Tim Gabungan Amankan 1 Unit Truk Bermuatan Kayu Hasil Ilegal Logging di Langgudu
Kayu Sonoklin Hasil Illegal Loging diamankan Petugas Gabungan Dari Polsek Langgodu dan Pol PP Langgudu di Desa Laju. |
Kabupaten
Bima, Samadapos.com - Aktifitas penebangan Kayu di wilayah
pegunungan kecamatan Langgudu dan Belo kabupaten Bima mulai meningkat, hal itu
mulai meresahkan masyarakat setempat.
Pihak yang berwajib, yakni Polisi
Sektor (Polsek) Langgudu bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan
Langgudu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat langsung
menggelar rajia gabungan.
Hasilnya, pada Sabtu
(17/09/2016) lalu berhasil mengamankan 1 Unit Truk bermuatan kayu olahan jenis
Sonokling.
Berdasarkan informasi yang
dihimpun wartawan, petugas gabungan yang berhasilkan mengamankan kayu di
sekitar Sarae Bura desa Laju kecamatan Langgudu ini kemudian menanyakan surat
surat kayu, karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat surat kayu
tersebut, sopir beserta truknya digelandang ke Mapolres Bima Kota guna
kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dari Kasi
Trantib Kecamatan Langgudu yang ikut dalam rajia gabungan tersebut, truk
bernomor polisi D 9263 YT itu mengangkut 89 batang kayu sonokling dengan
diameter 200 cm x 15 cm x 15 cm. Kayu tersebut diduga kuat hasil Illegal
Logging.
Dari keterangan Supir, Kayu
tersebut hendak dibawa ke Kecamatan Parado, namun hingga saat ini belum
diketahui pasti siapa pemilik kayu tersebut.(SP.01)
Post a Comment