Bupati Dompu Tuding BKN Tidak Profesional
Dompu,
Samadapos.com - Bupati Dompu, Drs. H Bambang M Yasin, belum
lama ini menuding Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak profesional dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tudingan tersebut berawal mengenai
Pembatalan Nomor Induk Pegawai (NIP) 134 Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori
Dua (CPNS - K2) Dompu yang dilakukan oleh BKN setempat.
"Dulu, 134 cpns k2 ini
telah nyatakan lolos oleh BKN. Namun kemudian, malah BKN lagi yang membatalkan
NIP para CPNS tersebut. Ini menunjukan bahwa BKN tidak profesional dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," ungkap Bupati Dompu, Drs. H
Bambang M Yasin, saat diwawancarai sejumlah wartawan di lokasi lapangan
Beringin kantor Pemda Dompu, Sabtu (1/10/2016).
Menurut Bupati, jika
mengerucut pada dinamika CPNS K2 Dompu ini, dulu BKN telah menyatakan bahwa 390
CPNS K2 Dompu lulus dalam tes seleksi CPNS. Kemudian BKN, memerintahkan Pemda
Dompu untuk segera melakukan verfikasi dan validasi terhadap 390 CPNS tersebut.
Dasar itupun, akhirnya
Bupati Dompu langsung membentuk tim verifikasi (tim 9, Red) untuk melakukan
verifikasi dan validasi."Tim verifikasi ini sudah bekerja sesuai dengan
yang diamanatkan oleh BKN tersebut," jelasnya.
Hasil kerja Tim verifikasi
ini, lanjut Bupati, menemukan bahwa dari 390 CPNS K2 Dompu tersebut, ditemukan
sebanyak 134 CPNS K2 yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Dasar itupun, kata
dia, dirinya selaku Bupati Dompu langsung mengirim sekaligus berkas CPNS K2
dalam bentuk dua paket ke BKN.
"Berkas yang saya kirim
itu sebanyak 256 cpns k2 Memenuhi Kriteria (MK) yang disertai Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (STPJM) saya selaku bupati dompu dan berkas 134 cpns
k2 Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) yang tidak memiliki lampiran STPJM darinya
selaku Bupati," terangnya.
Celakanya, setelah semua
berkas itu sampai di BKN. BKN bukannya menindaklanjuti hasil kerja Tim
verifikasi. Akan tetapi mereka (BKN, Red) malah mengirim kembali berkas 134
cpns k2 dompu yang dilampirkan dengan surat perintah agar Bupati Dompu segera
memenuhi STPJM 134 cpns k2 tersebut.
"Dasar adanya perintah
dari BKN itu, saya selaku bupati dompu langsung mendatangani STPJM 134 cpns k2
itu dan mengirimnya ke BKN. Sehingga hasilnya, BKN menyatakan bahwa 390 cpns k2
lolos dan berhak mendapatkan NIP," jelas Bupati Dompu, Drs. H Bambang M
Yasin.
Kemudian, lanjut Bupati,
ditengah 390 CPNS K2 Dompu sudah mengikuti prajab dan menikmati gaji sebagai
CPNS. Tiba - tiba saja, kata dia, BKN mengirim surat yang ditujukan kepada
dirinya selaku Bupati Dompu yang berbunyi Pembatalan NIP (SK) 134 CPNS K2
Dompu."Ini menunjukan bahwa BKN tidak profesional dalam menjalankan tugas
dan tanggungjawabnya. Terutama dalam mengeluarkan keputusan," katanya.
Bupati menyebutkan, BKN
segaja mengadu domba 134 cpns k2 dompu dengan Pemda Dompu. Tidak hanya itu,
kata dia, BKN juga terkesan melempar semua kesalahan yang dilakukan oleh mereka
(BKN, Red) kepada Pemda Dompu."BKN harus bertanggungjawab atas nasib 134
cpns k2 ini," tegasnya.(Sahrul)
Post a Comment