Tertangkap Selingkuh, Ketua Pengadilan Agama Dinonaktifkan
Ilustrasi Selingkuh |
Padang,
Samadapos.com - Baru dilantik dua pekan lalu, Ketua
Pengadilan Agama Padang Panjang, ED (49), dinonaktifkan dan ditarik ke
Pengadilan Tinggi Agama di Padang. Pemicunya kasus dugaan asusila atau tepatnya
perselingkuhan.
Kini ED sedang menunggu
sidang etik dan pemeriksaan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Senin setelah kejadian
kami langsung memeriksa yang bersangkutan selama lebih kurang lima jam,"
kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi Agama Padang, Damsyi Hanan, Rabu (12/10/2016).
Pascapenangkapan ED dengan
pasangannya di salah satu kamar hotel melati di Bukittiggi, PT Agama Padang
membentuk tim pemeriksa beranggotakan tiga hakim tinggi.
"Hasil pemeriksaan
kami, dia terbukti melakukan tindakan ‘perselingkuhan’ di salah satu hotel di
Bukittinggi," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan tim
tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang langsung membuat surat
penonaktifan ED. Hasil pemeriksaan ini telah dikirim ke Badan Kehormatan Hakim
di Mahkamah Agung untuk melakukan penilaian.
Penjatuhan sanksi terhadap
ED tergantung hasil pemeriksaan bertingkat sesuai dengan prosedur.
"Biasanya bertingkat, tergantung hasil pemeriksaan dan sidang nantinya,
karena ini termasuk penyakit masyarakat," ujar dia.
Kini ED terancam sanksi
pencopotan sebagai hakim. Hari ini, ED tidak terlihat masuk kantor di PT Agama
Padang. Hingga pukul 11.00 WIB, tidak ada tanda-tanda ED akan bertugas di
tempat yang baru.
“Sampai pagi ini yang
bersangkutan belum datang ke PT Agama," ujar Damsyi.
ED dilantik sebagai Ketua
Pengadilan Agama Padang Panjang pada 27 September 2016. Sebelumnya, ED menjabat
sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Solok.
ED ditangkap petugas
gabungan saat razia penyakit masyarakat pada Minggu, 9 Oktober 2016. Ia
ditangkap bersama pasangan tidak resminya atau selingkuhannya di salah satu
kamar hotel di Bukittinggi.(Liputan6.com)
Post a Comment