Gubernur NTB Hadiri Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022
Mataram, Media NTB – Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. H. Zulkieflimansyah menghadiri raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, pada Senin (26/06).
Dalam sambutannya Gubernur NTB menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak baik Pimpinan dan Anggota DPRD, jajaran Pemerintah Daerah, apparat TNI dan Polri, serta segenap masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
“Sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 71 Tahun 2010, tentang standar akuntansi pemerintahan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,tentang penerapan standar akuntansi berbasis akrual pada pemerintah daerah”, katanya Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB
Dengan penyusunan yang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku ini, pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke- 12 (dua belas) kalinya,berturut-turut terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Prestasi ini merupakan hasil dari Kerjasama yang harmonis dari pemerintah daerah, khususnya dengan pihak legislatif, baik dalam proses perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaannya serta pengawasan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pihak legislatif.
“Meskipun mengalami kendala dan problem yang cukup besar namun masih dapat berjalan dengan optimal, oleh karena itu perlu dukungan, masukan dan pemikiran-pemikiran yang konsturktif dari seluruh anggota dewan, elemen masyarakat, disertai dengan Kerjasama yang sinergis dan proposional, serta saling memahami program dan kegiatan yang belum optimal penanganannya di tahun 2022, dapat kiranya di laksanakan secara optimal dalam tahun 2023 ini dan di tahun-tahun yang akan datang”. Pungkasnya.(don/her)
Dalam sambutannya Gubernur NTB menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak baik Pimpinan dan Anggota DPRD, jajaran Pemerintah Daerah, apparat TNI dan Polri, serta segenap masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
“Sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 71 Tahun 2010, tentang standar akuntansi pemerintahan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,tentang penerapan standar akuntansi berbasis akrual pada pemerintah daerah”, katanya Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB
Dengan penyusunan yang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku ini, pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke- 12 (dua belas) kalinya,berturut-turut terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Prestasi ini merupakan hasil dari Kerjasama yang harmonis dari pemerintah daerah, khususnya dengan pihak legislatif, baik dalam proses perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaannya serta pengawasan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pihak legislatif.
“Meskipun mengalami kendala dan problem yang cukup besar namun masih dapat berjalan dengan optimal, oleh karena itu perlu dukungan, masukan dan pemikiran-pemikiran yang konsturktif dari seluruh anggota dewan, elemen masyarakat, disertai dengan Kerjasama yang sinergis dan proposional, serta saling memahami program dan kegiatan yang belum optimal penanganannya di tahun 2022, dapat kiranya di laksanakan secara optimal dalam tahun 2023 ini dan di tahun-tahun yang akan datang”. Pungkasnya.(don/her)
Post a Comment