Dugaan Penggelapan Dana Nasabah PT Bank Mandiri, Bendahara Dishubkominfo Dompu”Angkat Bicara”



DOMPU, MediaNTB.com – Nampaknya kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp.61 Juta lebih milik 22 orang Nasabah PT Bank Mandiri cabang Dompu (PNS Dishubkominfo), yang diduga dilakukan oleh Bendahara gaji Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Dompu Ahmad, terus menjadi kosumsi yang hangat dibahas oleh kalangan public. Namun ditengah hangatnya persoalan tersebut, bendahara gaji dishubkominfo tersebut memilih untuk angkat bicara dan mengukap misteri dari persaoalan tersebut.

Kepada sejumlah wartawan, bendahara dishubkominfo dompu Ahmad, mengaku bahwa tidak pernah melakukan penggelapan uang angsuran kredit 22 orang nasabah PT Bank Mandiri cabang Dompu (PNS Dishubkominfo).”Saya tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan kepada saya. Untuk diketahui saya memiliki bukti kuat mengenai kemana sebenarnya dana angsuran kredit 22 PNS Dishubkominfo senilai Rp. 61 juta lebih (Rp.61.209.675, Red) itu,” bantah Bendahara gaji Dishubkominfo Dompu Ahmad, sembari membeberkan dan memperlihatkan data penggunaan uang tersebut kepada wartawan di halaman kantor Mapolres Dompu, usai diperiksa oleh penyidik Polres setempat, Rabu (7/12/2016).

Ahmad menyebutkan, buktinya yang dikantongi oleh dirinya antara lain, uang sejumlah Rp.61 Juta lebih tersebut semuanya dipakai oleh dinas (dishubkominfo dompu, Red) dengan janji setelah cair Ganti Uang (GU) dana tersebut akan dikembalikan. Namun nyatanya, setelah GU tersebut cair ternyata uang itu tidak dikembalikan.

”Kemarin dana itu (uang senilai Rp.61 juta lebih) digunakan untuk kepentingan anggaran SPPD luar daerah para pejabat penting yang ada di dishubkominfo ini. Para pejabat itu antara lain, Kepala Dinas (Ir. Syarifuddin, Red) beserta Kasubag keuangan, Kepala bidang perhubungan, pengawasan, poster dan SKDI Dishubkominfo dompu. Bahkan keputusan untuk menggunakan uang itu terlbih dahulu berdasarkan hasil koordinasi saya dan perintah dari Kasuba Keuangan Dishubkominfo dengan janji akan menggantin uang itu sebelum dana GU itu cair. Namun celakanya setelah dana itu cair malah uang itu tidak diganti,” ungkapnya.

Ahmad menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah memegang dan menyimpan dana GU senilai yang cair tersebut. Sebab kata dia, uang tersebut dipegang langsung oleh Kepala Dinas Dishubkominfo (Ir. Syarifuddin) dan Sekertaris Dishubkominfo setempat.”Dana GU itu cair senilai Rp.100 lebih juta.  Dan yang pegang uang adalah mereka (Kepala Dishubkominfo beserta Sekertaris, Red). Dan saya tidak pernah memegang atau menyimpan uang tersebut,” katanya.

Diakui Ahmad, dirinya juga mempunyai bukti kuat mengenai penggunaan dan pengeluaran anggaran di Dishubkominfo dompu yang disahkan oleh Kasubag Keuangan Dishubkominfo setempat. Adapun rincian penggunaan uang senilai Rp.61 juta lebih itu  kata dia, antara lain, untuk keperluan SPPD Kepala dishubkominfo dompu dan beberapa pejabat penting di dinas dishubkominfo dompu lainya yang menuju  ke Mataram dan biaya Pengadaan HT.”Uang itu digunakan pada bulan Agustus tahun 2016. Dan semua bukti dan rincian penggunaan uang tersebut saya kantongi,” bebernya.

Ditambahkan Ahmad, persaoalan penyelesaian persoalan ini pernah dibahas di dalam rapat secara bersama. Dimana dalam rapat tersebut, ada Kepala dishubkominfo berserta sekertaris, kasubag keuangan dan dirinya selaku bendahara gaji.”Rapat pada saat itu membahas mengenai uang Rp. 61 juta lebih itu. Dalam rapat itu menyatakan bahwa uang angsuran Bank Mandiri cabang tersebut akan diganti dan dikembalikan ketika dana GU sudah cair. Dan mereka berjanji akan mengembalikan uang itu pada bulan 9 tahun 2016 tepatnya pada saat dana GU senilai Rp.100 lebih juta cair dan saya memiliki surat pernyataan mereka,” jelasnya.

Celakanya, lanjut Ahmad, setelah dana GU tersebut cair, bukan malah mengembalikan uang senilai Rp.61 Juta tersebut, tapi mereka malah memberikan uang kepada dirinya sebesar Rp.23 Juta.”Saya hanya menerima dari mereka uang itu senilai Rp.23 Juta. Dan sisa uang dari Rp.100 lebih juta tersebut saya pun tidak tahu, sebab mereka yang memegang uang itu,” ungkapnya lagi.

Ditanya mengenai gaji sejumlah pegawai honorer Dishubkominfo dompu yang belum terbayarkan..? Ahmad mengaku, bahwa gaji para honorer belum dibayar selama tiga bulan (Oktober dan November) yang jumlah keseluruhanya mencapai senilai Rp.72 Juta.”Jumlah pegawai honorer yang belum dibayar gajinya itu sebanyak 110 orang,” terangnya.

Ahmad juga menyebutkan, bahwa ada beberapa kendala sehingga tidak dibayarkan gaji para pegawai honorer tersebut. Kendala tersebut dalam hal pengeluaran dan penggunaan uang yang tidak jelas akan peruntukan dan manfaatnya.

”Untuk diketahui oleh teman – teman wartawan, bahwa setiap pencairan dana GU itu, mereka meminta uang jatah kepada saya selaku bendahara. Kepala Dishubkominfo dompu (Ir Syarifuddin, Red) kemarin meminta uang jatah senilai Rp.10 Juta, Kasubag keuangan dishubkominfo dompu senilai Rp. 3 Juta”

“Saya juga bingung dengan uang jatah yang diminta dan lantas uang dari mana yang saya dapatkan kalau tidak memakai uang itu. Strategi pemintaan dan pemberian jatah ini adalah Kasubag keuangan dishubkominfo dompu. Bahkan perpencairan GU juga ada jatah Kasuba keuangan tersebut. Kemarin bulan November 2016 saya juga membawa uang jatah yang diminta oleh Kepala Dishubkominfo dompu (Ir. Syarifuddin, Red) ke rumahnya sebanyak Rp.10 Juta,” beber Ahmad lagi.

Dasar itulah sambung Ahmad, sehingga gaji para pegawai honorer Dishubkominfo dompu tidak terbayarkan selama beberapa bulan. Sebab, kata dia, semua uang tersebut terkuras untuk jatah jatah yang diminta oleh mereka.”Mereka juga berani meminta jatah dengan nilai – nilai uang yang cukup fanstaktic berkisar, ada yang Rp.20 Juta, Rp. 15 Juta. Tapi terkadang kalau tidak cukup dana sayapun terpaksa tidak memberikan uang itu sesuai dengan jumlah yang mereka inginkan. Tapi yang jelas pemberian jatah itu berdasarkan perintah kasubag keuangan dishubkominfo dompu, artinya saya bendahara hanya menjalankan perintah dia saja. Sayapun tidak pernah di kasih oleh mereka,” tuturnya.

Disinggung mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Dompu terhadap dirinya..? Ahmad mengaku, membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik polres dompu atas laporan dugaan tindak penggelapan uang nasabah PT Bank Mandiri cabang dompu tersebut.”Saya barusan diperiksa oleh penyidik. Dan saya ditanyai seputar persoalan itu, tapi untuk diketahui saya tidak mau jadi korban dan dikambing hitamkan dalam persoalan ini, sebab saya tidak bersalah. Maka itu saya siap akan pasang badan dan akan membongkar kebobrokan dalam penggunaan anggaran tersebut karena saya memimiliki banyak data mengenai masalah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Dompu, Ir. Syarifuddin, kepada sejumlah wartawan mengaku, bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal itu (meminta uang jatah, red) seperti apa yang disampaikan dan ditudukan oleh bendahara gaji Dishubkominfo tersebut.”Saya tidak pernah melakukan hal itu dan apa yang disampaikan oleh bendahara (Ahmad, red) itu tidak benar,” bantah Kepala Dishubkominfo dompu, saat diwawancarai wartawan di kantor DPRD Dompu, Rabu (7/12/2016).

Disinggung mengenai laporan Bank Mandiri cabang Dompu yang  masuk ke Polres Dompu..? Kepala Dishubkominfo menegaskan bahwa laporan itu tidak ada kaitanya dengan dirinya.”Masalah uang nasabah Bank Mandiri, itu urusanya bendahara. Jadi Bendahara dishubkominfo yang bertanggung jawab. Sebab masalah itu tidak ada kaitanya dengan saya,” ucapnya sembari menutup pembicaraan.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.