Kejati dan Pemprov NTB Tandatangani Kerjasama Jaga Desa


Mataram, Media NTB - Kejaksaan Tinggi  dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menandatangani nota kesepakatan kerjasama pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam mengawal pengelolaan anggaran desa untuk mencegah terjadinya kasus hukum.


Penjabat Gubernur NTB, Drs HL Gita Ariadi, MSi mengatakan, orientasi program pembangunan nasional dengan anggaran besar, kini banyak bertumpu di desa. Oleh karena itu pengawasan dan pendampingan penting dilakukan agar kesejahteraan benar benar menjadi milik masyarakat.


"Harapannya dapat ditindaklanjuti oleh kabupaten/ kota agar resonansinya (gaung, Red) dapat dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat desa", ujar Miq Gite di gedung Graha Bhakti Praja kantor Gubernur, Selasa (24/10).


Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Sholeh, SH, MH mengatakan, pendampingan melalui program Jaksa Garda Desa ini diperlukan agar tersedia ruang untuk mengkaji, menelaah dan memperbaiki setiap laporan masyarakat terkait pengelolaan APBDes sehingga laporan yang benar benar valid dapat diteruskan untuk diproses.


"Kalau sudah tiga kali dikembalikan ke desa dan diminta untuk diperbaiki, proses hukum berlanjut sehingga peran masyarakat dan pemerintah desa dalam mengelola anggaran aman dan lancar", tegasnya.


Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa dan Kependudukan Catatan Sipil, Lalu Ahmad Nur Aulia mengatakan, di tahun 2023 dari 1021 desa, 208 desa mendapat tambahan anggaran karena prestasi dalam pengelolaan anggaran desa.


"Salah satunya Desa Kumbang, kabupaten Lombok Timur sebagai desa antikorupsi bersama sembilan desa lainnya se Indonesia dari 70.000 an desa.


Disebutkan Aulia, sejak 20021 tak ada lagi desa berstatus sangat tertinggal di NTB dan mulai 2018 lalu jumlah desa Mandiri menjadi 252 desa. Hal ini berkaitan dengan geliat ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa.


Namun demikian, lanjut Aulia masih terjadi temuan temuan yang menjadi objek pemeriksaan sehingga peran aparat hukum seperti kejaksaan tinggi diperlukan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah desa dalam pendampingan dan koordinasi.(jm)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.