Keputusan Tawaran Taspen Life Sepenuhnya di Tangan PPPK
Mataram,
Media NTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) atas tawaran Taspen Life mengenai jaminan pensiun, Tabungan Hari
Tua (THT), jaminan kecelakaan serta jaminan kematian yang ditawarkan oleh PT.
Taspen.
Hal itu disampaikan Sekretaris
Daerah NTB, H. Lalu Gita Ariadi pada saat menerima silaturahmi PT. Taspen
Persero Kantor Cabang Mataram, di Ruang Kerja Sekda pada Jum'at (2/12).
"Kami akan mendukung
apapun keputusan teman-teman PPPK, namun harus benar-benar seratus persen semua
setuju, baru bisa kami tindaklanjuti", ungkap Miq Gite
Mencegah terjadinya
kesalahpahaman di waktu mendatang, Miq Gite meminta agar pihak Taspen Life
menjelaskan kepada PPPK terkait dengan hak, perhitungan-perhitungan, ketentuan
berlaku dan lainnya dalam program ini.
Kemudian berlanjut nantinya
dengan menunjukkan bukti berupa surat pernyataan setuju dari seluruh PPPK
se-NTB mengingat hal ini bukanlah pemaksaan dari Pemprov melainkan tawaran
langsung dari Taspen Life kepada PPPK.
"Jika satu saja yg tidak
setuju, maka kami belum bisa menindaklanjuti hal itu, karena kami menghargai
keputusan kalian", jelas Sekda NTB.
Perwakilan dari PPPK, Muhammad
Ispahil Fahmi selaku koordinator PPPK di NTB bersama 3 orang perwakilan
kabupaten memiliki tanggapan positif terkait adanya produk Taspen Life untuk
mereka dengan segala bentuk perhitungan yang telah di jelaskan.
Sementara itu Sandy Pramudhita
selaku account officer PT. Taspen juga menjelaskan bahwa ini merupakan bentuk
produk bantuan untuk mengakomodir keresahan bagi PPPK terkait jaminan pensiun.
Taspen Life juga sebelumnya
telah melakukan penelitian mengenai produk ini dan hasilnya sebesar 91.8%
berminat. Sebanyak 234 kabupaten kota se-Indonesia juga sudah melaksanakannya.
"Mengenai skema
pembiayaan program ini simpel pak, karena melalui gaji yang bersangkutan
langsung", ungkapnya.
Pihak Taspen Life pun siap
untuk terus mensosialisasikan bersama perwakilan-perwakilan PPPK dan membantu
dalam memfasilitasi guna memenuhi syarat berupa surat persetujuan sebagai bukti
untuk ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB.(NM)
Post a Comment