Dewan Malas Ngantor, Ini Dia Pernyataan Ketua BK


H. Didi Wahyudin SE
Dompu, MediaNTB.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, H. Didi Wahyudin SE, menegaskan bahwa tidak ada para wakil rakyat yang malas masuk kantor. Ketegasan itu diungkapkan Ketua BK, menyusul adanya sorotan publik yang mengatakan bahwa dewan malas masuk kantor.

”Kalau mengacu pada Tatib itu, bahwa yang wajib dihadiri oleh dewan (DPRD) pada saat rapat – rapat Paripurna maupun rapat internal. Dan ada juga keharusnya untuk hadir setiap hari, tapi bukan berati karena kerausan itu, dewan harus setiap hari masuk kantor,” ujar Ketua BK, saat diwawancarai wartawan di kantin DPRD Dompu, Rabu (19/10/2016).

Dikatakan Ketua BK, kalau memang ada agenda – agenda penting juga di kantor DPRD, tentu para dewan selalu hadir. Terutama mengenai agenda pertemuan dengan masyarakat yang datang menyampaikan aspirasinya di kantor DPRD ini.”Jika ada agenda seperti itu dan ada informasi dari awal, kamipun tentu akan hadir dan masuk kantor,” tuturnya.

Diakui Ketua BK, tingkat kehadiran para anggota dewan menurut hasil pantauanya dirinya selaku ketua BK, masih memenuhi syarat untuk kehadiranya. Karena, kata dia, para dewan ini selalu hadri pada saat hal – hal yang urgen dan emergensi, seperti dalam kegiatan – kegiatan rapat internal dan paripurna.”Sejauh ini para anggota dewan selalu hadir dalam kegiatan – kegiatan dan rapat penting,” jelasnya.

Ditambahkan Ketua BK, begitupun juga dalam kegiatan – kegiatan yang terstruktur (terjadwal) di lembaga DPRD ini, pasti para anggota dewan akan hadir dalam momentum kegiatan seperti itu.”Kalau kegiatan semacam audensi adalah kegiatan yang secara spontan. Dan jumlah kehadiran anggota hanya sealkadar saja karena sebelumnya tidak ada undangan. Yang wajib dihadiri oleh dewan ketika mereka mendapat undangan,” terangnya.

Jadi intinya, lanjut Ketua BK, tidak ada anggota dewan yang segaja tidak mengahdiri kegiatan – kegiatan yang berlangsung secara mendadak di kantor DPRD Dompu ini. Sebab, kata dia, anggota selalu hadir ketika ada pembertahuan dan koordinasi secara awal.”Yang namanya anggota dewan juga memiliki tugas dan kewajiban di lapangan. Sehingga mau tidak mau mereka juga harus berada di lapangan dan bukan selalu berada di kantor,” katanya.

Kalaupun ada anggota Dewan yang tidak hadir dalam kegiatan – kegitan penting, sambung Ketua BK, tentu para anggota  itu sendiri akan memberitahukan alasan ketidak hadirnya kepada dirinya selaku ketua BK.

”Selama ini para anggota dewan juga tetap menghubungi saja melalui telepon dan bersurat mengenai alasan ketidak hadiranya mereka. Intinya tingkat kehadiran para anggota dewan masih normal normal saja. Tapi kalau ada anggota dewan yang berbuat ulah (terlibat kasus, Red) tentu saya selaku ketua BK akan mengesekusin dan memprosesnya,” tandasnya.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.