KPU Kota Bima Lantik 2 Anggota PPK 2019
Bima,
Media NTB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima
menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah penambahan 2 orang anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK). Pelantikan dan pengambilan sumpah di aula SMKN 3 Kota Bima pada Rabu, 2 Januari
2019, dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda
Kota Bima Drs. H. M. Farid, M.Si.
Hadir pula unsur Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bima, Ketua dan Komisioner KPU NTB,
Ketua dan Komisioner KPU Kota Bima, Ketua Bawaslu Kota Bima, Kepala Badan
Kesbangpol Kota Bima, Sekretaris KPU Kota Bima dan jajarannya, serta anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2019.
Pelantikan dan pengambilan
sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor
09/HK.04.1-Kpt/5272/KPU-Kot/I/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemilihan Umum Kecamatan Rasanae Barat, Kecamatan Mpunda, Kecamatan
Raba, Kecamatan Asakota dan Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima untuk Pemilihan
Umum Tahun 2019. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, dilantik 10 orang dengan
rincian masing-masing dua orang per kecamatan yaitu Burhan dan Rahmatul, S.Pd,
dari Kecamatan Rasanae Timur; Alih Fitriah, SP, dan Julkarnain, S.Pt, dari
Kecamatan Raba; Anwar Usman dan Usman, S.Pd, dari Kecamatan Mpunda; Asikin,
S.Pd, dan Mulyadin dari Kecamatan Rasanae Barat; serta Atusi, SE, dan Hadis
Irfan untuk Kecamatan Asakota.
Pelantikan dilakukan oleh
Ketua KPU Kota Bima Bukhari, S.Sos, dan disaksikan oleh Asisten I Setda Kota
Bima bersama unsur FKPD Kota Bima serta perwakilan KPU Provinsi NTB.
Ketua KPU Kota Bima
menjelaskan bahwa penambahan dua orang anggota PPK ini merupakan tindak lanjut
dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 Tahun 2018.
"Mereka yang terpilih
diambil dari peserta seleksi PPK yang masuk 10 besar dalam seleksi PPK Pilkada
2018 yang lalu", jelas Ketua KPU Kota Bima.
Sementara itu, Perwakilan
KPU Provinsi NTB mengharapkan para penyelenggara Pemilu nantinya harus sesuai
sumpah dan janji jabatan yang diucapkan, yakni profesional, mandiri dan
berintegritas.
Asisten I Setda Kota Bima
menyampaikan bahwa pengukuhan anggota PPK merupakan salah satu tahapan dalam
proses pemilihan umum, karena anggota PPK merupakan bagian integral dari
penyelenggara pemilu yang diatur secara jelas pada Undang-Undang Penyelenggara
Pemilu Nomor 15 Tahun 2011.
"PPK nantinya memiliki
tugas teknis dalam membantu tugas-tugas KPU di Tingkat Kecamatan", ujar
Asisten.
Diharapkan kepada seluruh
komponen yang terlibat baik itu KPUD, Panwaslu, PPK hingga PPS, agar membangun
kerjasama yang harmonis sehingga mampu melaksanakan tugas konstitusional ini
secara baik dan taat asas untuk mewujudkan pemilu yang aman, damai dan
demokratis serta melahirkan pemimpin yang terbaik.(M)
Post a Comment