Dugaan Penggelapan Dana Nasabah PT Bank Mandiri, Bendahara Dishubkominfo Dompu”Angkat Bicara”
DOMPU,
MediaNTB.com – Nampaknya kasus dugaan penggelapan uang
senilai Rp.61 Juta lebih milik 22 orang Nasabah PT Bank Mandiri cabang Dompu
(PNS Dishubkominfo), yang diduga dilakukan oleh Bendahara gaji Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Dompu Ahmad,
terus menjadi kosumsi yang hangat dibahas oleh kalangan public. Namun ditengah
hangatnya persoalan tersebut, bendahara gaji dishubkominfo tersebut memilih
untuk angkat bicara dan mengukap misteri dari persaoalan tersebut.
Kepada sejumlah wartawan,
bendahara dishubkominfo dompu Ahmad, mengaku bahwa tidak pernah melakukan
penggelapan uang angsuran kredit 22 orang nasabah PT Bank Mandiri cabang Dompu
(PNS Dishubkominfo).”Saya tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan kepada
saya. Untuk diketahui saya memiliki bukti kuat mengenai kemana sebenarnya dana
angsuran kredit 22 PNS Dishubkominfo senilai Rp. 61 juta lebih (Rp.61.209.675,
Red) itu,” bantah Bendahara gaji Dishubkominfo Dompu Ahmad, sembari membeberkan
dan memperlihatkan data penggunaan uang tersebut kepada wartawan di halaman
kantor Mapolres Dompu, usai diperiksa oleh penyidik Polres setempat, Rabu
(7/12/2016).
Ahmad menyebutkan, buktinya
yang dikantongi oleh dirinya antara lain, uang sejumlah Rp.61 Juta lebih
tersebut semuanya dipakai oleh dinas (dishubkominfo dompu, Red) dengan janji
setelah cair Ganti Uang (GU) dana tersebut akan dikembalikan. Namun nyatanya,
setelah GU tersebut cair ternyata uang itu tidak dikembalikan.
”Kemarin dana itu (uang
senilai Rp.61 juta lebih) digunakan untuk kepentingan anggaran SPPD luar daerah
para pejabat penting yang ada di dishubkominfo ini. Para pejabat itu antara
lain, Kepala Dinas (Ir. Syarifuddin, Red) beserta Kasubag keuangan, Kepala
bidang perhubungan, pengawasan, poster dan SKDI Dishubkominfo dompu. Bahkan
keputusan untuk menggunakan uang itu terlbih dahulu berdasarkan hasil
koordinasi saya dan perintah dari Kasuba Keuangan Dishubkominfo dengan janji
akan menggantin uang itu sebelum dana GU itu cair. Namun celakanya setelah dana
itu cair malah uang itu tidak diganti,” ungkapnya.
Ahmad menegaskan, bahwa
dirinya tidak pernah memegang dan menyimpan dana GU senilai yang cair tersebut.
Sebab kata dia, uang tersebut dipegang langsung oleh Kepala Dinas Dishubkominfo
(Ir. Syarifuddin) dan Sekertaris Dishubkominfo setempat.”Dana GU itu cair
senilai Rp.100 lebih juta. Dan yang
pegang uang adalah mereka (Kepala Dishubkominfo beserta Sekertaris, Red). Dan
saya tidak pernah memegang atau menyimpan uang tersebut,” katanya.
Diakui Ahmad, dirinya juga
mempunyai bukti kuat mengenai penggunaan dan pengeluaran anggaran di
Dishubkominfo dompu yang disahkan oleh Kasubag Keuangan Dishubkominfo setempat.
Adapun rincian penggunaan uang senilai Rp.61 juta lebih itu kata dia, antara lain, untuk keperluan SPPD
Kepala dishubkominfo dompu dan beberapa pejabat penting di dinas dishubkominfo
dompu lainya yang menuju ke Mataram dan
biaya Pengadaan HT.”Uang itu digunakan pada bulan Agustus tahun 2016. Dan semua
bukti dan rincian penggunaan uang tersebut saya kantongi,” bebernya.
Ditambahkan Ahmad,
persaoalan penyelesaian persoalan ini pernah dibahas di dalam rapat secara
bersama. Dimana dalam rapat tersebut, ada Kepala dishubkominfo berserta
sekertaris, kasubag keuangan dan dirinya selaku bendahara gaji.”Rapat pada saat
itu membahas mengenai uang Rp. 61 juta lebih itu. Dalam rapat itu menyatakan
bahwa uang angsuran Bank Mandiri cabang tersebut akan diganti dan dikembalikan
ketika dana GU sudah cair. Dan mereka berjanji akan mengembalikan uang itu pada
bulan 9 tahun 2016 tepatnya pada saat dana GU senilai Rp.100 lebih juta cair
dan saya memiliki surat pernyataan mereka,” jelasnya.
Celakanya, lanjut Ahmad,
setelah dana GU tersebut cair, bukan malah mengembalikan uang senilai Rp.61
Juta tersebut, tapi mereka malah memberikan uang kepada dirinya sebesar Rp.23
Juta.”Saya hanya menerima dari mereka uang itu senilai Rp.23 Juta. Dan sisa
uang dari Rp.100 lebih juta tersebut saya pun tidak tahu, sebab mereka yang
memegang uang itu,” ungkapnya lagi.
Ditanya mengenai gaji
sejumlah pegawai honorer Dishubkominfo dompu yang belum terbayarkan..? Ahmad
mengaku, bahwa gaji para honorer belum dibayar selama tiga bulan (Oktober dan
November) yang jumlah keseluruhanya mencapai senilai Rp.72 Juta.”Jumlah pegawai
honorer yang belum dibayar gajinya itu sebanyak 110 orang,” terangnya.
Ahmad juga menyebutkan,
bahwa ada beberapa kendala sehingga tidak dibayarkan gaji para pegawai honorer
tersebut. Kendala tersebut dalam hal pengeluaran dan penggunaan uang yang tidak
jelas akan peruntukan dan manfaatnya.
”Untuk diketahui oleh teman
– teman wartawan, bahwa setiap pencairan dana GU itu, mereka meminta uang jatah
kepada saya selaku bendahara. Kepala Dishubkominfo dompu (Ir Syarifuddin, Red)
kemarin meminta uang jatah senilai Rp.10 Juta, Kasubag keuangan dishubkominfo
dompu senilai Rp. 3 Juta”
“Saya juga bingung dengan
uang jatah yang diminta dan lantas uang dari mana yang saya dapatkan kalau
tidak memakai uang itu. Strategi pemintaan dan pemberian jatah ini adalah
Kasubag keuangan dishubkominfo dompu. Bahkan perpencairan GU juga ada jatah
Kasuba keuangan tersebut. Kemarin bulan November 2016 saya juga membawa uang
jatah yang diminta oleh Kepala Dishubkominfo dompu (Ir. Syarifuddin, Red) ke
rumahnya sebanyak Rp.10 Juta,” beber Ahmad lagi.
Dasar itulah sambung Ahmad,
sehingga gaji para pegawai honorer Dishubkominfo dompu tidak terbayarkan selama
beberapa bulan. Sebab, kata dia, semua uang tersebut terkuras untuk jatah jatah
yang diminta oleh mereka.”Mereka juga berani meminta jatah dengan nilai – nilai
uang yang cukup fanstaktic berkisar, ada yang Rp.20 Juta, Rp. 15 Juta. Tapi
terkadang kalau tidak cukup dana sayapun terpaksa tidak memberikan uang itu
sesuai dengan jumlah yang mereka inginkan. Tapi yang jelas pemberian jatah itu
berdasarkan perintah kasubag keuangan dishubkominfo dompu, artinya saya bendahara
hanya menjalankan perintah dia saja. Sayapun tidak pernah di kasih oleh
mereka,” tuturnya.
Disinggung mengenai
pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Dompu terhadap dirinya..? Ahmad
mengaku, membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik polres dompu atas
laporan dugaan tindak penggelapan uang nasabah PT Bank Mandiri cabang dompu
tersebut.”Saya barusan diperiksa oleh penyidik. Dan saya ditanyai seputar
persoalan itu, tapi untuk diketahui saya tidak mau jadi korban dan dikambing
hitamkan dalam persoalan ini, sebab saya tidak bersalah. Maka itu saya siap
akan pasang badan dan akan membongkar kebobrokan dalam penggunaan anggaran
tersebut karena saya memimiliki banyak data mengenai masalah ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Dompu, Ir.
Syarifuddin, kepada sejumlah wartawan mengaku, bahwa dirinya tidak pernah
melakukan hal itu (meminta uang jatah, red) seperti apa yang disampaikan dan
ditudukan oleh bendahara gaji Dishubkominfo tersebut.”Saya tidak pernah
melakukan hal itu dan apa yang disampaikan oleh bendahara (Ahmad, red) itu
tidak benar,” bantah Kepala Dishubkominfo dompu, saat diwawancarai wartawan di
kantor DPRD Dompu, Rabu (7/12/2016).
Disinggung mengenai laporan
Bank Mandiri cabang Dompu yang masuk ke
Polres Dompu..? Kepala Dishubkominfo menegaskan bahwa laporan itu tidak ada
kaitanya dengan dirinya.”Masalah uang nasabah Bank Mandiri, itu urusanya
bendahara. Jadi Bendahara dishubkominfo yang bertanggung jawab. Sebab masalah
itu tidak ada kaitanya dengan saya,” ucapnya sembari menutup pembicaraan.(Sahrul)
Post a Comment