Terjadi Penimbunan Minyak Bersubsidi, Ini Tanggapan Kepala KPPT Bima
Puluhan Jirigen Minyak Tanah Bersubsidi Disita Petugas Sebagai Barang Bukti |
Kabupaten
Bima, Samadapos.com – Akhir akhir ini sering dijumpai
masyarakat mengantri di agen agen minyak tanah bersubsidi untuk mendapatkan
jatah minyak tanah yang disalurkan tiap bulannya. Hal ini tidak hanya terjadi
di kabupaten Bima melainkan juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Ditengah sulitnya minyak tanah ini, kejadian mengagetkan
baru baru ini di kecamatan Langgudu kabupaten Bima. Puluhan jirigen minyak
bersubsidi ditangkap petugas di rumah warga, diduga itu milik salah satu agen di
desa Karumbu kabupaten Bima.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bima, Sudirman SE ditemui wartawan diruang kerjanya pekan lalu mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi terkait penimbunan Minyak Tanah di desa Karumbu kecamatan Langgudu.
Selain mendapatkan informasi lewat pemberitaan samadapos.com, pihaknya juga mengaku telah mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat setempat tentang adanya penimbunan minyak oleh salah satu minyak tanah di Karumbu.
Ditanya apa sikap KPPT setelah mendapatkan laporan langsung dari masyarakat..??
Sudirman mengaku pihaknya telah mengirimkan tim yang akan melakukan pemeriksaan di lapangan guna memastikan informasi yang didapat.
Ditegaskannya, jika ditemukan bukti bukti penimbunan oleh agen minyak tanah, maka izin usahanya akan dicabut.
Lewat media samadapos.com, sudirman juga mengingatkan kepada seluruh agen minyak tanah di kabupaten Bima agar tidak melakukan penimbunan.
Kepada warga masyarakat juga diharapkan dapat memberikan laporan kepada pihak KPPT kabupaten Bima jika ada ditemukan pihak agen Minyak Tanah yang melakukan penimbunan atau sengaja tidak menyalurkan Minyak Tanah kepada masyarakat.(SP.01)
Ditanya apa sikap KPPT setelah mendapatkan laporan langsung dari masyarakat..??
Sudirman mengaku pihaknya telah mengirimkan tim yang akan melakukan pemeriksaan di lapangan guna memastikan informasi yang didapat.
Ditegaskannya, jika ditemukan bukti bukti penimbunan oleh agen minyak tanah, maka izin usahanya akan dicabut.
Lewat media samadapos.com, sudirman juga mengingatkan kepada seluruh agen minyak tanah di kabupaten Bima agar tidak melakukan penimbunan.
Kepada warga masyarakat juga diharapkan dapat memberikan laporan kepada pihak KPPT kabupaten Bima jika ada ditemukan pihak agen Minyak Tanah yang melakukan penimbunan atau sengaja tidak menyalurkan Minyak Tanah kepada masyarakat.(SP.01)
Post a Comment