Penyampaian Jawaban Walikota Bima atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bima
Bima, Media NTB - Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Bima Masa Sidang I Tahun
Dinas 2019 berlangsung pada Jumat, 11 Januari 2019, di Ruang Sidang DPRD Kota
Bima. Rapat paripurna ini beragendakan (1) Penyampaian Jawaban Walikota Bima
atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bima terhadap Rancangan Peraturan
Daerah Kota Bima serta (2) Pembentukan Panitia Khusus Dewan yang membahas
Raperda Kota Bima.
Rapat
dipimpin oleh Ketua DPRD Syamsurih, SH, didampingi Wakil Ketua Sudirman DJ, SH,
dan Alfian Indra Wirawan, S.Adm. Jawaban Walikota Bima disampaikan oleh Wakil
Walikota Bima Feri Sofiyan, SH. Hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(FKPD) Kota Bima, Sekretaris Daerah serta para pimpinan OPD lingkungan
Pemerintah Kota Bima.
Pada
Rapat Paripurna hari Kamis (10/1), ketujuh fraksi DPRD Kota Bima telah
menyampaikan pemandangan umum yang diterima oleh Sekda Kota Bima. Ketujuh
fraksi tersebut yakni (1) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (2)
Fraksi Persatuan Kebangkitan Nasional, (3) Fraksi Demokrasi Berkeadilan, (4)
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, (5) Fraksi Golkar, (6) Fraksi Partai
Gerindra, dan (7) Fraksi Partai Amanat Nasional.
Ketujuh
fraksi menyatakan menerima dan menyetujui ketiga buah Rancangan Perda Kota Bima
untuk dibahas pada tingkat pembahasan yang lebih tinggi, dengan beberapa
masukan.
Terhadap
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima
tahun 2018-2019, frkasi golkar DPRD Kota Bima meminta kepada Pemerintah Kota
Bima agar dalam tahapan implementasi nantinya tetap mengedepankan asas dan
prinsip perencanaan dan pengendalian yang tepat dan terarah. Begitupun pada
tahap evaluasi, sehingga rencana pembangunan Kota Bima pada tataran
pemanfaatannya berdaya guna dan berhasil guna bagi kehidupan masyarakat Kota
Bima secara menyeluruh.
Sementara
Fraksi Demokrasi Berkeadilan beraharp agar setelah diundangkan, ketiga Perda
ini harus disosialisasikan secara intensif kepada para pemangku kepentingan.
Terhadap
berbagai masukan ini, Wakil Walikota menyampaikan ucapan terimakasih dan
apresiasi. Wakil Walikota menjelaskan, Pemerintah Daerah akan mengupayakan
optimalisasi pelaksanaan berbagai Peraturan Daerah. Dikatakannya, langkah awal
Pemerintah Daerah adalah memastikan bahwa rumusan Perda yang ada dapat diterima
dan menjadi tujuan bersama masyarakat.
Dalam
rangka menyerap aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan, maka sebelum
Raperda dibahas bersama Dewan, Pemerintah Kota Bima mendorong perangkat daerah
pemrakarsa untuk melaksanakan kegiatan uji publik.
Ini
dimaksudkan untuk mendapatkan masukan positif terutama dari para pemangku
kepentingan guna penyempurnaan Raperda yang disusun.
Setelah
Raperda ditetapkan sebagai Perda, Pemerintah Kota Bima melalui perangkat daerah
terkait akan melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat dan
para pemangku kepentingan.(M)
Post a Comment