kantor Walikota. Sosialisasi ini dibuka oleh Plt Asisten Administrasi Umum Ir Darwis. Hadir pula pada kesempatan tersebut Kepala KPP Pratama Raba Bima, Kepala BPKAD Kota Bima, Kepala OPD lingkup pemerintah Kota Bima serta bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan masing-masing OPD.



Dalam sambutan Walikota yang dbacakan oleh Plt Asisten Adminstrasi Umum Ir Darwis menyampaikan bahwa PAD diibaratkan batu permata yang harus digosok dan dipoles sedemikian rupa, sehingga tampak indah dipandang serta memiliki potensi ekonomi dan nilai jual yang tinggi. Bahkan saat ini eksistensi dan posisi tawar sebuah daerah juga tergantung dari tingkat PAD-nya. Salah satu sumbernya adalah pajak.



Oleh karenanya, upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya dari penerimaan pajak daerah diperlukan sosialisasi secara kontinyu baik kepada perangkat pelaksana penagihan maupun kepada wajib pajak daerah. Pajak dan retribusi merupakan sumber pembiayaan pembangunan daerah.



Untuk itu diharapkannya kepada seluruh OPD, Camat, Lurah Lingkup Pemerintah Kota Bima agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan tetap berpedoman kepada peraturan pajak daerah dan retribusi daerah guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Dengan demikian diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak dan retribusi.



“Saya berharap agar jajaran pemerintah daerah khususnya pada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), camat dan lurah, dapat menciptakan terobosan untuk menggugah masyarakat, terutama diri sendiri untuk memenuhi kewajiban membayar pajak”, harap Ir Darwis.

Dijelaskannya pula beberapa jenis pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yaitu: Pajak hotel; Pajak restoran; Pajak hiburan; Pajak reklame; Pajak penerangan jalan; Pajak mineral bukan logam dan batuan; Pajak parkir; Pajak air tanah; Pajak sarang burung walet; Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; dan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.



Semua sumber pajak ini harus dikelola dengan baik melalui langkah-langkah yang efektif dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Diakuinya pula bahwa selama ini  pemungutan pajak di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, karenanya  dihimbaunya pula agar seluruh ASN di jajaran pemerintah Kota Bima dapat menjadi panutan dan motivator bagi masyarakat untuk membayar pajak  tepat waktu.



“ASN harus berdiri di garda terdepan memberi contoh sebagai sebagai konsekuensi sebagai warga negara yang baik dalam membayar pajak untuk pembiayaan jalannya pemerintahan,  maka kita perlu menjaga kepercayaan dan komitmen tersebut”, ujarnya.



Diajaknya semua pihak untuk mendukung pemerintahan yang baik, bersih transparan dan akuntabel kepada masyarakat sehingga tercipta rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak sehingga  kegiatan pembayaran pajak akan  menjadi sebuah  kebutuhan, kerelaan dan kesadaran, bukan suatu kewajiban.



“Kita harapkan  pola hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban didasari dengan rasa percaya atau trust”, jelas Ir Darwis diakhir arahannya.



Kepala BPKAD Kota Bima Drs.Zainuddin mengatakan, kegiatan sosialisasi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Nomor 55 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 tentang Pajak Daerah.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.