Bupati Dompu Tuding BKN Tidak Profesional

Dompu, Samadapos.com - Bupati Dompu, Drs. H Bambang M Yasin, belum lama ini menuding Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tudingan tersebut berawal mengenai Pembatalan Nomor Induk Pegawai (NIP) 134 Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS - K2) Dompu yang dilakukan oleh BKN setempat.

"Dulu, 134 cpns k2 ini telah nyatakan lolos oleh BKN. Namun kemudian, malah BKN lagi yang membatalkan NIP para CPNS tersebut. Ini menunjukan bahwa BKN tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," ungkap Bupati Dompu, Drs. H Bambang M Yasin, saat diwawancarai sejumlah wartawan di lokasi lapangan Beringin kantor Pemda Dompu, Sabtu (1/10/2016).

Menurut Bupati, jika mengerucut pada dinamika CPNS K2 Dompu ini, dulu BKN telah menyatakan bahwa 390 CPNS K2 Dompu lulus dalam tes seleksi CPNS. Kemudian BKN, memerintahkan Pemda Dompu untuk segera melakukan verfikasi dan validasi terhadap 390 CPNS tersebut.

Dasar itupun, akhirnya Bupati Dompu langsung membentuk tim verifikasi (tim 9, Red) untuk melakukan verifikasi dan validasi."Tim verifikasi ini sudah bekerja sesuai dengan yang diamanatkan oleh BKN tersebut," jelasnya.

Hasil kerja Tim verifikasi ini, lanjut Bupati, menemukan bahwa dari 390 CPNS K2 Dompu tersebut, ditemukan sebanyak 134 CPNS K2 yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Dasar itupun, kata dia, dirinya selaku Bupati Dompu langsung mengirim sekaligus berkas CPNS K2 dalam bentuk dua paket ke BKN.

"Berkas yang saya kirim itu sebanyak 256 cpns k2 Memenuhi Kriteria (MK) yang disertai Surat Pertanggungjawaban Mutlak (STPJM) saya selaku bupati dompu dan berkas 134 cpns k2 Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) yang tidak memiliki lampiran STPJM darinya selaku Bupati," terangnya.

Celakanya, setelah semua berkas itu sampai di BKN. BKN bukannya menindaklanjuti hasil kerja Tim verifikasi. Akan tetapi mereka (BKN, Red) malah mengirim kembali berkas 134 cpns k2 dompu yang dilampirkan dengan surat perintah agar Bupati Dompu segera memenuhi STPJM 134 cpns k2 tersebut.

"Dasar adanya perintah dari BKN itu, saya selaku bupati dompu langsung mendatangani STPJM 134 cpns k2 itu dan mengirimnya ke BKN. Sehingga hasilnya, BKN menyatakan bahwa 390 cpns k2 lolos dan berhak mendapatkan NIP," jelas Bupati Dompu, Drs. H Bambang M Yasin.

Kemudian, lanjut Bupati, ditengah 390 CPNS K2 Dompu sudah mengikuti prajab dan menikmati gaji sebagai CPNS. Tiba - tiba saja, kata dia, BKN mengirim surat yang ditujukan kepada dirinya selaku Bupati Dompu yang berbunyi Pembatalan NIP (SK) 134 CPNS K2 Dompu."Ini menunjukan bahwa BKN tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Terutama dalam mengeluarkan keputusan," katanya.


Bupati menyebutkan, BKN segaja mengadu domba 134 cpns k2 dompu dengan Pemda Dompu. Tidak hanya itu, kata dia, BKN juga terkesan melempar semua kesalahan yang dilakukan oleh mereka (BKN, Red) kepada Pemda Dompu."BKN harus bertanggungjawab atas nasib 134 cpns k2 ini," tegasnya.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.