Diduga Korupsi ADD dan DD, Kejari Dompu Tahan Kades Raba Baka



DOMPU, MediaNTB.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Dompu, kembali menunjukan prestasi dan kerja kerasnya dalam membasmi para pelaku - pelaku korupsi yang ada di wilayah Dompu. Hal itu terbukti,  Rabu kemarin (14/12/2016), Kejari Dompu resmi menahan oknum Kepala Desa (Kades) Raba Baka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, HY (nama inisial), yang diduga melakukan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) senilai Rp.138 Juta Tahun 2015.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasih Pidsus Kajari) Dompu, Deddi Diliyanto SH, melalui keterangan persnya mengatakan, bahwa oknum kades raba baka (HY, Red) diduga
melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2015.

"Terkuaknya kasus ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Dompu. Dimana dalam audit itu ditemukan ada 16 Desa di wilayah Dompu yang bermasalah termasuk Desa Raba Baka yang diduga melakukan korupsi Dana ADD dan DD tahun 2015 (senilai Rp.138 Juta, Red)," ungkap Kasi Pidsus, saat diwawancarai wartawan ini di ruang kerjanya, Jumat (16/12/2016).

Dasar audit itupun, lanjut Kasih Pidsus,  Inspektorat Dompu langsung menyerahkan hasil audit (berkas) 16 Desa yang bermasalah tersebut kepada kejaksaan negeri dompu. Hingga kemudian, pihaknya langsung mempelajari dan memeriksa berkas hasil audit tersebut ."Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 Desa yang bermasalah itu, kamipun akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap oknum kades itu," terangnya.

Apa alasan Kejari Dompu menahan Kades Raba Baka..? Kasi Pidsus mengaku, penahanan terhadap Kades Raba Baka (HY, Red) karena dikuatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana serta melaikan diri."Ini bentuk pertimbangan subyektif Penyidik," jelasnya.

Ditambahkan Kasi Pidsus, HY saat ini dititip dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Dompu Kelas II B."Yang bersangkutan (HY) kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan guna kelancaran penyidikan," katanya.

Disinggung pasal berapa yang menjerat HY...? kata Kasih Pidsus, akibat perbuatanya, HY dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"HY terancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahuns serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp.1 milyar. Tidak hanya itu, HY juga dikenakan pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta rupiah dan maksimal Rp. 1 milyar," paparnya.

Terlepas dari hal itu, sambung Kasi Pidsus, dirinya berjanji akan mempercepat proses Penyidikan sehingga proses persidangan dapat dilakukan secepatnya."Kami akan mempercepat proses penyidikan kasus ini," janjinya sembari menutup pembicaraan.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.