PPID Kabupaten Bima Adakan Pemeringkatan Informasi Publik
Pembahasan Pemeringkatan PPID SKPD |
Setelah
melakukan serangkaian sosialisasi instrumen angket dan pengiriman kuesioner tanggal
28 sampai dengan 30 September 2016 lalu, Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bima akan memulai melakukan visitasi atau tahapan
verifikasi mulai tanggal 17 sampai dengan 21 Oktober 2016 pada 21 Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang telah mengembalikan angket.
Kepala
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika kabupaten Bima selaku Ketua PPID
Kabupaten Bima Drs. Zunaidin M.M Rabu (12/10) mengatakan, “visitasi ini
dilakukan setelah Tim PPID Kabupaten Bima menerima 21 kuesioner penilaian
mandiri (self assesment) yang telah diisi PPID SKPD dan disampaikan ke
Sekretariat PPID Kabupaten Bima.
Zunaidin
dalam penjelasannya di ruang kerja Kadishub memaparkan, “Tim Penilai
Pemeringkatan Keterbukaan Informasi akan melakukan tahapan verifikasi lapangan
selama 5 hari dari tanggal 17 sampai dengan 21 Oktober 2016. Selanjutnya akan
dilakukan pengolahan data hasil visitasi dan penetapan hasil pemeringkatan pada
tanggal 22 Oktober 2016.
Tim
akan mengumumkan 5 besar terbaik dan SKPD pemenang Pemeringkatan Keterbukaan
Informasi publik tahun ini pada 24 Oktober 2016 di aula Mutmainah
dan menghadirkan semua Kepala SKPD dan Camat.
Zunaidin
menambahkan, “sesuai dengan format kuisioner yang dikirim ke semua SKPD,
pada 6 jenis indikator penilaian, mencakup informasi yang berkaitan
dengan profil badan publik/SKPD, informasi mengenai kegiatan Badan Publik dan
Kinerja, keuangan, akses informasi publik, regulasi, dan aspek informasi
mengenai keputusan badan publik”. Terangnya.
Kata
Kadishub Kominfo, “penganugerahan merupakan pengejawantahan amanat UU No 14
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lomba ini ditujukan untuk
mengetahui sejauh mana penerapan UU tersebut di lingkup SKPD dan sekaligus memberikan
motivasi bagi kepala SKPD dan PPID untuk terus berproses, melakukan tata kelola
informasi untuk menjamin keterbukaan informasi publik.(SP.05)
Post a Comment