KPUD Dompu Kembalikan Berkas Bacaleg Mantan Napi Korupsi
Ketua dan anggota KPUD Bersama Sekretaris Panwaslu Kabupaten Dompu. Foto: Ist |
Dompu,Media NTB – Berkas admistrasi seorang Bakal Calon Anggota
Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan salah satu Partai Politik (Parpol) yang
akan bertarung memperebutkan kursi DPRD dalam kontestan Pemilu 2019 di
Kabupaten Dompu NTB dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten
setempat.
Pasalnya, berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian berkas
administrasi para Bacaleg, diketahui yang bersangkutan merupakan sang mantan
Narapidana (Napi) kasus korupsi.
Selain ditemukan ada eks Napi kasus korupsi yang didaftarkan
salah satu Parpol. KPU Dompu juga menemukan ada salah satu Bacaleg yang masih
dibawah umur di Dapil 4 Kempo dan Manggelewa.
Devisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten
Dompu, Suherman S.Pd Minggu (22/07/2018) menyatakan, bahwa sesuai Pasal 4 Ayat
(3) Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, sudah jelas menyebutkan bahwa mantan
terpidana kasus korupsi dilarang menjadi calon anggota legislatif.
“Setelah pengajuan bakal calon anggota Legislatif, KPU Dompu
melakukan verifikasi administrasi secara menyeluruh. Hasilnya, KPU Dompu
menemukan ada Bacaleg yang merupakan eks napi koruptor dan dibawah umur,”
ungkap Suherman kepada media incinews.com Minggu siang 22/07/18.
Untuk memastikan kebenaran hasil verifikasi itu, KPU Dompu
melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Dinas/Instansi dan Lembaga terkait.
Diantaranya Pengadilan Negeri Dompu, Kejaksaan Negeri Dompu, Polres Dompu,
Dikpora dan sekolah untuk memastikan keabsahan berbagai administrasi dan temuan
dimaksud.
Hasil klarifikasi, KPU Dompu menyimpulkan bahwa dokumen Bacaleg
ada tiga kategori. Pertama ada yang Memenuhi Syarat (MS). Kedua, ada yang Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dan Ketiga, ada yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Terhadap dokumen yang dinyatakan MS, sudah anggap klir.
Sementara yang BMS diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki
dokumen itu.
“Dokumen Bacaleg yang dinyatakan TMS (Eks Napi kasus korupsi dan
tak memenuhi umur, red) tidak dapat dicalonkan sebagai calon anggota DPRD
Kabupaten Dompu. Oleh karena itu, Partai Politik yang bersangkutan dapat
mengganti dimasa perbaikan mulai 22 hingga 31 Juli 2018,” tegas Suherman.
Upaya mewujudkan Bacaleg sesuai ketentuan Undang-undang,
pihaknya berharap adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat umum.
“Jika ditemui ada bakal calon yang terbukti melanggar pakta
integritas yaitu mantan napi, narkoba, melakukan kejahatan seksual anak, bakal
calon yang telah meninggal dunia agar menyampaikan pada kami,” harapnya.(IN/M)
Post a Comment