Soal Kabar Pemecatan Guru, Dikbudpora Lakukan Mediasi
Bahwa sesungguhnya dirinya tidak dipecat atau dikeluarkan oleh Kepala Sekolah karena sampai dengan saat ini belum menerima SK pemberhentian secara resmi dari Dinas Dikbudpora Kab.Bima dan namanya masih terdaftar di Dapodik Sekolah.
Dirinya mengakui keliru atau khilaf telah terburu-buru mengupload ke media Sosial (FB) tentang WA Kepala Sekolah sebelum mendapat klarifikasi dan penyelesaian masalah oleh pihak Korwil Pendidikan kecamtan Wera dan Dinas Dikbudpora. Ferawati menganggap masalah tersebut sudah selesai dan sudah menghapus di FB terkait masalah ini dan jika dibutuhkan siap untuk melakukan klarifikasi di Media Sosial.
Senada dengan Ferawati, kepala SDN setempat Jahara, S.Pd dalam klarifikasi tersebut mengungkapkan bahwa terkait masalah isi WA tentang pengalihan tempat tugas yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan terakhirnya ke salah satu guru sukarela An. Ferawati, A.Ma bahwa tindakan tersebut tidak bermaksud memecat atau mengeluarkan Ferawati dari sekolah tetapi mengalihkan tempat tugasnya sebagai kualifikasi pendidikannya (D2) yaitu di Kantor Korwil Kecamatan Wera.
Jahara juga meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atas kesalahpahaman mengenai isi WA terebut dan untuk kedepannya akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi apapun.(nm)
Post a Comment