Terkait Penertiban Atribut Kampanye Bacaleg, Bawaslu Kota Bima Gelar Rakoor dan Sosialisasi
Bima,
Media NTB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima Mengggelar
rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi pengawasan pemilihan, tentang
tahapan-tahapan program dan jadwal Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota Bima,
serta pemilihan presiden dan wakil presden tahun 2019.
Kegiatan tersebut diadakan
di Aula hotel Camellia, Selasa (04/09), dan dihadiri oleh ketua KPU Kota Bima,
Kapolresta Bima Kota, Dandim 1608 Bima, pemerintah daerah kota Bima, Pol PP,
Dinas tata kota Bima, pimpinan partai politik beserta ketua-ketua panwascam
se-kota Bima.
“Tujuan dari pada rapat
kordinasi tersebut, ingin meninjak lanjuti surat edaran yang telah dikeluarkan
oleh Bawaslu kota Bima yang telah diberikan kepada masing-masing partai politik
terkait pemasangan alat peraga sosialisas, dan lain laini.” Ungkap Muhaimin,
ketua Bawaslu kota Bima kepada Media ini.
Muhaimin melanjutkan, sesuai
dengan aturan KPU no 05 tahun 2018, bahwa kampanye itu harus di lakukan secara
serentak, pada tanggal 23 september
sampai 13 april 2019.
“Berdasarkan hasil
pengawasan yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan, bahwa
ada alat peraga kampanye yang dipasang oleh peserta bacalon legislatif”.
Tuturnya.
Terhadap temuan itu, kata
Muhaimin, Bawaslu kota Bima melakukan rapat sosialisasi dan kordinasi, agar
partai politik melakukan menertibkan sendiri alat peraga yang telah pasangnya.
“Bahkan Bawaslu kota Bima memberikan
kesempatan terhadap partai politik untuk menertibkan alat sosialisasinya sampai
tanggal 04 september, dan jika pihaknya tidak menertibkan maka bawaslu kota Bima
beserta pemerintah daerah kota Bima akan turun tangan”. Terangnya.
Muhaimin berharap, kepada semua
parpol, agar sekiranya mengikuti aturan dari hasil rapat yang di lakukan oleh
bawaslu kota bima pada hari ini.(Uchok)
Post a Comment