SK 134 CPNS K2 Dibatalkan, Bupati Dompu Mengaku Resah

Dompu, Samadapos.com - Bupati Dompu, Drs. H Bambang M Yasin, belum lama ini mengaku resah dengan persoalan SK milik 134 Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS - K2) Kabupaten Dompu. Ungkapan keresahan Bupati tersebut, karena menilai bahwa gara - gara kasus 134 CPNS K2 ini, sejumlah pejabat Pemda Dompu diperiksa polisi.

"Saya sekarang ibarat dimasukan ditengah jepitan. Gara gara 134 itu (CPNS K2, Red), orang - orang pemda diperiksa polisi," ungkap Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin, saat diwawancarai wartawan di halaman kantor Bappeda dan Litbang Dompu, Jumat (23/9/2016).

Bupati menyebutkan, gara - gara SK 134 CPNS K2 dibatalkan, dirinya harus dihadapkan dengan para pegawai (134 cpns k2) yang dipecat tersebut."Tidak menutup kemungkinan yang lain - lain dari 390 orang, kalau ada yang melapor, mungkin akan diperiksa kembali dokumenya," katanya.

Disinggung mengenai dinamika awal mengenai SK 134 CPNS K2 Dompu..? Bupati menceritakan, bahwa dulu proses seleksi CPNS ini dilakukan oleh BKN. Bahkan kata dia, yang menentukan peserta yang lulus dan tidak lulus adalah BKN.

"Yang juga memutuskan siapa yang bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) adalah BKN," jelasnya.

Tidak hanya itu, Diakui Bupati, setelah pengumuman kelulusan  390 CPNS K2 tersebut, BKN meminta dan memerintahkan Pemda Dompu untuk melakukan verifikasi dan validasi 390 cpns tersebut. Sehingga dasar itu, kata dia, dirinya langsung membentuk tim untuk melakukan verifikasi.

"Tim yang saya bentuk itu sudah bekerja. Hasil dalam verifikasi itu menghasilkan 256 CPNS K2 Memenuhi Kriteria (MK) dan 134 CPNS K2 Tidak Memenuhi Kriteria (TMK)," terangnya.

Celakanya, lanjut Bupati, setelah hasil dari kerja tim verifikasi dan dokumen lainya dikirim ke BKN, ternyata tidak dipakai oleh BKN.

"Waktu itu, dokumen dokumen itu kami kirim ke BKN dalam dua paket yang berbeda. Satu paket yang MK (256) kita kirim lengkap termasuk dengan lampiran Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (STPJM) saya selaku bupati. Dan satu paket yang TMK (134) juga kami kirim, tapi yang TMK (134) itu tidak ada STPJM saya," ungkanya lagi.

Oleh BKN, tambah Bupati, pada bulan Juni 2015, mengirim surat kepada Pemda Dompu. Surat itu, kata dia, berbunyi pemenuhan (permintaan) STPJM dan permohonan NIP 134 CPNS K2 tersebut.

"Untuk diketahui saya hanya mendatangani STPJM 256 CPNS K2 dan untuk 134 CPNS K2 STPJM- nya tidak saya tanda tangani alias tidak ada STPJM dari saya selaku Bupati," jelasnya lagi.

Mengenai kenapa 134 CPNS K2 itu bisa lolos dan Memenuhi Kriteria (MK), Bupati mengaku, tidak tahu menau tentang hal itu."Saya tahu kenapa mereka (134 cpns k2, Red) lolos. Tanyakan saja ke BKN,"  tuturnya.


Bupati menilai, gara - gara BKN, dirinya seakan ibarat dimasukan ke di atas bara api dan digoreng goreng dan tinggal menunggu matangnya aja."Nanti yang makan siapa, saya tidak tahu," tandasnya.(SP.05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.