Tolak PT. Sanggar Agro, Warga Desa Oi Katupa Nginap di Kantor Dewan

Warga Menyegel dan Bermalam di Kantor DPRD kabupaten Bima
SAMADAPos.com, Kabupaten Bima - Setelah aksi jalan kaki selama tiga hari dari Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora, massa yang menamakan Gerakan Nasional (GNP)  33 Undang-Undang 1945 bertahan dan bermalam di depan DPRD Kabupaten Bima, jalan Gatot Soebroto Kota Bima. Sebelumnya, Rabu (24/8/2016) siang massa menggelar orasi di depan kantor wakil rakyat tersebut.

Massa yang terdiri dari wanita, laki-laki paruh baya, mahasiswa memulai aksi jalan kaki (long march) sejak Senin (22/8/2016) lalu. Aksi tersebut menuntut pemerintah dan legislatif segera menghentikan operasi PT. Sanggar Agro atau mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Di sepanjang jalan dari wilayah Tambora, menuju Kabupaten Dompu dan Bima mereka menyuarakan penolakan terhadap HGU perusahaan minyak kayu putih itu. Pada hari Selasa (24/08/2016) massa bermalam di sekitar Paruga Nae Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.  Pada Rabu (24/8/2016) pagi massa kemudian menggelar orasi di Desa Talabiu. Di sepanjang jalan negara menuju Sekretariat DPRD Kabupaten Bima di jalan Gatot Soebroto  Kota Bima, massa mengusung sejumlah tulisan berisi tulisan penolakan terhadap perusahaan minyak kayu putih.


Pada saat aksi long march menuju wilayah kota Bima, beberapa anggota massa yang terdiri dari orang tua pingsan karena kelelahan setelah aksi jalan kaki ratusan kilometer selama tiga hari. Aksi massa mengundang rasa prihatin sejumlah warga di sejumlah desa yang dilintasi warga Oi Katupa tersebut.
Warga Oi Katupa bersama aktivis menggelar aksi long march dari desa Oi Katupa kecamatan Tambora menuju kantor DPRD kabupaten Bima

Pantauan wartawan, massa GNP 33 merupakan gabungan petani Desa Oi Katupa, LMND, KPK-PRD Kabupaten Bima, BEM-REMA STKIP Taman Siswa Bima, dan FKM Salam. Dalam poster yang dibentangnya massa meminta aparat TNI dan Polri menghentikan kekerasan terhadap masyarakat.


Dalam orasinya, koordinator umum massa, Arif Kurniawan menyampaikan sejumlah tuntutan warga Oi Katupa. Mereka meminta Bupati Bima menghentikan operasi PT. SAKP. Selain itu meminta legislatif meninjau HGU perusahaan itu. Mereka juga meminta agar menegakkan Trisakti. Tuntutan lainnya, meminta sertifikasi 10.000 hektar tanah untuk rakyat.

Sementara itu, wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, H Syamsuddin yang menemui massa mengisyaratkan akan memanggil dan berkoordinasi dengan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri terkait aspirasi massa.


Pantauan langsung, hingga Rabu (24/8/2016) malam, massa GNP 33 masih bertahan di depan DPRD Kabupaten Bima. Mereka mendirikan tenda dan mengisyaratkan akan bertahan hingga tuntutan mereka digubris legislatif dan pemerintah.(SP.Tim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.