Penanganan Kasus Illegal Loging Terus Menjadi Proritas Utama Dishut NTB


 
Mataram NTB – Kasus Illegal loging yang terjadi di beberapa daerah seperti Kabupaten Dompu, Bima dan kabupaten Sumbawa di sepanjang tahun 2016 ini, terus menjadi atensi utama untuk ditindak lanjuti oleh Dinas Kehutanan (Dishut) dan KPHP Tambora serta Ampang Riwo Soromandi (ARS) Propinsi Nusatenggara Barat (NTB). Pasalnya, dalam beberapa bulan ini praktek illegal loging seperti pengakutan kayu kayu tersebut berhasil digagalkan oleh pihak – pihak terkait, termasuk Kodim 1607 Sumbawa.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan ini melaporkan, beberapa bulan kemarin pihak Kodim 1607 Sumbawa berhasil mengamankan beberapa unit truk yang mengakut kayu – kayu diduga illegal. Konon kayu – kayu tersebut berasal dari berbagai daerah, salah satunya di wilayah Kabupaten Dompu dan Sumbawa.

Dengan munculnya berbagai kasus Illegal Loging tersebut menunjukan, bahwa praktek illegal loging masih marak terjadi di beberapa daerah di Tahun 2016 ini. Baik itu penebangan liar di kawasan hutan, juga pengakutan kayu diduga illegal yang kerap kali terjadi.

Namun ditengah, maraknya kasus yang merusak kelestarian hutan ini,  Dinas Kehutanan bersama KPHP Tambora dan ARS Propinsi NTB, terus menggejot untuk mengusut secara tuntas penanganan kasus – kasus tersebut. Bahkan tidak tanggung – tanggung, para terduga pelaku pun dalam kasus itu ada yang sedang dalam proses pemeriksaan serta ada juga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pun ada juga yang sudah mendekam dibalik jeruji.”Saat ini semua kasus illegal loging yang kami tagani sedang berproses,” jelas Kepala Dinas Kehutanan Propinsi NTB, Ir. Hj Husnanidiaty Nurdin MM,  saat diwawancarai wartawan ini melalui via WassApp-nya Jumat (16/12/2016).

Disinggung berapa jumlah kasus Illegal Loging yang ditangani Tahun 2016 ini…? Dia mengaku, ada sejumlah kasus illegal loging yang ditangani oleh pihaknya. Hanya saja, kata dia, dirinya belum tahu secara rinci berapa jumlah kasus – kasus tersebut.”Saya sekarang lagi diluar (tidak berada di kantor, red) dan saya sekarang tidak bawa data mengenai hal itu,” terangnya.

Disela waktu, salah satu pengusaha kayu UD. Dharma, melalui juru bicaranya, Moh Iswatun Sholihin alias Bule, kepada wartawan ini juga mengaku, beberapa bulan kemarin kayu milik UD Darman yang diangkut dengan menggunakan sejumlah truk ditahan oleh pihak Kodim 1670 Sumbawa.”Beberapa bulan kemarin truk pengakut kayu milik UD. Dharma ditahan oleh pihak Kodim 1670 sumbawa,” akunya.

Menurut Bule, penahanan terhadap truk pengakut kayu tersebut merupakan hal yang tidak masuk akal. Sebab, kata dia, kayu – kayu yang diangkut tersebut memiliki legalitas dan surat – surat yang sah.”Kayu – kayu itu sudah jelas legal karena memiliki dokumen yang sah. Dan kayu itu bukan berasal dari kawasan hutan,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjut Bule, sejumlah truk berisi kayu – kayu milik UD. Dharma tersebut, sudah beberapa bulan diamankan di Makodim 1670 Sumbawa. Namun anehnya sampai sekarang mengenai kayu – kayu ditahan tersebut belum ada kepastian hukumnya. Padahal dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPNS Dishut Sumbawa (Muhammad, Red) sudah menyatakan bahwa kayu – kayu milik UD. Dharma tersebut legal dan tidak ada ditemukan pelanggaran.”Semua prosedur pemeriksaan sudah dilakukan. Bahkan pihak PPNS Sumbawa sudah menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran karena kayu UD. Dharma yang diamankan di kodim 1670 sumbawa itu adalah legal dan bukan berasal dari kawasan hutan. Bahkan KPHP ARS juga mengetahui dari mana asal kayu tersebut,” jelasnya.

Celakanya, pada saat PPNS Dishut Sumbawa hendak ingin mengambil alih Barang Bukti (BB) sejumlah truk berisi kayu milik UD. Dharma yang diamankan oleh Kodim 1670 Sumbawa tersebut, ada sikap yang terkesan aneh yang ditunjukan oleh pihak Kodim tersebut dalam hal ini (Dandim 1670 sumbawa, Red). Dimana hal itu, kata dia, Dandim 1670 sumbawa tetap mempertahankan sejumlah truk berisi kayu milik UD Dharma tersebut dengan alasan harus ada rekomendasi dan persetujuan dari Kepala Dinas Kehutanan propinsi NTB.”Sudah beberap bulan truk berisi kayu milik UD Dharma di amankan di kodim 16170 sumbawa. Bahkan PPNS Dishut Sumbawa yang hendak ingin meminta untuk menyerahkan kembali beberapa unit truk berisi kayu tersebut, ternyata tidak direspon oleh Dandim 1670 sumbawa tersebut,” ungkap Bule.

Atas dasar permintaan harus ada rekomendasi dan persetujuan dari Kepala Dinas Kehutanan Propinsi NTB untuk bisa mengeluarkan BB yang diamankan di Makodim 1670 sumbawa tersebut, sambung Bule, dirinya bersama PPNS Dishut Sumbawa dan salah salah satu Kepala Seksi Dishut Sumbawa langsung menuju ke kantor Dishut Propinsi NTB untuk membahas persoalan tersebut.”Itulah alasan kenapa saya beserta PPNS Dishut Sumbawa dan Kasi Dishut Sumbawa berada di kantor Dishut propinsi NTB ini sembari menunggu hasil dan kepastian,” terangnya.

Terlepas dari hal itu, tambah bule, dengan kondisi masih diamankannya beberapa truk berisik kayu milik UD Dharma oleh pihak Kodim 1670 sumbawa, tentu akan membuat perusahaan UD Darma menjadi rugi. Sebab, kata dia, sejumlah truk berisi kayu milik UD Dharma tersebut masih diamankan dan ditahan di Makodim 1670 sumbawa tersebut.”Sudah beberapa bulan truk berisi kayu – kayu itu ditahan. Dan sampai sekarang belum juga ada kepastian,” tuturnya.

Sementara itu, PPNS Dishut Sumbawa, Muhammad, melalui penyampaianya mengaku, membenarkan bahwa beberapa unit truk berisi kayu milik UD. Dharma yang diamankan oleh Kodim 1670 sumbawa tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran.”Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Bahkan dari hasil cek tonggak menyebutkan bahwa kayu – kayu milik UD Dharma tersebut bukan berasal dari kawasan hutan,” jelas Muhammad, saat melakukan gelar kasus di kantor Dishut Propinsi NTB, Rabu kemarin (14/12/2016).

Diakui Muhammad, dirinya sudah mencoba untuk mengeluarkan atau mengambil alih beberapa unit truk pengakut kayu milik UD Dharma yang diamankan oleh pihak Kodim 1670 Sumbawa. Namun, kata dia, oleh Dandim 1670 sumbawa tetap mempertahankan Barang Bukti (BB) tersebut dengan alasan harus ada pesetujuan dan ijin dari Kepala Dinas Kehutanan Propinsi NTB.”Dasar permintaan itulah sehingga kami hadir di kantor Dishut propinsi NTB ini,” akunya.

Pantauan langsung wartawan ini melaporkan, pelaksanaan kegiatan gelar kasus tersebut berlangsung di ruangan penyidik kantor Dinas Kehutanan Propinsi NTB. Tidak sampai disitu, gelar kasus pun juga berlangsung diruangan kantor Dinas Kehutanan Propinsi NTB yang saat itu menurut informasi juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan propinsi NTB, PPNS dan Kasi Dishut Sumbawa dan beberapa penyidik kantor Dishut Propinsi NTB.

Belum diketahui secara jelas apa hasil dalam gelar kasus tersebut. Namun menurut informasi yang dihimpun juga, bahwa pihak PPNS Dishut Sumbawa akan mencoba berkoodinasi kembali dengan Dandim 1670 sumbawa, guna untuk meminta dan mengambil alih BB sejumlah truk berisi kayu milik UD Dharma yang diamankan oleh pihak Kodim setempat.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.