Puluhan Pemuda Dorebara Gelar Unjukrasa

Ilustrasi
Dompu, Samadapos.com - Puluhan pemuda yang menamakan dirinya Gerakan Pemuda Peduli Desa Dorebara (GPPDD) Dompu, Rabu (14/9/2016) berunjuk rasa di halaman kantor Desa Dorebara yang berlokasi di jalan lintas Mbawi - Dompu. Hal tersebut dilakukan GPPDD untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mengenai sejumlah persoalan yang ada di pemerintah desa setempat.

Koordinator Lapangan (Korlap), Slamet Abadi Sentosa menyampaikan tuntutan diantaranya, meminta RAPBDes, RAB dan Gambar semua pembangunan tahun 2015 yang ada di Desa Dorebara. Segera kerjakan rabat gang yang ada di dusun potu dua yang sudah dianggarkan tahun 2015.

Tidak hanya itu, lanjut Slamet, pihanya juga meminta agar menjlaskan kode analisis pada RAB tahun 2016. Berikan RAB pembangunan rumah bersalin di Dusun Tente. Segera terbitkan surat pemberhentian terhadap staf desa dorebara (Jufrin, Red) dan Segera agendakan perubahan RAPBDes Tahun 2016.

"Kami minta pelaksana tugas Desa Dorebara memediasi dalam hal pemberhentian Jufrin. Apakah pelaksana tugas lebih memilih kepentingan masyarakat atau memilih instruksi Bupati Dompu dalam hal pemberhentian Jufrin.

Kami selaku masyarakat sudah datang ke kantor Desa dengan baik-baik untuk bermusyawarah, mengapa kades tidak berani mengambil keputusan. Serahkan data RAB Desa Dorebara kepada kami, untuk kami jadikan referensi pengawasan sebagai masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di Desa oleh aparatur Desa," Pintanya.

Disela waktu, PLH Kades Dorebara, Mahmud Subu, dihadapan masa aksi mengaku, dirinya tidak berani mengambil keputusan untuk mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap staf desa (Jufrin, Red). Sebab kata dia,  sesuai dengan arahan BPMPD bahwa instruksi Bupati Dompu yang berhak mengeluarkan surat keputusan pemecatan atau pemberhentian staf Desa wewenang pemerintah daerah.

Akan tetapi, lanjut Mahmud, pihaknya berjanji akan menyampaikan tuntutan massa aksi ke BPMPD Dompu."Terkait hasil musyawarah di kantor desa bersama masyarakat  tentang pembahasan pemberhentian staf Desa (Jufrin, red) saya tidak berani untuk menjadikan dasar dikeluarkan SK pemberhentian. Karena yang mempunyai kewenangan dalam hal itu adalah Bupati Dompu," jelasnya.

BPD Desa Dorebara, Tamsil Usman, S.Pd, pada kesempatan itu mengatakan, bahwa terkait pembahasan APBD perubahan Desa Dorebara akan dilaksanakan musyawarah Desa dalam waktu dekat ini.

" Untuk masukkan massa aksi dalam musyawarah desa tempo hari tentang Pengadaan kendaraan sepeda motor kami terima dan akan kami masukkan dalam rencana anggaran perubahan desa. sedangman untuk waktu pelaksanaan musyarawarah desa pembahasan tentang APBD perubahan Desa Dorebara akan dilaksanakan pada  hari sabtu 16 september 2016 atas kesepakatan massa aksi dengan semua lembaga desa dan pemerintah desa," janjinya.

Sementara, Kepala Inspektorat Kab Dompu, Ir. H. M. Saiful, dihadapan masa aksi mengatakan, bahwa yang berhak memberikan Laporan Hasil Pertanggungjawaban  (LHP) adalah Bupati karena dokumen negara yang bersifat rahasia.

"Rencana pembangunan Desa harus bersifat transparansi yang dikawal oleh masyarakat Desa itu sendiri. Kami inspektorat akan kembali melakukan pemeriksaaan khusus terhadap Kades Dorebara," jelasnya.

Ditambahkan Saiful, atas dasar dikeluarkannya dan di Acc (disetujui, Red) Laporan Pertanggung Jawaban Desa Dorebara dikarenakan pemeriksaan secara reguler yang bersifat terbatas dan sudah diketahui oleh pihak Kejaksaan Negeri Dompu.

"Kami Inspektorat akan melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Dompu atas persetujuan Bupati Dompu," ucapnya.(SP.05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.