Dinas PUPR Kota Bima Gelar Sosialisasi Aturan Pemanfaatan Ruang di Kelurahan Mande
Bima,
Media NTB - Rabu, 15 Agustus 2018, bertempat di aula
kantor Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kota Bima menggelar sosialisasi kebijakan, aturan, norma, standar,
prosedur dan manual pemanfaatan ruang.
Sosialisasi dibuka oleh
Asisten II Setda Kota Bima Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Ir. H.
Syamsuddin, MS, diikuti 100 peserta berasal dari BKM, LSM, tokoh pemuda, tokoh
agama, tokoh masyarakat, serta akademisi. Turut hadir Pejabat BPN, Camat
Mpunda, Lurah Mande dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima.
Berdasarkan laporan Kepala
Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima Junaidin, ST, sosialisasi ini merupakan
kelanjutan kegiatan pada tahun 2017. Tahun lalu sosialisasi dilakukan di
tingkat kecamatan sedangkan tahun 2018 dilakukan di tingkat kelurahan yang ada
di Kota Bima. “Kelurahan Mande menjadi tempat sosialisasi tahap II tahun 2018”,
kata Kabid Tata Ruang.
Tujuan sosialisasi yaitu
untuk: (1) meningkatkan pemahaman masyarakat akan pemanfaatan ruang dan peruntukkan
ruang; (2) agar masyarakat mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
(3) memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
berwenang; (4) mematuhi ketentuan yang ditentukan dalam persyaratan izin
pemanfaatan ruang; (5) meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menanyakan
fungsi dan peruntukkan ruang dan membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum
melakukan pembangunan.
Sementara itu, Asisten II
dalam sambutannya mengapresiasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Bima yang menyelenggarakan kegiatan sosialiasi di lima kecamatan.
Penertiban atau pengendalian
pemanfaatn ruang merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam
pembangunan. Jika pemanfaatan ruang dilaksanakan tanpa adanya pengendalian
sesuai perencanaan, misalnya kawasan peternakan berdekatan dengan pemukiman
penduduk, rumah sakit dekat dengan sekolah, perkantoran pemerintah
berseberangan dengan pasar, bantaran sungai digunakan untuk pemukiman, maka
banyak hal negatif yang akan muncul. Rasa tidak nyaman, kekumuhan, tidak
tertatanya bangunan, tiadanya estetika, serta dampak negatif lainnya bagi
lingkungan.
“Dampaknya sudah kita
rasakan sendiri dengan kejadian banjir bandang tahun 2016 lalu. Salah satu
penyebab banjir tersebut adalah terganggunya daerah aliran sungai karena
banyaknya permukiman yang mengambil tempat di bantaran sungai”, ujar Asisten
II.
Untuk mencegah berbagai hal
negatif tersebut, perlu adanya pengendalian pemanfaatan ruang agar
pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan ruang yang telah dibuat. Oleh karena
itu, Asisten II berharap sosialisasi ini memperdalam pemahaman peserta untuk
optimalisasi pemanfaatan ruang di Kota Bima, khususnya di wilayah Kecamatan
Mpunda.(M)
Post a Comment