Diskoperindag Kota Bima Gelar Sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Pasar
Bima,
Media NTB - Dalam rangka memberikan pelayanan kepada
pedagang dan masyarakat pengunjung, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan
Perdagangan (Koperindag) Kota Bima menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pasar di Aula UPT PLUT – KUMKM Ama Hami,
Senin, 10 September 2018.
Kegiatan dibuka oleh Asisten
II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bima Dr. Ir. H. Syamsudin,
MS. Hadir sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima, akademisi, dan
pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bima.
Menurut laporan Kepala Dinas
Koperindag Kota Bima Nurjannah, S. Sos, sosialisasi diikuti 60 peserta terdiri
atas pengguna pasar di Pasar Senggol, Pasar Raba, Pasar Paruga, Pasar Penaraga,
Pasar Kumbe, Pasar Jatibaru, dan Pasar Ama Hami.
Tujuannya, untuk memberikan
pengetahuan dan pemahaman terhadap pengguna pasar tentang Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar, sehingga tercipta kesadaran
hukum terhadap para pengguna pasar.
Narasumber yaitu Kepala
Dinas Koperindag Kota Bima dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima.
Asisten II dalam sambutannya
menyampaikan bahwa sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan April
2016 lalu, upaya penataan pasar khususnya Pasar Ama Hami terus dilakukan.
Selain penataan fisik, tentunya disiapkan pula payung hukumnya, oleh karena itu
diterbitkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Pasar.
Menurutnya, mayoritas
masyarakat memiliki harapan yang terhadap revitalisasi pasar tradisional atau
semi modern yaitu pasar nyaman, bersih, dan aman. “Indikator pengelolaan pasar
yang berhasil antara lain, keamanan pasar terjaga, sampah tidak menumpuk,
parkir yang tertib, sarana dan prasarana pasar terpelihara dengan baik seperti
saluran air, ventilasi udara, lantai pasar dan kondisi kios”, kata Asisten II.
Menutup sambutannya, Asisten
II berharap peserta sosialisasi bisa terlibat aktif untuk mendapatkan pemahaman
yang lengkap tentang Perda ini, sehingga pasar yang bersih, aman dan nyaman
seperti yang diharapkan dapat terwujud.
Usai acara pembukaan
sosialisasi, Kepala Dinas Koperindag memberikan hadiah kepada peserta
sosialiasi sebagai bentuk apresiasi karena datang tepat waktu pada kegiatan
tersebut.(M)
Post a Comment