SK 134 CPNS K2 Dompu Dibatalkan dan Pembayaran Gaji di Pending

Dompu, Samadapos.com - Berdasarkan surat Pembatalan SK milik Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS - K2) Kabupaten Dompu, yang dikirim oleh BKN Regional X Denpasar - Bali, beberapa pekan kemarin kepada Bupati Dompu, Drs. H Bambang M Yasin, telah melahirkan suatu kesimpulan bahwa SK milik 134 CPNS K2 tersebut telah dibatalkan.

"Kalau mengacu pada surat itu (surat pembatalan sk 134 cpns k2 dompu, Red) dengan sendirinya sk tersebut telah batal," ungkap Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin, saat diwawancarai wartawan di halaman kantor Bappeda dan Litbang Dompu, Jumat (23/9/2016).

Bupati menjelaskan, mengenai pembayaran gaji 134 CPNS K2 ini, untuk sementara di pending. Hal itu kata dia, dilakukan untuk sembari  menunggu hasil keberangkatan nanti ke BKN - Menpan RB."Kita lihat saja nanti seperti apa hasilnya. Sebab besok kami akan berangkat kesana (BKN Menpan RB, Red) dengan membawa dokumen - dokumen," katanya.

Kenapa pemda dompu kemarin membayar gaji 134 CPNS K2, padahal mereka bermasalah ...? Bupati mengaku, membenarkan kalau pemda dompu telah membayar gaji 134 CPNS tersebut. Akan tetapi, hal itu dilakukan Pemda, karena sebanyak 134 pegawai (cpns k2) tersebut sebelumnya sudah dinyatakan lolos dalam seleksi CPNS oleh BKN dan mereka juga sudah di Prajab.

"134 cpns k2 itu sudah memiliki nomor NIP. Jadi wajar ketika kami membayar gaji mereka, karena itu merupakan hak mereka," jelasnya.(SP.05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.