Tolak PT. Sanggar Agro, Warga Desa Oi Katupa Nginap di Kantor Dewan
Warga Menyegel dan Bermalam di Kantor DPRD kabupaten Bima |
SAMADAPos.com, Kabupaten
Bima - Setelah aksi jalan kaki selama tiga hari dari Desa Oi Katupa Kecamatan
Tambora, massa yang menamakan Gerakan Nasional (GNP) 33 Undang-Undang
1945 bertahan dan bermalam di depan DPRD Kabupaten Bima, jalan Gatot Soebroto
Kota Bima. Sebelumnya, Rabu (24/8/2016) siang massa menggelar orasi di depan
kantor wakil rakyat tersebut.
Massa yang terdiri dari wanita, laki-laki paruh baya, mahasiswa memulai
aksi jalan kaki (long march) sejak Senin (22/8/2016) lalu. Aksi tersebut
menuntut pemerintah dan legislatif segera menghentikan operasi PT. Sanggar Agro
atau mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Di sepanjang jalan dari wilayah Tambora, menuju Kabupaten Dompu dan Bima
mereka menyuarakan penolakan terhadap HGU perusahaan minyak kayu putih itu.
Pada hari Selasa (24/08/2016) massa bermalam di sekitar Paruga Nae Desa Talabiu
Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Pada Rabu (24/8/2016) pagi massa kemudian
menggelar orasi di Desa Talabiu. Di sepanjang jalan negara menuju Sekretariat
DPRD Kabupaten Bima di jalan Gatot Soebroto Kota Bima, massa mengusung
sejumlah tulisan berisi tulisan penolakan terhadap perusahaan minyak kayu
putih.
Pada saat aksi long march menuju wilayah kota Bima, beberapa anggota massa yang
terdiri dari orang tua pingsan karena kelelahan setelah aksi jalan kaki ratusan
kilometer selama tiga hari. Aksi massa mengundang rasa prihatin sejumlah warga
di sejumlah desa yang dilintasi warga Oi Katupa tersebut.
Warga Oi Katupa bersama aktivis menggelar aksi long march dari desa Oi Katupa kecamatan Tambora menuju kantor DPRD kabupaten Bima |
Pantauan wartawan, massa GNP 33 merupakan gabungan petani Desa Oi Katupa,
LMND, KPK-PRD Kabupaten Bima, BEM-REMA STKIP Taman Siswa Bima, dan FKM Salam.
Dalam poster yang dibentangnya massa meminta aparat TNI dan Polri menghentikan
kekerasan terhadap masyarakat.
Dalam orasinya, koordinator umum massa, Arif Kurniawan menyampaikan
sejumlah tuntutan warga Oi Katupa. Mereka meminta Bupati Bima menghentikan operasi PT.
SAKP. Selain itu meminta legislatif meninjau HGU perusahaan itu. Mereka juga
meminta agar menegakkan Trisakti. Tuntutan lainnya, meminta sertifikasi 10.000
hektar tanah untuk rakyat.
Sementara itu, wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, H Syamsuddin yang menemui
massa mengisyaratkan akan memanggil dan berkoordinasi dengan Bupati Bima, Hj.
Indah Dhamayanti Putri terkait aspirasi massa.
Pantauan langsung, hingga Rabu (24/8/2016) malam, massa GNP 33 masih
bertahan di depan DPRD Kabupaten Bima. Mereka mendirikan tenda dan
mengisyaratkan akan bertahan hingga tuntutan mereka digubris legislatif dan
pemerintah.(SP.Tim)
Post a Comment