Diduga Korupsi ADD dan DD, Kejari Dompu Tahan Kades Raba Baka
DOMPU,
MediaNTB.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Dompu,
kembali menunjukan prestasi dan kerja kerasnya dalam membasmi para pelaku -
pelaku korupsi yang ada di wilayah Dompu. Hal itu terbukti, Rabu kemarin (14/12/2016), Kejari Dompu resmi
menahan oknum Kepala Desa (Kades) Raba Baka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu,
HY (nama inisial), yang diduga melakukan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa
(ADD) dan Dana Desa (DD) senilai Rp.138 Juta Tahun 2015.
Kepala Seksi Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri (Kasih Pidsus Kajari) Dompu, Deddi Diliyanto SH, melalui
keterangan persnya mengatakan, bahwa oknum kades raba baka (HY, Red) diduga
melakukan tindak pidana
korupsi penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2015.
"Terkuaknya kasus ini
berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Dompu. Dimana dalam
audit itu ditemukan ada 16 Desa di wilayah Dompu yang bermasalah termasuk Desa
Raba Baka yang diduga melakukan korupsi Dana ADD dan DD tahun 2015 (senilai
Rp.138 Juta, Red)," ungkap Kasi Pidsus, saat diwawancarai wartawan ini di
ruang kerjanya, Jumat (16/12/2016).
Dasar audit itupun, lanjut
Kasih Pidsus, Inspektorat Dompu langsung
menyerahkan hasil audit (berkas) 16 Desa yang bermasalah tersebut kepada
kejaksaan negeri dompu. Hingga kemudian, pihaknya langsung mempelajari dan
memeriksa berkas hasil audit tersebut ."Dari hasil pemeriksaan terhadap 16
Desa yang bermasalah itu, kamipun akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan
terhadap oknum kades itu," terangnya.
Apa alasan Kejari Dompu
menahan Kades Raba Baka..? Kasi Pidsus mengaku, penahanan terhadap Kades Raba
Baka (HY, Red) karena dikuatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melakukan
tindak pidana serta melaikan diri."Ini bentuk pertimbangan subyektif Penyidik,"
jelasnya.
Ditambahkan Kasi Pidsus, HY
saat ini dititip dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Dompu Kelas II
B."Yang bersangkutan (HY) kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan
guna kelancaran penyidikan," katanya.
Disinggung pasal berapa yang
menjerat HY...? kata Kasih Pidsus, akibat perbuatanya, HY dijerat dengan pasal
2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 tahun
2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"HY terancam dengan
hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahuns serta denda
paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp.1 milyar. Tidak hanya itu, HY
juga dikenakan pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan
paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta rupiah dan
maksimal Rp. 1 milyar," paparnya.
Terlepas dari hal itu,
sambung Kasi Pidsus, dirinya berjanji akan mempercepat proses Penyidikan
sehingga proses persidangan dapat dilakukan secepatnya."Kami akan
mempercepat proses penyidikan kasus ini," janjinya sembari menutup
pembicaraan.(Sahrul)
Post a Comment