Tim Gabungan Amankan 1 Unit Truk Bermuatan Kayu Hasil Ilegal Logging di Langgudu

Kayu Sonoklin Hasil Illegal Loging diamankan Petugas Gabungan Dari Polsek Langgodu dan Pol PP Langgudu di Desa Laju.
Kabupaten Bima, Samadapos.com - Aktifitas penebangan Kayu di wilayah pegunungan kecamatan Langgudu dan Belo kabupaten Bima mulai meningkat, hal itu mulai meresahkan masyarakat setempat.

Pihak yang berwajib, yakni Polisi Sektor (Polsek) Langgudu bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Langgudu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat langsung menggelar rajia gabungan.

Hasilnya, pada Sabtu (17/09/2016) lalu berhasil mengamankan 1 Unit Truk bermuatan kayu olahan jenis Sonokling.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, petugas gabungan yang berhasilkan mengamankan kayu di sekitar Sarae Bura desa Laju kecamatan Langgudu ini kemudian menanyakan surat surat kayu, karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat surat kayu tersebut, sopir beserta truknya digelandang ke Mapolres Bima Kota guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Trantib Kecamatan Langgudu yang ikut dalam rajia gabungan tersebut, truk bernomor polisi D 9263 YT itu mengangkut 89 batang kayu sonokling dengan diameter 200 cm x 15 cm x 15 cm. Kayu tersebut diduga kuat hasil Illegal Logging.


Dari keterangan Supir, Kayu tersebut hendak dibawa ke Kecamatan Parado, namun hingga saat ini belum diketahui pasti siapa pemilik kayu tersebut.(SP.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.