SK 134 CPNS K2 Dompu Dibatalkan dan Pembayaran Gaji di Pending
Dompu,
Samadapos.com - Berdasarkan surat Pembatalan SK milik Calon
Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS - K2) Kabupaten Dompu, yang dikirim
oleh BKN Regional X Denpasar - Bali, beberapa pekan kemarin kepada Bupati
Dompu, Drs. H Bambang M Yasin, telah melahirkan suatu kesimpulan bahwa SK milik
134 CPNS K2 tersebut telah dibatalkan.
"Kalau mengacu pada
surat itu (surat pembatalan sk 134 cpns k2 dompu, Red) dengan sendirinya sk
tersebut telah batal," ungkap Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin, saat
diwawancarai wartawan di halaman kantor Bappeda dan Litbang Dompu, Jumat (23/9/2016).
Bupati menjelaskan, mengenai
pembayaran gaji 134 CPNS K2 ini, untuk sementara di pending. Hal itu kata dia,
dilakukan untuk sembari menunggu hasil keberangkatan nanti ke BKN -
Menpan RB."Kita lihat saja nanti seperti apa hasilnya. Sebab besok kami
akan berangkat kesana (BKN Menpan RB, Red) dengan membawa dokumen -
dokumen," katanya.
Kenapa pemda dompu kemarin
membayar gaji 134 CPNS K2, padahal mereka bermasalah ...? Bupati mengaku,
membenarkan kalau pemda dompu telah membayar gaji 134 CPNS tersebut. Akan tetapi,
hal itu dilakukan Pemda, karena sebanyak 134 pegawai (cpns k2) tersebut
sebelumnya sudah dinyatakan lolos dalam seleksi CPNS oleh BKN dan mereka juga
sudah di Prajab.
"134 cpns k2 itu sudah
memiliki nomor NIP. Jadi wajar ketika kami membayar gaji mereka, karena itu
merupakan hak mereka," jelasnya.(SP.05)
Post a Comment