Catatan Kritis Pemilu Tahun 2024

 


Oleh : Muhammad Fakhrur Rodzi, S.IP (Mahasiswa S 2 Pacsarjana UGM)


Perhelatan
demokrasi yang datang 5 tahun sekali pada tingkat local maupun nasional dalam hal pemilihan  anggota dewan perwakilan rakyat ditingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Nasional juga pemilihan Presiden dan wakil akan segera diselenggarakan. Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilihan legislatif  ini  akan diikuti oleh seluruh masyarakat Daerah yang ada di indonesia. Pemilu ataupun pemilihan legilatif ini akan diselenggaran pada tanggal 14 Februari tahun 2024 Mendatang. Menarik mundur peristiwa yang terjadi secara realitas politik dalam proses pelaksanaan pemilu maupun pileg sebelumnya di Indonesia berbagai macam persoalan yang sampai sekarang ini belum bisa diselesaikan dan harus banyak dilakukan perbaikan.

 

           

Dalam momentum Pemilihan presiden/wakil presiden maupun pemilihan anggota legislatif ini, akan banyak hal yang harus dikawal dan awasi mulai proses pendaftaran para kandidat calon anggota Legislatif kepada partai politik sampai dengan hari- H pencoblosan yang begitu banyak persoalan sering kita jumpa di negara indonesi ketika proses pemilihan umum sedang berlangsung.

           

 

Sedikit catatan kritis penulis dalam pelaksanaan pemilihaan umum selama ini dan akan tetap terjadi pada pemilu mendatang, yakni adapun  catatan yang pertama, menjaga netralitas para aparatur sipil negara (ASN), petugas keamanan (POLISI,TENTARA) dan stakeholder terkait. Dalam uu no 5 tahun 2014 tentang ASN juga menjelaskan bahwa ASN itu berfungsi sebagai penyelenggara pelayan publik, menjalankan kebijakan dan ASN harus bersikap netral .. Seharusnya aparat bisa menjadi penetral dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif akan tetapi melihat realita yang terjadi, banyak dari para aparat pemerintah yang terjun langsung dan tergoda dengan manisnya berpolitik serta sering terjadi juga kita jumpai bahwa keberpihakan ASN dalam menanti calon lagislatif incumbent/petahana juga calon yang didukung oleh kepala daerah merek.  Hal ini disebutkan oleh Prof. Sofian Effendi mantan ketua komisi ASN tahun 2022“ ASN itu harus netral(impartial), tidak boleh berpihak dan tidak boleh memihak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya”. Begitupun dengan perkataan yang sampaikan oleh Pak Rakwanto salah satu peneliti badan kepegawaian Negara (bkn) “ Netralitas ASN atau Birokrasi diperlukan agar memastikan kepentingan Negara, Daerah dan rakyat secara keseluruhan berorientasi kepada pelayanan, sehingga siapapun kekuatan politik yang memerintah, birokrasi tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”.

           

 

Catatan kedua,  biaya politik yang sangat mahal. Para calon legislatif minimal harus mempuyai ketersedian finansial sebesar lebih dari 1 Miliar untuk calon legislatif didaerah Kota/Kabupaten, 5-10 miliar untuk calon legislatif ditingkat Provinsi serta 10- 30 miliar untuk calon legislatif ditingkat Nasioanal (Penelitian yan dilakukan lembaga studi demokrasi dan pemilu), hal ini semua untuk memenuhi kebutuhan logistik,seperti biaya kampanye, biaya transportasi timses, pembuatan baju dan lainnya, serta yang tidak kalah dahsyat lagi yakni  biaya yang tinggi atau transaksi pemberian mahar politik yang diberikan para kandidat calon legislatif  kepada partai politik  untuk mendapatkan mendapatkan “TIKET maupun NO URUT” sebagai calon legislatif. Dengan biaya yang sangat tinggi dikeluarkan para calon legislatif ini akan berdampak negative ketika mereka terpilih dan memimpin nanti, takutnya akan menimbulkan mindset seperti, mengembalikan kembali “ modal kampanye dan lainnya” atau sering kita sebut tindakan korupsi. Hal ini juga disampaikan oleh Abraham Samad (mantan Ketua KPK periode 2011-2015) menjelaskan faktor biaya politik yang mahal menjadi salah satu penyebab banyaknya anggota legislatif yang melakukan tindakan korupsi ataupun menyalahgunakan kekuassaan dan menurut data yang dirilis Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada tahun 2021 jumlah anggota DPRD/DPR yang korupsi hampir mencapi 127 orang.

           

 

Catatan ketiga politik uang atau money politics. Permasalahan politik uang dalam pemilu sampai saat ini belum bisa diselesaikan dan hilangkan. Cara jitu yang seringkali dipakai oleh para kandidat calon legislatif untuk membeli suara para konstituen lewat politik uang adalah virus dan wabah demokrasi yang menjadi budaya di Indonesia. Alunan mesra transaksi antara kandidat calon lewat para timsenya kepada para memilih menimbulkan kandungan budaya transaksional sehingga inilah yang benyebabkan lahirnya korupsi di negeri Indonesia ini.

           

 

Catatan keempat adalah tingkat kepercayaan masyarakat kepada juri atau penjaga marwah demokrasi yakni penyelenggara pemilu (KPU) . Setelah halnya informasi terkait komusioner KPU RI  dilakukan operasi tangkap tangan ( OTT) oleh kpk karena menerima suap dari Calon DPR RI dari partai banteng yakni Harun masuki untuk dijadikan Paw pada tahun 2019 lalu juga isu terkait tidak netralnya lembawa pengawas maupun penyelenggara. Hal ini akan berdampak kepada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu akan menurun. Ini menjadi tugas berat Komisi Pemilihan Umum yanga ada di Daerah Kota/Kabupaten (KPUD) mapun  Komisi Pemilihan Umum yang ada di Pusat (KPU RI) untuk tetap menjaga tingkat kepercayaan masyarakat dan dalam hal indepensinya  seperti yang jelaskan dalam uu no 7 tahun 2017 tentang pemilu.

           

 

Harapannya mudah-mudahan pemilu pada tahun 2024 mendatang aparatur sipil negara baik itu polisi, tentara betul-betul menunjukan sikap netralitasnya, biaya politik dalam pemilu tidak terlalu tinggi dan mahal juga Komisi Pemilihan umum (KPU) yang ada didaerah maupun yang ada dipusat menjaga integritasnya sebagai lembawa penyelenggara yang independen dalam mengawal pesta demokrasi rakyat pada tahun mendatang serta harapannya juga masyarakat dapat memilih wakilnya yang berkualitas dan berintegritas juga mempunyai kemampuan dalam mengartikulasikan kepentingan masyarakat secara general.


Penulis ingin mengutip perkataan dari senator Amerika Serikat yakni Oneill, beliau berkata  Demokrasi local menjadi syarat mutlak keberlangsungan demokrasi ditingkat nasional

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.