AJI Mataram Tandatangani Petisi Cabut Keppres Remisi Pembunuh Prabangsa
Mataram,
Media NTB – Sejumlah jurnalis dan organisasi profesi
wartawan Sabtu (26/1) menandatangani petisi penolakan Kepres 29 tahun 2018.
Isinya, tentang pemberian keringanan hukuman kepada I Nyoman Susrama, pembunuh
AA Prabangsa, dari hukuman seumur hidup menjadi hanya 20 tahun penjara. Keppres
yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo itu diminta dicabut, karena menciderai
rasa keadilan dan bertentangan dengan perjuangan kemerdekaan pers.
Penandatanganan petisi berlangsung di Taman
Budaya NTB itu sebagai rangkaian pelaksanaan Konferensi Kota (Konferta) ke - IV
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram.
Petisi ditandatangani di atas spanduk putih
sepanjang 30 meter. Selain jurnalis, mereka yang membubuhkan tandatangan dari
kalangan pers mahasiswa, NGO, aktivis antikorupsi, perwakilan Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia (IJTI). Tanda tangan serta kalimat penolakan ditulis di atas
spanduk.
Para peserta meminta Presiden RI segera
membatalkan Keppres yang meringankan hukuman Susrama tersebut, karena tidak
saja melukai perasaan keluarga korban , juga jurnalis dari seluruh Indonesia
dan masyarakat umumnya.
Menurut Maya Oktavira, salah seorang peserta
yang menandatangani petisi, bahwa Keppres tersebut menjadi ancaman bagi
kebeberasan pers. Karena tidak menutup kemungkinan, remisi dan berbagai
pengampunan akan diberikan kepada pelaku kejahatan terhadap jurnalis lainnya.
“Jika sudah seperti ini, dimana rasa keadilan
bagi jurnalis dan keluarganya yang menjadi korban? Dimana rasa keadilan bagi
jurnalis yang hari ini masih terancam kebebasannya?,” kata Maya.
Sebelum tanda tangan dibubuhkan, orasi
disampailan Koordinator Wilayah AJI Bali – Nusra Abdul Latif Apriaman. Dengan
nada lantang, ditegaskannya, tidak ada ruang sedikit pun bagi pembunuh jurnalis
begitu mudah merencanakan menghirup udara bebas. “Kita lawan Keppres yang
berpotensi akan segera membebaskan pembunuh jurnalis. Cabut remisi untuk pembunuh
jurnalis,” ujarnya lantang.
Terbitnya Keppres itu sama saja dengan upaya
membungkam kebebasan pers. Karena sepengtahuannya, korban AA Prabangsa adalah
jurnalis yang dibunuh karena memberitakan kasus korupsi melalui medianya Radar
Bali. Pesannya kepada para jurnalis, tidak berarti peristiwa itu pahit itu,
ditambah dengan terbitnya Keppres remisi yang menyayat perasaan, lantas
jurnalis menjadi surut. Jurnalis menurutnya pantang surut menyuarakan kebenaran
penuh tanggungjawab dan integritas.
Aksi semakin berwarna dengan performa anggota
AJI Mataram, Adi Njer. Lagu diiringi musik akustik “apa kabar para pewarta”,
lirik besutan Pikong ini tentang kisah para jurnalis yang harus tetap bekerja
dengan semangat.
“Tegarlah tegar, segarlah segar. Biar
penguasa tersadar, bahwa keadilan harus ditegakkan, agar sejahtera milik
bersama”.
Aksi ditutup dengan membentangkan spanduk dan
flayer penolakan Keppres remisi bagi pembunuh jurnalis.(M)
Post a Comment