Gubernur Bang Zul : Edukasi Hukum Harus Kian Masif
"Peran advokat di negara maju agak berbeda karena pendampingan pada masyarakat yang buta hukum sangat dibutuhkan", ujar Gubernur di Lombok Raya Hotel, Mataram, Senin (13/03).
Hal itu dikatakannya dalam sambutan pelantikan pengurus Ikatan Advokat Indonesia dewan pengurus cabang kota Mataram.
Dikatakannya, perkara hukum yang menimpa warga masyarakat tidak harus berakhir di pengadilan. Upaya sosialisasi hukum maupun penyelesaian perkara hukum diluar pengadilan (restorative justice) dapat membantu masyarakat.
Gubernur juga berharap anggota Ikadin NTB pada umumnya dapat mengembangkan diri melalui profesinya di level nasional sebagai kebanggaan daerah. Pemerintah provinsi melalui program beasiswa juga membuka beasiswa dalam negeri jurusan hukum bagi masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Sekjen Ikadin pusat, Rosyid Rido mengatakan, dinamika organisasi dengan berkegiatan semacam sosialisasi hukum menghidupkan kepatuhan terhadap hukum. Begitupula dengan upaya restorative justice yakni keadilan hukum bagi semua pihak menjadi konsen Ikadin.
Iapun berpesan agar anggota Ikadin meningkatkan kapasitas dan berorientasi masyarakat.
"Banyak yang berhasrat menjadi ketua organisasi karena ingin berkuasa. Tapi konsepnya, kepemimpinan adalah amanah", jelasnya.
Hadir pula dalam pelantikan DPC Ikadin kota Mataram periode 2023 - 2026, Kapolda NTB, Kejati, pimpinan lembaga negara dan ketua DPC se NTB.(jm)
Post a Comment