PNS Dapat Dipecat Jika Terlibat Kasus Narkoba Dan Menikah Siri
Gambar Ilustrasi |
SamadaPos.com
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpanrb) mengindikasikan kasus penyalahgunaan narkoba atau menikah kembali
secara siri sebagai bentuk pelanggaran berat. Atas alasan itu, setiap pegawai
negeri sipil (PNS) yang terlibat di dalamnya akan dijatuhkan sanksi terberat.
Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan
Disiplin SDM Aparatur Kemenpanrb Bambang Dayanto Sumarsono menyatakan, setiap
PNS yang ketahuan menjadi pengguna narkoba hingga dua kali berturut-turut atau
menjadi pengedar narkoba akan langsung dipecat.
Dengan demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS jika ada PNS yang
dipidana karena menggunakan narkoba lebih dari satu kali, sedangkan bila
terlibat mengedarkan narkoba langsung dipecat dan harus menjalani hukuman
pidana.
"Untuk sanksi disiplin semuanya bergantung dari
PPK," kata Bambang, Senin (8/8), demikian dilansir Antara beberapa waktu
lalu.
Meski demikian, lanjut Bambang, dalam undang-undang
tidak disebutkan berapa kalinya tetapi bagi yang sudah dua kali melanggar
aturan disiplin PNS, PPK dapat melakukan diskresi dan memberhentikan PNS
tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
menyebutkan berbagai tindakan disiplin PNS atas berbagai pelanggaran.
Selain kasus narkoba, Bambang mengakui bahwa ada PNS
yang tersandung kasus pelanggaran disiplin lain seperti melakukan pernikahan
siri atau perselingkuhan. PNS yang terkena kasus seperti itu bisa
diberhentikan.
"Sebenarnya boleh PNS punya lebih dari satu istri
tetapi harus ikuti aturan," ujarnya.
“Aturannya ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Pungkasnya.(SP.01/Ant)
Post a Comment