Dinilai Cacat Hukum, Penetapan Status Tersangka 19 Aktivis Donggo dan Soromandi, DPD IMM NTB: “Copot Kapolda NTB dan Kapolres Kab Bima.”
Mataram, Media NTB – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Nusa Tenggara Barat (DPD IMM NTB) menilai penetapan status tersangka oleh Kapolres Kabupaten Bima, terhadap 19 aktivis pejuang jalan Kecamatan Donggo dan Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima diduga cacat hukum.
Muh. Anhar selaku Ketua DPD IMM NTB menganggap bahwa tindakan yang diambil oleh Kapolres Kabupaten Bima, AKBP Hariyanto, SH,.S.IK. terlampau keliru dan diduga cacat hukum, oleh karena itu ia mengecam penangkapan dan penahanan serta penetapan status tersangka terhadap 19 Aktivis Kecamatan Donggo dan Kecamatan Soromandi di Kabupaten Bima sebagai tindakan yang tidak adil.
Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh aktivis Kecamatan Donggo dan Kecamatan Soromandi yang menuntut perbaikan jalan, merupakan bentuk ekspresi kebebasan berpendapat, yang harus dilindungi oleh negara. Sehingga menurutnya, Kapolres Kabupaten Bima justru harus melindungi mereka, bukan menangkap dan menjebloskannya kedalam penjara.
"Mereka itu pejuang keadilan yang peduli dengan nasib rakyat dan berani berbicara terhadap ketidakadilan yang terjadi di masyarakat Donggo dan Soromandi. Tindakan penangkapan, penahanan serta penetapan mereka sebagai tersangka kami duga cacat hukum, terburu-buru dan terkesan politis.” Tuturnya.
Dalam posisi ini, sebaiknya aparat keamanan dalam pendekatannya mengunakan langkah etis, dengan memberikan ruang komunikasi yang perlu dikontrol maksimal. “Saya pikir, ada kekeliruan yang dilakukam Kapolres Kabupaten Bima, bukan hanya dari Hukumnya, tapi juga kaitanya pola penanganannya. Baiknya gunakan cara-cara etis bukan medis, dengan langsung memotong aksi demontrasi dengan menahan para aktivis” komentarnya.
Langkah untuk menahan para aktivis sebenarnya bukan langkah yang tepat. Tetapi justru langkah itu akan memicu reaksi masyarakat untuk melakukan demonstrasi yang tidak selesai dalam tiga sampai empat kali aksi, tetapi akan berjilid-jilid.
“Sekarangkan, tuntutannya bukan hanya soal akses jalan yang tidak kunjung dibenahi, tapi juga soal penahanan para aktivis, khawatirnya justru karena itu masa aksi pada aksi yang belakangan akan lebih reaktif” ungkap Anhar.
Untuk itu DPD IMM NTB meminta agar Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto untuk segera membebaskan 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Kabupaten Bima tersebut. “Kapolda NTB jangan hanya diam saja, seolah-olah buta, tuli, terhadap prilaku bawahannya. Yang menetapkan pejuang jalan itu sebagai tersangka. Jangan seenaknya juga menetapkan orang jadi tersangka, mentang-mentang punya kewenangan memberikan status terhadap orang lalu seenaknya saja tetapkan orang jadi tersangka.” Cetusnya.
Apabila Kapolda NTB tidak segera membebaskan dan mencabut status hukum terhadap 19 aktivis tersebut, maka DPD IMM NTB akan melaporkan prilaku Kapolres Kabupaten Bima dan Kapolda NTB ini kepada KAPOLRI melalui DPP IMM agar mencopot jabatan Kapolda dan Kapolres Kabupaten Bima. Bahkan DPD IMM NTB juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran di 10 Cabang Kabupaten Kota Se-NTB.
“Kita bikin gaduh saja NTB ini, kan itu yang dimau sama Kapolda NTB. Tuntutannya ada dua, pertama bebaskan 19 Aktivis Donggo dan Soromandi. Kedua, Copot Kapolda NTB dan Kapolres Kabupaten Bima.” Ancam Anhar.
Selain itu, DPD IMM NTB juga mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat NTB untuk bersatu mendukung 19 Aktivis Donggo dan Soromandi. “Kami mengimbau agar solidaritas ditunjukkan dengan berbagai cara, termasuk demonstrasi, petisi online, dan kampanye sosial untuk menarik perhatian publik terhadap kasus ini.” Ajak Anhar mengakhir komentarnya.(nm)
Post a Comment