Bawaslu Kabupaten Bima Gelar Sosialisasi Dengan Para Caleg, Kades dan ASN Se- Kecamatan Wera dan Ambalawi
Bima,
Media NTB - Badan
Pengawas Pemilu melakukan sosialisasi pengawasan tahapan pemilu tahun 2019
dengan peserta pemilu, ASN dan kepala desa pada (17/02/2019).
Kegiatan Pengawasan tersebut
dilakukan di Aula kantor camat Wera, hadir dalam kegiatan tersebut komisioner
Kabupaten Bima Taufiqurahman, S.Pd, sebagai Devisi Hukum dan Informasi Bawaslu
kabupaten Bima, Camat Wera H. Ridwan, S.Sos, Kepala Upt Dikpora Kecamatan Wera
Hermawan, S.Pd, sebagian calon legislatif dapil 4 Wera dan Ambalawi, Komisioner
Panwascam Wera dan Ambalawi seluruh kepala sekolah dan kepala desa se Kecamatan
Wera.
Camat Wera H. Ridwan, S.Sos
dalam sambutannya mengharapkan dengan adanya kegiatan ini agar perjalanan
pemilu di tahun ini lebih aman dari sebelumnya.
"saya berharap kita
semuanya dapat menjadi bagian terpenting menjaga dan menyukseskan pemilu 2019
ini, dan juga kepada seluruh ASN dan para kepala desa tidak terlibat politik
praktis" harap Camat Wera.
Pantauan langsung Media Ntb
dalam kegiatan tersebut, Taufiqurahman selaku Devisi Hukum dan Informasi
Bawaslu kabupaten Bima, menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi
tersebut agar kita semua dapat menjunjung tinggi aturan main dalam pemilu.
Kami melakukan pencegahan
lebih awal supaya tidak terus terjadi pelanggaran, kenapa ASN dan Kepala Desa
harus netral?, karena ASN dan Kepala Desa harus fokus menjalankan tugasnya
dibidangnya masing-masing bukan lagi terlibat dalam politik praktis supaya
mendapatkan sebuah jabatan. Tegas Taufik.
"Kegiatan ini juga kami
sudah sampaikan kepada Bupati Bima namun Bupati Bima belum melakukan
sosialisasi terhadap ASN, dan kami Bawaslu ingin melakukan sosialisasi terlebih
dahulu" jelasnya.
Kami melakukan pencegahan
lebih awal supaya tidak terus terjadi pelanggaran, kenapa ASN harus netral,
karena ASN harus fokus menjalankan tugasnya dibidangnya masing-masing bukan
lagi terlibat dalam politik praktis supaya mendapatkan sebuah jabatan.
Taufikurahman mengatakan,
kalau ada pelanggaran silahkan melaporkan ke Panwas atau ke Bawaslu Kabupaten
Bima. Karena jika ada pelanggaran
yang kami temukan maka kami akan menindak tegas. Tegasnya.
Adapun dasar hukumnya yaitu.
1. UU no. 7 tahun 2017
tentang pemilihan umum.
2. UU no. 5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Peraturan pemerintah
nomor 53 tahun 2010 tentang pegawai negeri sipil
4. Pasal 87, ayat 4 huruf b
UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN
5. Peraturan Badan Pengawas
Pemilu (Perbawaslu) no 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye (pasal 6 ayat
2)
6. Surat Edaran (SE) Bawaslu
RI nomor 1692/K.Bawaslu/PM.00.00IX 2018 tanggal 15 oktober tahun 2018 tentang
himbauan netralitas ASN dalam kampanye.(Iphul)
Post a Comment