Diduga Gelapkan Dana, Bendahara Dishubkominfo Dompu Dipolisikan



DOMPU, MediaNTB.com – Oknum Bendahara Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Dompu, yang berinisial AD, Rabu (7/12/2016) diperiksa oleh penyidik Polres Dompu. AD diperiksa atas dugaan penggelapan dana 22 orang Nasabah (PNS Dishubkominfo Dompu) Bank Mandiri cabang Dompu senilai Rp.61 Juta lebih Tahun 2016.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan ini menyebutkan, uang senilai Rp.61 juta lebih tersebut merupakan hasil setoran iuran bulanan pinjaman 22 orang pegawai Dishubkominfo Dompu (Nasabah Bank Mandiri).

Pasalnya, uang tersebut bersumber dari pemotongan langsung gaji milik 22 orang pegawai dishub yang dilakukan oleh bendahara Dishubkominfo yang semestinya disetor ke Bank Mandiri cabang Dompu pada bulan Agustus tahun 2016. Celakanya, uang tersebut bukanya di setor ke Bank Mandiri, tapi oknum bendahara dishubkominfo tersebut malah diduga menggelapkan dana tersebut.

Tidak terima dengan prilaku oknum bendahara Dishubkominfo Dompu, akhirnya Bank Mandiri cabang Dompu langsung melaporkan bendara tersebut kepada pihak kepolisian Polres Dompu atas dugaan tindak pindana pengelapan dana nasabah.

Tidak hanya melapor ke polisi, Bank Mandiri cabang Dompu pun juga melaporkan oknum bendahara tersebut kepada Bupati Dompu, Drs. H Bambang M Yasin. Laporan tersebut dilayangkan oleh Bank Mandiri cabang dompu melalui surat resmi (surat pengaduan).

Surat pengaduan yang dikirim pada tanggal 31 oktober 2016 dengan nomor R.11.Bm.DPU/179/2016, berbunyi perihal dugaan tindak penggelapan dana nasabah oleh bendahara gaji Dishubkominfo Dompu. Dimana dengan menunjuk pada perihal tersebut pihak Bank Mandiri Dompu melaporkan tindak penggelapan Dana Angsuran Kredit PNS di lingkup Dishubkominfo Dompu atas faslitas kredit Serba Guna Mikro di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kantor cabang Dompu.

Adapun kronologis dari persoalan tersebut yaitu, penyaluran Kredit Serba Guna Mikro (KSM) di istansi Dishubkominfo kabupaten dompu dimulai dengan penandatanganan PKS pada tanggal 29/12/2014 kemarin dengan nomor PKS 900/486/dishubkominfo/2014. Sesuai pasal 5 butir 1 dinyatakan.

“Pembayaran kewajiban oleh Dibitur kepada pihak kedua dilakukan melalui pemotongan gaji oleh Bensatker (pemegas kas, Red) sebesar angsuran tiap bulan dan disetorkan ke rekening pinjaman masing – masing Debitur, sisa gaji setiap bulan akan di setorkan ke rekening tabungan  atas nama masing masing debitur atau bensatker melakukan pemotongan gaji sejumlah angsuran kredit perbulan dan disetorkan ke rekening penampungan pada pihak kedua sebagai penampung pembayaran angsuran debitur. Sedangkan sisa gaji setelah disetorkan dipotong angsuran bulanan ke rekening tabungan atas nama masing – masing debitur,” jelas Bank Mandiri Cabang Dompu mengutip dari isi surat pengaduan tersebut.

Tidak hanya itu, sesuai dengan pasal 5 butir 2 juga dinyatakan.”Debitur wajib menyerahkan surat kuasa pemotongan gaji kepada pihak pertama untuk pembayaran angsuran kewajiban kredit kepada pihak kedua sampai dengan fasilitas kredit lunas atau dinyatakan lunas oleh pihak kedua,” terangnya.

Namun sayangnya, oknum bendahara gaji Dishubkominfo Dompu (Ahmad alias AD, red) pada bulan agustus tahun 2016 tidak menyetor angsuran kredit yang telah di potong dari gaji PNS sebanyak 22 orang pegawai pada Dishubkominfo kabupaten dompu yang seharusnya dipergunakan untuk membayar kewajiban (angsuran) atas fasilitas kredit di Bank Mandiri cabang dompu atas nama 22 debitur PNS Dishubkominfo kabupaten dompu dengan nilai setoran sebesar Rp.61.209.000 (Enam puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah,-). Dan menurut pengakuan Ahmad sebagian dana angsuran kredit tersebut sebagian telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi untuk operasional kantor Dishubkominfo kabupaten dompu tanpa sepengetahuan 22 pegawai Dishubkominfo yang menjadi debitur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Dompu maupun dari pihak Bank.

Tidak sampai disitu, pada akhir bulan angustus tahun 2016, Bank PT Mandiri cabang Dompu, Kepala Dishubkominfo dompu beserta bendahara gaji Dishubkominfo dompu (Ir. Syarifuddin dan Ahmad, Red) melakukan pertemuan untuk membahas dana angsuran bulan agustus yang belum distor dan telah dipakai oleh (ahmad, red). Dalam pertemuan itu Ahmad (Bendahara Dishubkominfo) menyatakan bahwa dana tersebut sebagian juga dipergunakan untuk membantu operasional kantor Dishubkominfo Kabupaten Dompu, dan sebagaian dipakai sendiri oleh Ahmad tersebut.

Sesuai dengan pertemuan tersebut, bendahara (Ahmad) berjanji akan membayar atau mengembalikan dana angsuran itu, apabila dana yang dipakai untuk keperluan kantor Dishubkominfo sudah dikembalikan kepada Ahmad selaku bendahara gaji. Namun demikian sampai dengan hari ini, tepatnya tanggal 31 Oktober 2016, Ahmad tidak datang ke Bank untuk menyetor dana tersebut. Bahkan Bank sudah berulang kali melakukan mediasi dengan kepala dishubkominfo kabupaten Dompu, tetapi tetap belum ada itikad dari Ahmad untuk mengembalikan dana setoran angsuran kredit di Bank Mandiri cabang dompu.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan pertimbangan penyelesaian penyaluran kredit serba guna mikro (KSM) di istansi Dishubkominfo dompu berlarut larut dan tidak ada etika baik dari Ahmad. Maka dengan ini kami mohon bantuan Bupati Dompu, Drs. H Bambang M Yasin, untuk menegur dan mejembatani guna menyelesaikan permasalahan tersebut,” harap Bank PT Mandiri cabang Dompu.

Masih menurut informasi, ternyata dalam persoalan tersebut, tidak hanya Bank Mandiri Cabang Dompu yang melaporkan oknum bendahara gaji dishubkominfo kabupaten dompu ke Bupati Dompu. Akan tetapi 22 orang Nasabah Bank Mandiri (PNS Dishubkominfo Dompu) pun juga melaporkan oknum bendahara tersebut melalui surat resmi (surat pengaduan) kepada Bupati Dompu.

Surat pengaduan yang tertanggal 21 Nopember 2016 tersebut berbunyi, meruujuk kepada surat PT Bank Mandiri Nomor R.11 Bm.DPU/179/2016, tanggal 31 oktober 2016 perihal Tindak penggelapan dana nasabah oleh Bendahara Gaji Dishubkominfo dompy sebesar Rp. 61.209.675,- yang ditunjukan kepada Bupati Dompu dan tembusanya disampaikan kepada para nasabah (22 nasabah Bank Mandiri).

Uang sejumlah tersebut adalah gaji Pegawai Negeri Sipil Dishubkominfo Dompu bulan agustus 2016 sebanyak 22 orang yaitu atas nama Yuda Edwin Prawira DKK, dengan masing – masing potongan angsuran terlampir.

Berdasarkan pasal 5 butir (1) dalam perjanjian kerja sama antara PT Bank Mandiri dengan Dishubkominfo Dompu bahwa pembayaran kewajiban oleh debitur kepada pihak kedua dilakukan melalui pemotongan gaji oleh Bendaharawan Satuan Kerja atau Pemegang Kas sebesar angsuran tiap bulan dan disetorkan ke rekening pinjaman masing – masing debitur atau Bendaharawan satuan kerja (pemegang kas) melakukan pemotongan gaji sejumlah angsuran kredit perbulan dan disetorkan ke rekening penampungan pada pihak kedua sebagai penampung pembayaran angsuran Debitur.

Setelah membaca dan menimbang bunyi pasal 5 ayat (1) tersebut, maka kewajiban bendahara gaji Dishubkominfo dompu setelah memotong uang gaji 22 nasabah (PNS Dishubkominfo dompu) tersebut, seharusnya segera menyetor kepada pihak PT Bank Mandiri cabang Dompu, namun tidak dilakukan oleh bendahara gaji dishubkominfo dompu (Ahmad, red).

“Atas dasar itulah kami seluruh nasahab PT Bank Mandiri sangat dirugikan dan untuk itu kami dirugika. Mengingat Ahmad adalah ASN. Maka kami sampaikan permasalahan ini kepada Bupati Dompu (Drs. H Bambang M Yasin) untuk dapat melakukan penindakan sesuai peraturan perundang – udangan yang berlaku,” harapnya mengutip dari isi surat pengaduan 22 orang nasabah PT Bank Mandiri atau PNS Dishubkominfo Dompu kepada Bupati Dompu.

Sementara itu, Bupati Dompu Drs. H Bambang M Yasin, kepada wartawan mengaku, telah menerima laporan pengaduan dari PT Bank Mandiri cabang Dompu dan 22 orang PNS Dishubkominfo Dompu mengenai persaoalan tersebut.”Dua Minggu lalu saya sudah kirim surat laporan itu ke Bawasda. Bahkan dalam laporan itu saya tulis, periksa yang bersakutan dalam kesempata pertama,” jelas Bupati Dompu, saat diwawancarai wartawan di kantor DPRD Dompu, Rabu (7/12/2016).

Diakui Bupati, hanya saja sampai detik ini dirinya belum menerima laporan mengenai persaoalan tersebut dari Bawasda.”Saya hanya memerintahkan bawasda untuk memeriksa yang bersangkutan. Kalau terbukti dia (Ahmad, Red) mnelakukan hal tersebut, maka dia harus  bertanggung jawab untuk mengembalikan sejumlah uang itu. Intinya , nanti Bawasda akan mengeluarkan LHP. Tapi kita lihat hasilnya seperti apa nanti,” terangnya sembari menutup pembicaraan.

Sebelumnya, berdasarkan pantuan langsung wartawan ini di kantor Mapolres Dompu, terlihat Bendahara Gaji Dishubkominfo Kabupaten Dompu, Ahmad alias AD, terlihat berada diruangan penyidik Polres Dompu. Saat itu, Ahmad tengah diperiksa atas dugaan penggelapan 22 Nasabah PT. Bank Mandiri cabang Dompu (PNS Dishubkominfo dompu).

Untuk mengetahui kebenaran diperiksanya oknum bendahara gaji dishubkominfo dompu, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Priyo S.IK yang didatangi wartawan ini guna untuk diwawancarai mengenai kebenaran pemeriksaan tersebut, tidak berhasil ditemui lantaran yang bersangkutan sedang tidak berada di kantornya.”Mohon maaf pak wartawan. Kasat reskrim tidak ada beliu saat ini sedang berada di luar daerah dalam rangka tugas,” tutur salah satu anggota di Reskrim Mapolres Dompi.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.