Puluhan Pemuda Dorebara Gelar Unjukrasa
Ilustrasi |
Koordinator Lapangan (Korlap), Slamet Abadi Sentosa
menyampaikan tuntutan diantaranya, meminta RAPBDes, RAB dan Gambar semua
pembangunan tahun 2015 yang ada di Desa Dorebara. Segera kerjakan rabat gang
yang ada di dusun potu dua yang sudah dianggarkan tahun 2015.
Tidak hanya itu, lanjut Slamet, pihanya juga meminta agar
menjlaskan kode analisis pada RAB tahun 2016. Berikan RAB pembangunan rumah
bersalin di Dusun Tente. Segera terbitkan surat pemberhentian terhadap staf
desa dorebara (Jufrin, Red) dan Segera agendakan perubahan RAPBDes Tahun 2016.
"Kami minta pelaksana tugas Desa Dorebara memediasi
dalam hal pemberhentian Jufrin. Apakah pelaksana tugas lebih memilih
kepentingan masyarakat atau memilih instruksi Bupati Dompu dalam hal
pemberhentian Jufrin.
Kami selaku masyarakat sudah datang ke kantor Desa dengan
baik-baik untuk bermusyawarah, mengapa kades tidak berani mengambil keputusan.
Serahkan data RAB Desa Dorebara kepada kami, untuk kami jadikan referensi
pengawasan sebagai masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di Desa oleh
aparatur Desa," Pintanya.
Disela waktu, PLH Kades Dorebara, Mahmud Subu, dihadapan
masa aksi mengaku, dirinya tidak berani mengambil keputusan untuk mengeluarkan
surat keputusan pemecatan terhadap staf desa (Jufrin, Red). Sebab kata
dia, sesuai dengan arahan BPMPD bahwa instruksi Bupati Dompu yang berhak
mengeluarkan surat keputusan pemecatan atau pemberhentian staf Desa wewenang
pemerintah daerah.
Akan tetapi, lanjut Mahmud, pihaknya berjanji akan
menyampaikan tuntutan massa aksi ke BPMPD Dompu."Terkait hasil musyawarah
di kantor desa bersama masyarakat tentang pembahasan pemberhentian staf
Desa (Jufrin, red) saya tidak berani untuk menjadikan dasar dikeluarkan SK
pemberhentian. Karena yang mempunyai kewenangan dalam hal itu adalah Bupati
Dompu," jelasnya.
BPD Desa Dorebara, Tamsil Usman, S.Pd, pada kesempatan
itu mengatakan, bahwa terkait pembahasan APBD perubahan Desa Dorebara akan dilaksanakan
musyawarah Desa dalam waktu dekat ini.
" Untuk masukkan massa aksi dalam musyawarah desa
tempo hari tentang Pengadaan kendaraan sepeda motor kami terima dan akan kami
masukkan dalam rencana anggaran perubahan desa. sedangman untuk waktu pelaksanaan
musyarawarah desa pembahasan tentang APBD perubahan Desa Dorebara akan
dilaksanakan pada hari sabtu 16 september 2016 atas kesepakatan massa
aksi dengan semua lembaga desa dan pemerintah desa," janjinya.
Sementara, Kepala Inspektorat Kab Dompu, Ir. H. M. Saiful,
dihadapan masa aksi mengatakan, bahwa yang berhak memberikan Laporan Hasil
Pertanggungjawaban (LHP) adalah Bupati karena dokumen negara yang
bersifat rahasia.
"Rencana pembangunan Desa harus bersifat
transparansi yang dikawal oleh masyarakat Desa itu sendiri. Kami inspektorat
akan kembali melakukan pemeriksaaan khusus terhadap Kades Dorebara,"
jelasnya.
Ditambahkan Saiful, atas dasar dikeluarkannya dan di Acc
(disetujui, Red) Laporan Pertanggung Jawaban Desa Dorebara dikarenakan
pemeriksaan secara reguler yang bersifat terbatas dan sudah diketahui oleh
pihak Kejaksaan Negeri Dompu.
"Kami Inspektorat akan melakukan kerjasama dengan
pihak Kejaksaan Negeri Dompu atas persetujuan Bupati Dompu,"
ucapnya.(SP.05)
Post a Comment