Kejari Dompu Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Block Grand 2009



Deddi Diliyanto SH

Dompu, MediaNTB.com - Kerja keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Dompu patut diacungi jempol. Hal tersebut terbukti, kali Kejari Dompu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan langsung (Block Grand) proyek pembangunan SMPN 3 satu atap Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu Tahun 2009 lalu yang diduga merugikan Negara Rp 100 Juta.

Dua orang tersangka tersebut yaitu, IK mantan Kepala SMPN 3 Satu Atap Kecamatan Hu'u (jabatan saat ini selaku pegawas sekolah di kecamatan Hu'u) dan BI mantan bendahara proyek Block Grand Tahun 2009 (jabatan saat ini, guru SMPN 3 satu atap Kecamatan Hu'u).

"Dua orang tersangka ini (IK dan BI, red) diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Block Grad  Tahun 2009 untuk pembangunan 3 ruangan kelas baru dan 1 ruangan perpustakaan SMPN 3 satu atap Kecamatan Hu'u Dompu. Kerugian Negera dari kasus korupsi ini mencapai Rp 100 Juta," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Dompu, Deddi Diliyanto SH, saat diwawancarai wartawan di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Senin (31/10/2016).

Dikatakan Kasi Pidsus, saat ini untuk penanganan kasus korupsi Dana Block Grand Satap Hu'u tersebut masuk ke tahap II, artinya dari penyidik ke penuntut umum karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P 21, red).

"Dua orang tersangka tersebut sudah kami tahan dan kami titip di Rumah Tahanan (Rutan,red) Dompu. Penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari. Nanti setelah semua dakwaan dan kelengkapan sudah lengkap, dua tersangka ini akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor," jelasnya.

Diakui Kasi Pidsus, dua orang tersangka tersebut, sudah beberapa kali diperiksa oleh pihaknya. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 3 ruangan kelas baru dan 1 ruangan perpustakaan SMPN 3 Satap Kecamatan Hu'u yang bersumber dari anggaran Block Grand dengan total anggaran sebesar Rp 345.000.000,- tahun 2009 lalu.

"Proyek pembangunan ini dikerjakan secara swakelola. Selama 90 hari pekerjaan proyek ini, mereka (IK dan BI, red) tidak mampu melaksanakan pekerjaan tersebut. Bahkan ada beberapa item fisik bangunan yang tidak dikerjakan, sehingga pekerjaan itu tidak dituntaskan selama tenggang waktu yang ditentukan. Bahkan pekerjaan ini sudah bertahun - tahun tidak diselesaikan," tandasnya.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.