Diduga Gelapkan Dana, Bendahara Dishubkominfo Dompu Dipolisikan
DOMPU,
MediaNTB.com – Oknum Bendahara Dinas Perhubungan Komunikasi
dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Dompu, yang berinisial AD, Rabu
(7/12/2016) diperiksa oleh penyidik Polres Dompu. AD diperiksa atas dugaan
penggelapan dana 22 orang Nasabah (PNS Dishubkominfo Dompu) Bank Mandiri cabang
Dompu senilai Rp.61 Juta lebih Tahun 2016.
Informasi yang berhasil
dihimpun wartawan ini menyebutkan, uang senilai Rp.61 juta lebih tersebut
merupakan hasil setoran iuran bulanan pinjaman 22 orang pegawai Dishubkominfo
Dompu (Nasabah Bank Mandiri).
Pasalnya, uang tersebut
bersumber dari pemotongan langsung gaji milik 22 orang pegawai dishub yang
dilakukan oleh bendahara Dishubkominfo yang semestinya disetor ke Bank Mandiri
cabang Dompu pada bulan Agustus tahun 2016. Celakanya, uang tersebut bukanya di
setor ke Bank Mandiri, tapi oknum bendahara dishubkominfo tersebut malah diduga
menggelapkan dana tersebut.
Tidak terima dengan prilaku
oknum bendahara Dishubkominfo Dompu, akhirnya Bank Mandiri cabang Dompu
langsung melaporkan bendara tersebut kepada pihak kepolisian Polres Dompu atas
dugaan tindak pindana pengelapan dana nasabah.
Tidak hanya melapor ke
polisi, Bank Mandiri cabang Dompu pun juga melaporkan oknum bendahara tersebut
kepada Bupati Dompu, Drs. H Bambang M Yasin. Laporan tersebut dilayangkan oleh
Bank Mandiri cabang dompu melalui surat resmi (surat pengaduan).
Surat pengaduan yang dikirim
pada tanggal 31 oktober 2016 dengan nomor R.11.Bm.DPU/179/2016, berbunyi
perihal dugaan tindak penggelapan dana nasabah oleh bendahara gaji
Dishubkominfo Dompu. Dimana dengan menunjuk pada perihal tersebut pihak Bank
Mandiri Dompu melaporkan tindak penggelapan Dana Angsuran Kredit PNS di lingkup
Dishubkominfo Dompu atas faslitas kredit Serba Guna Mikro di PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, Kantor cabang Dompu.
Adapun kronologis dari
persoalan tersebut yaitu, penyaluran Kredit Serba Guna Mikro (KSM) di istansi
Dishubkominfo kabupaten dompu dimulai dengan penandatanganan PKS pada tanggal
29/12/2014 kemarin dengan nomor PKS 900/486/dishubkominfo/2014. Sesuai pasal 5
butir 1 dinyatakan.
“Pembayaran kewajiban oleh
Dibitur kepada pihak kedua dilakukan melalui pemotongan gaji oleh Bensatker
(pemegas kas, Red) sebesar angsuran tiap bulan dan disetorkan ke rekening
pinjaman masing – masing Debitur, sisa gaji setiap bulan akan di setorkan ke
rekening tabungan atas nama masing
masing debitur atau bensatker melakukan pemotongan gaji sejumlah angsuran
kredit perbulan dan disetorkan ke rekening penampungan pada pihak kedua sebagai
penampung pembayaran angsuran debitur. Sedangkan sisa gaji setelah disetorkan
dipotong angsuran bulanan ke rekening tabungan atas nama masing – masing
debitur,” jelas Bank Mandiri Cabang Dompu mengutip dari isi surat pengaduan
tersebut.
Tidak hanya itu, sesuai
dengan pasal 5 butir 2 juga dinyatakan.”Debitur wajib menyerahkan surat kuasa
pemotongan gaji kepada pihak pertama untuk pembayaran angsuran kewajiban kredit
kepada pihak kedua sampai dengan fasilitas kredit lunas atau dinyatakan lunas
oleh pihak kedua,” terangnya.
Namun sayangnya, oknum
bendahara gaji Dishubkominfo Dompu (Ahmad alias AD, red) pada bulan agustus
tahun 2016 tidak menyetor angsuran kredit yang telah di potong dari gaji PNS
sebanyak 22 orang pegawai pada Dishubkominfo kabupaten dompu yang seharusnya
dipergunakan untuk membayar kewajiban (angsuran) atas fasilitas kredit di Bank
Mandiri cabang dompu atas nama 22 debitur PNS Dishubkominfo kabupaten dompu
dengan nilai setoran sebesar Rp.61.209.000 (Enam puluh satu juta dua ratus
Sembilan puluh ribu rupiah,-). Dan menurut pengakuan Ahmad sebagian dana
angsuran kredit tersebut sebagian telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan
sebagian lagi untuk operasional kantor Dishubkominfo kabupaten dompu tanpa
sepengetahuan 22 pegawai Dishubkominfo yang menjadi debitur PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk Cabang Dompu maupun dari pihak Bank.
Tidak sampai disitu, pada
akhir bulan angustus tahun 2016, Bank PT Mandiri cabang Dompu, Kepala
Dishubkominfo dompu beserta bendahara gaji Dishubkominfo dompu (Ir. Syarifuddin
dan Ahmad, Red) melakukan pertemuan untuk membahas dana angsuran bulan agustus
yang belum distor dan telah dipakai oleh (ahmad, red). Dalam pertemuan itu
Ahmad (Bendahara Dishubkominfo) menyatakan bahwa dana tersebut sebagian juga
dipergunakan untuk membantu operasional kantor Dishubkominfo Kabupaten Dompu,
dan sebagaian dipakai sendiri oleh Ahmad tersebut.
Sesuai dengan pertemuan
tersebut, bendahara (Ahmad) berjanji akan membayar atau mengembalikan dana
angsuran itu, apabila dana yang dipakai untuk keperluan kantor Dishubkominfo
sudah dikembalikan kepada Ahmad selaku bendahara gaji. Namun demikian sampai
dengan hari ini, tepatnya tanggal 31 Oktober 2016, Ahmad tidak datang ke Bank
untuk menyetor dana tersebut. Bahkan Bank sudah berulang kali melakukan mediasi
dengan kepala dishubkominfo kabupaten Dompu, tetapi tetap belum ada itikad dari
Ahmad untuk mengembalikan dana setoran angsuran kredit di Bank Mandiri cabang
dompu.
“Sehubungan dengan hal
tersebut, dengan pertimbangan penyelesaian penyaluran kredit serba guna mikro
(KSM) di istansi Dishubkominfo dompu berlarut larut dan tidak ada etika baik
dari Ahmad. Maka dengan ini kami mohon bantuan Bupati Dompu, Drs. H Bambang M
Yasin, untuk menegur dan mejembatani guna menyelesaikan permasalahan tersebut,”
harap Bank PT Mandiri cabang Dompu.
Masih menurut informasi,
ternyata dalam persoalan tersebut, tidak hanya Bank Mandiri Cabang Dompu yang
melaporkan oknum bendahara gaji dishubkominfo kabupaten dompu ke Bupati Dompu.
Akan tetapi 22 orang Nasabah Bank Mandiri (PNS Dishubkominfo Dompu) pun juga
melaporkan oknum bendahara tersebut melalui surat resmi (surat pengaduan)
kepada Bupati Dompu.
Surat pengaduan yang
tertanggal 21 Nopember 2016 tersebut berbunyi, meruujuk kepada surat PT Bank
Mandiri Nomor R.11 Bm.DPU/179/2016, tanggal 31 oktober 2016 perihal Tindak
penggelapan dana nasabah oleh Bendahara Gaji Dishubkominfo dompy sebesar Rp.
61.209.675,- yang ditunjukan kepada Bupati Dompu dan tembusanya disampaikan
kepada para nasabah (22 nasabah Bank Mandiri).
Uang sejumlah tersebut
adalah gaji Pegawai Negeri Sipil Dishubkominfo Dompu bulan agustus 2016
sebanyak 22 orang yaitu atas nama Yuda Edwin Prawira DKK, dengan masing –
masing potongan angsuran terlampir.
Berdasarkan pasal 5 butir
(1) dalam perjanjian kerja sama antara PT Bank Mandiri dengan Dishubkominfo
Dompu bahwa pembayaran kewajiban oleh debitur kepada pihak kedua dilakukan
melalui pemotongan gaji oleh Bendaharawan Satuan Kerja atau Pemegang Kas
sebesar angsuran tiap bulan dan disetorkan ke rekening pinjaman masing – masing
debitur atau Bendaharawan satuan kerja (pemegang kas) melakukan pemotongan gaji
sejumlah angsuran kredit perbulan dan disetorkan ke rekening penampungan pada
pihak kedua sebagai penampung pembayaran angsuran Debitur.
Setelah membaca dan
menimbang bunyi pasal 5 ayat (1) tersebut, maka kewajiban bendahara gaji
Dishubkominfo dompu setelah memotong uang gaji 22 nasabah (PNS Dishubkominfo
dompu) tersebut, seharusnya segera menyetor kepada pihak PT Bank Mandiri cabang
Dompu, namun tidak dilakukan oleh bendahara gaji dishubkominfo dompu (Ahmad,
red).
“Atas dasar itulah kami
seluruh nasahab PT Bank Mandiri sangat dirugikan dan untuk itu kami dirugika.
Mengingat Ahmad adalah ASN. Maka kami sampaikan permasalahan ini kepada Bupati
Dompu (Drs. H Bambang M Yasin) untuk dapat melakukan penindakan sesuai
peraturan perundang – udangan yang berlaku,” harapnya mengutip dari isi surat
pengaduan 22 orang nasabah PT Bank Mandiri atau PNS Dishubkominfo Dompu kepada
Bupati Dompu.
Sementara itu, Bupati Dompu
Drs. H Bambang M Yasin, kepada wartawan mengaku, telah menerima laporan
pengaduan dari PT Bank Mandiri cabang Dompu dan 22 orang PNS Dishubkominfo
Dompu mengenai persaoalan tersebut.”Dua Minggu lalu saya sudah kirim surat
laporan itu ke Bawasda. Bahkan dalam laporan itu saya tulis, periksa yang
bersakutan dalam kesempata pertama,” jelas Bupati Dompu, saat diwawancarai
wartawan di kantor DPRD Dompu, Rabu (7/12/2016).
Diakui Bupati, hanya saja
sampai detik ini dirinya belum menerima laporan mengenai persaoalan tersebut
dari Bawasda.”Saya hanya memerintahkan bawasda untuk memeriksa yang
bersangkutan. Kalau terbukti dia (Ahmad, Red) mnelakukan hal tersebut, maka dia
harus bertanggung jawab untuk
mengembalikan sejumlah uang itu. Intinya , nanti Bawasda akan mengeluarkan LHP.
Tapi kita lihat hasilnya seperti apa nanti,” terangnya sembari menutup
pembicaraan.
Sebelumnya, berdasarkan
pantuan langsung wartawan ini di kantor Mapolres Dompu, terlihat Bendahara Gaji
Dishubkominfo Kabupaten Dompu, Ahmad alias AD, terlihat berada diruangan
penyidik Polres Dompu. Saat itu, Ahmad tengah diperiksa atas dugaan penggelapan
22 Nasabah PT. Bank Mandiri cabang Dompu (PNS Dishubkominfo dompu).
Untuk mengetahui kebenaran
diperiksanya oknum bendahara gaji dishubkominfo dompu, Kasat Reskrim Polres
Dompu, AKP Priyo S.IK yang didatangi wartawan ini guna untuk diwawancarai
mengenai kebenaran pemeriksaan tersebut, tidak berhasil ditemui lantaran yang
bersangkutan sedang tidak berada di kantornya.”Mohon maaf pak wartawan. Kasat
reskrim tidak ada beliu saat ini sedang berada di luar daerah dalam rangka
tugas,” tutur salah satu anggota di Reskrim Mapolres Dompi.(Sahrul)
Post a Comment