Bupati Buka Bimtek Tata Kelola Arsiparis Bagi Tenaga Fungsional Lingkup OPD
BIMA,
Media NTB - Bupati Bima yang Diwakili Oleh Assisten
Administrasi Umum Setda Bima H.Mar’uf, SE membuka secara langsung kegiatan
Bimtek tata kelola ARSIPARIS bagi tenaga fungsional lingkup OPD Kabupaten Bima pada hari senin
(23/10) di aula kantor Bupati Bima. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala
Dinas Perpustakaan dan Arsip beserta jajarannya, para peserta perwakilan OPD
yang berjumlah 40 orang serta narasumber yang berasal dari Dinas Perpustakaan
dan ARSIP Provinsi NTB.
H. Ma’ruf, SE menyampaikan
bahwa dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan kearsipan secara nasional perlu
didukung dengan sumber daya kearsipan yang berkualitas dan memadai sesuai
dengan kebutuhan dan standar yang telah ditetapkan. Salah satu sumber daya
kearsipan diperlukan adalah sumber daya manusia kearsipan, khususnya Arsiparis.
Keberadaan Arsiparis dalam penyelenggaraan kearsipan turut
menentukan/menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaran kearsipan sebagaimana
diamanatkan dalam Undang -Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Maka
dari itu keberadaan Sumber Daya Manusia apartur yang efektif dan efisien yang
berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja merupakan syarat mutlak
yang harus dipenuhi, Hal ini dikarenakan keberadaan seorang ARSIPARIS sangatlah
menentukan di tiap – tiap SKPD dimana seorang ARSIPARIS merupakan salah satu
bagian dalam rangka menyimpan semua dokumen / data yang sewaktu – waktu
dibutuhkan oleh kepala dinas itu sendiri dalam rangka menyimpan sebuah data
yang akurat.
Seperti kita ketahui bersama
Arsip merupakan sebuah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk
dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan
dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Keberhasilan pengelolaan arsip dengan
sendirinya akan mempengaruhi kinerja organisasi, karena arsip organisasi secara
nyata dan berkelanjutan memberikan dukungan kelancaran pada keseluruhan proses
manajemen organisasi.
H. Mar’uf berharap kepada para peserta bimtek agar
dapat menyimak dengan seksama materi
yang diberikan oleh para tutor / widyaswara terkait dengan pengelolaan ARSIP ,
sehingga para peserta dapat menerapkan
ilmu yang didapat untuk dilakukan di dinas dimana para peserta mengabdi,
sehingga nantinya arsip yang disimpan
oleh Dinas / intansi dapat
tertata dengan rapi dan tidak sulit untuk dicari, bila sewaktu – waktu
dibutuhkan.
Menurut Kabid Kearsipan pada
Dinas Perpustakaan dan Arsip Julkifli, SH, M.Hum dalam pengantar, dalam
menghadapi tantangan globalisasi sekaligus mendukung terwujudnya
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas
pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik organisasi kemasyarakatan,
dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan
yang komprehensif dan terpadu.
Sementara disisi lain
ketentuan dan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan masih
bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1971
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan dipandang perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang dipengaruhi oleh perkembangan tantangan nasional dan global serta
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), maka pada tahun 2009
Indonesia baru memiliki Undang-Undang Kearsipan yang mampu menyesuaikan dengan
perkembangan di era globalisasi dan transparansi, yakni Undang-Undang No. 43
tahun 2009, tentang Kearsipan.
Oleh karena itu dengan
adanya bimtek ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pemahaman bahwa
arsip adalah hal yang sangat penting dalam rangka mendukung kelancaran tugas
seorang kepala daerah / dinas dalam menyimpan ARSIP.
Direncanakan kegiatan ini
akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 23 s/d 25 Oktober 2017 dengan
diikulti oleh seluruh peserta yang berasal dari masing OPD dan beberapa
Narasumber yang askan memberikan pengarahan.
Momentum ini ditandai dengan
penyematan tanda peserta Diklat yang dilakukan oleh H. Mar’uf, kepada masing –
masing perwakilan OPD lingkup Pemkab Bima.(M)
Post a Comment