Tertangkap Selingkuh, Ketua Pengadilan Agama Dinonaktifkan

Ilustrasi Selingkuh
Padang, Samadapos.com - Baru dilantik dua pekan lalu, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, ED (49), dinonaktifkan dan ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama di Padang. Pemicunya kasus dugaan asusila atau tepatnya perselingkuhan.

Kini ED sedang menunggu sidang etik dan pemeriksaan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung.

"Senin setelah kejadian kami langsung memeriksa yang bersangkutan selama lebih kurang lima jam," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi Agama Padang, Damsyi Hanan, Rabu (12/10/2016).

Pascapenangkapan ED dengan pasangannya di salah satu kamar hotel melati di Bukittiggi, PT Agama Padang membentuk tim pemeriksa beranggotakan tiga hakim tinggi.

"Hasil pemeriksaan kami, dia terbukti melakukan tindakan ‘perselingkuhan’ di salah satu hotel di Bukittinggi," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan tim tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang langsung membuat surat penonaktifan ED. Hasil pemeriksaan ini telah dikirim ke Badan Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung untuk melakukan penilaian.

Penjatuhan sanksi terhadap ED tergantung hasil pemeriksaan bertingkat sesuai dengan prosedur. "Biasanya bertingkat, tergantung hasil pemeriksaan dan sidang nantinya, karena ini termasuk penyakit masyarakat," ujar dia.

Kini ED terancam sanksi pencopotan sebagai hakim. Hari ini, ED tidak terlihat masuk kantor di PT Agama Padang. Hingga pukul 11.00 WIB, tidak ada tanda-tanda ED akan bertugas di tempat yang baru.

“Sampai pagi ini yang bersangkutan belum datang ke PT Agama," ujar Damsyi.

ED dilantik sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang pada 27 September 2016. Sebelumnya, ED menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Solok.


ED ditangkap petugas gabungan saat razia penyakit masyarakat pada Minggu, 9 Oktober 2016. Ia ditangkap bersama pasangan tidak resminya atau selingkuhannya di salah satu kamar hotel di Bukittinggi.(Liputan6.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.