BPKAD Gelar Sosialisasi Regulasi Daerah Kota Bima
Bima,
Media NTB - Rabu (04/07), Badan Pengelola Keuangan
Anggaran Daerah (BPKAD) Kota Bima menggelar acara Sosialisasi Regulasi Daerah
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus
sosialisasi mengenai PPh 21 di Aula Kantor Walikota. Sosialisasi ini dibuka
oleh Plt Asisten Administrasi Umum Ir Darwis. Hadir pula pada kesempatan
tersebut Kepala KPP Pratama Raba Bima, Kepala BPKAD Kota Bima, Kepala OPD
lingkup pemerintah Kota Bima serta bendahara pengeluaran dan bendahara
penerimaan masing-masing OPD.
Dalam sambutan Walikota yang
dbacakan oleh Plt Asisten Adminstrasi Umum Ir Darwis menyampaikan bahwa PAD
diibaratkan batu permata yang harus digosok dan dipoles sedemikian rupa,
sehingga tampak indah dipandang serta memiliki potensi ekonomi dan nilai jual
yang tinggi. Bahkan saat ini eksistensi dan posisi tawar sebuah daerah juga
tergantung dari tingkat PAD-nya. Salah satu sumbernya adalah pajak.
Oleh karenanya, upaya
peningkatan pendapatan daerah khususnya dari penerimaan pajak daerah diperlukan
sosialisasi secara kontinyu baik kepada perangkat pelaksana penagihan maupun
kepada wajib pajak daerah. Pajak dan retribusi merupakan sumber pembiayaan
pembangunan daerah.
Untuk itu diharapkannya
kepada seluruh OPD, Camat, Lurah Lingkup Pemerintah Kota Bima agar senantiasa
memberikan pelayanan terbaik dan tetap berpedoman kepada peraturan pajak daerah
dan retribusi daerah guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
Dengan demikian diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak dan retribusi.
“Saya berharap agar jajaran
pemerintah daerah khususnya pada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah
(BPKAD), camat dan lurah, dapat menciptakan terobosan untuk menggugah
masyarakat, terutama diri sendiri untuk memenuhi kewajiban membayar pajak”,
harap Ir Darwis.
Dijelaskannya pula beberapa
jenis pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yaitu: Pajak hotel; Pajak
restoran; Pajak hiburan; Pajak reklame; Pajak penerangan jalan; Pajak mineral
bukan logam dan batuan; Pajak parkir; Pajak air tanah; Pajak sarang burung
walet; Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; dan Bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan.
Semua sumber pajak ini harus
dikelola dengan baik melalui langkah-langkah yang efektif dengan harapan dapat
meningkatkan pendapatan asli daerah. Diakuinya pula bahwa selama ini pemungutan pajak di lapangan masih menghadapi
berbagai kendala, karenanya dihimbaunya
pula agar seluruh ASN di jajaran pemerintah Kota Bima dapat menjadi panutan dan
motivator bagi masyarakat untuk membayar pajak
tepat waktu.
“ASN harus berdiri di garda
terdepan memberi contoh sebagai sebagai konsekuensi sebagai warga negara yang
baik dalam membayar pajak untuk pembiayaan jalannya pemerintahan, maka kita perlu menjaga kepercayaan dan
komitmen tersebut”, ujarnya.
Diajaknya semua pihak untuk
mendukung pemerintahan yang baik, bersih transparan dan akuntabel kepada
masyarakat sehingga tercipta rasa saling percaya antara pemerintah dan
masyarakat wajib pajak sehingga kegiatan
pembayaran pajak akan menjadi
sebuah kebutuhan, kerelaan dan
kesadaran, bukan suatu kewajiban.
“Kita harapkan pola hubungan antara pemerintah daerah dan
masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban didasari dengan rasa percaya atau
trust”, jelas Ir Darwis diakhir arahannya.
Kepala BPKAD Kota Bima
Drs.Zainuddin mengatakan, kegiatan sosialisasi ini mengacu pada Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Nomor
55 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 17 tentang Pajak Daerah.(M)
Post a Comment