Pemkab Bima Sosialisasi Peningkatan Kepemilikan Akta Kematian
Kabupaten Bima,
samadapos.com - Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Bima menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi
Peningkatan Kepemilikan Akta Kematian dan Pemanfaatannya, Rabu, (26/08/2015) di
Gedung PKK Kabupaten Bima. Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Bupati Bima
Drs. H. Bacrudin, M.Pd, SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima,
Anggota Polres Bima.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima Drs.
Sirajudin AP, M.M, dalam laporannya menyampaikan maksud kegiatan ini adalah
untuk Menjalankan amanat Undang – Undang yang baru yaitu Undang – Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi kependudukan. Sedangkan tujuannya adalah untuk
meningkatkan kepemilikan akta kematian Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.
Salah satu penyebabnya karena masih rendahnya kesadaran warga
untuk mengurus akte kematian dan masih ditemukannya data orang meninggal
sebagai pemilih dalam Pemilu karena tidak ada laporan kematian ke Disdukcapil
yang berakibat pada tidak terhapusnya
data orang tersebut.
Padahal kata Bacrudin, adminstrasi kependudukan bukan saja
dibutuhkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), yang masih hidup namun juga
berlaku, untuk yang telah meninggal dunia.
"Fungsi dari tertib adminstrasi untuk mengurus akta kematian, sama
pentingnya dengan kepengurusan akta kelahiran karena terkait status hukum
seseorang, baik itu hukum privat maupun pribadi. Terlebih lagi, akta kematian
menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli
waris". Jelas Pj. Bupati.
Pembuatan akta kematian ini berdasarkan Undang-undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
“Akta kematian ini sangat penting bagi ahli waris
untuk urusan lain, karena jika hanya pernyataan kematian saja tanpa akta belum
kuat secara hukum,” tandasnya.
Oleh sebab itu, pertemuan hari ini memiliki kedudukan yang
strategis dalam upaya kita bersama menemu kenali masalah peningkatan
kepemilikan akta kematian dan mencari solusi atas masalah yang muncul di
lapangan.
Bacrudin berharap, para peserta rapat dapat melakukan sosialisasi
lebih lanjut di tingkat masyarakat agar ada meningkatkan kesadaran dalam
mengurus akta kematian.
Sementara pemateri dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Shanti, S.Sos, M.A, dalam
pemaparannya menjelaskan Pemerintah
telah merintis program prioritas administrasi kependudukan sejak tahun 2006
yakni : menerbitkan UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan.
"Pada tahun 2010-2013 Pemerintah telah menerbitkan program
prioritas bidang administrasi kependudukan berupa pemuktahiran data, penerbitan
NIK, penerbitan KTP elektronik. Pada tahun 2013 diterbitkan UU No 24 tahun 2013
untuk lebih memudahkan masyarakat dan ketepatan data base.
Shanti juga menjelaskan permasalahan pencatatan kematian di
berbagai Instansi seperti pada Pengadilan Negeri yakni pencatatan kematian.
"dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau
mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencapil baru
dilakukan setelah adanya penetapan Pengadilan
(Pasal 44 ayat 4 UU No 24/2013).
Sementara pada pengurusan administtasi jenazah melalui Yayasan kematian, diakui Shanti belum ada
kerja sama antara Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Yayasan yang memberikan
jasa pelayan proses pengurusan jenazah hingga pemakaman untuk dapat memberikan
data-data orang yang meninggal
tersebut.
Selain masalah di atas, pada Asuransi, diharapkan dalam pencairan
dana atau kalim asuransi agar mensyaratkan akta kematian.(SP.01)
Post a Comment