Penanganan Kasus Illegal Loging Terus Menjadi Proritas Utama Dishut NTB
Mataram
NTB – Kasus Illegal loging yang terjadi di beberapa daerah
seperti Kabupaten Dompu, Bima dan kabupaten Sumbawa di sepanjang tahun 2016
ini, terus menjadi atensi utama untuk ditindak lanjuti oleh Dinas Kehutanan
(Dishut) dan KPHP Tambora serta Ampang Riwo Soromandi (ARS) Propinsi
Nusatenggara Barat (NTB). Pasalnya, dalam beberapa bulan ini praktek illegal
loging seperti pengakutan kayu kayu tersebut berhasil digagalkan oleh pihak –
pihak terkait, termasuk Kodim 1607 Sumbawa.
Menurut informasi yang
berhasil dihimpun wartawan ini melaporkan, beberapa bulan kemarin pihak Kodim
1607 Sumbawa berhasil mengamankan beberapa unit truk yang mengakut kayu – kayu
diduga illegal. Konon kayu – kayu tersebut berasal dari berbagai daerah, salah
satunya di wilayah Kabupaten Dompu dan Sumbawa.
Dengan munculnya berbagai
kasus Illegal Loging tersebut menunjukan, bahwa praktek illegal loging masih
marak terjadi di beberapa daerah di Tahun 2016 ini. Baik itu penebangan liar di
kawasan hutan, juga pengakutan kayu diduga illegal yang kerap kali terjadi.
Namun ditengah, maraknya
kasus yang merusak kelestarian hutan ini,
Dinas Kehutanan bersama KPHP Tambora dan ARS Propinsi NTB, terus
menggejot untuk mengusut secara tuntas penanganan kasus – kasus tersebut.
Bahkan tidak tanggung – tanggung, para terduga pelaku pun dalam kasus itu ada
yang sedang dalam proses pemeriksaan serta ada juga yang sudah ditetapkan
sebagai tersangka dan pun ada juga yang sudah mendekam dibalik jeruji.”Saat ini
semua kasus illegal loging yang kami tagani sedang berproses,” jelas Kepala
Dinas Kehutanan Propinsi NTB, Ir. Hj Husnanidiaty Nurdin MM, saat diwawancarai wartawan ini melalui via
WassApp-nya Jumat (16/12/2016).
Disinggung berapa jumlah
kasus Illegal Loging yang ditangani Tahun 2016 ini…? Dia mengaku, ada sejumlah
kasus illegal loging yang ditangani oleh pihaknya. Hanya saja, kata dia,
dirinya belum tahu secara rinci berapa jumlah kasus – kasus tersebut.”Saya
sekarang lagi diluar (tidak berada di kantor, red) dan saya sekarang tidak bawa
data mengenai hal itu,” terangnya.
Disela waktu, salah satu
pengusaha kayu UD. Dharma, melalui juru bicaranya, Moh Iswatun Sholihin alias
Bule, kepada wartawan ini juga mengaku, beberapa bulan kemarin kayu milik UD
Darman yang diangkut dengan menggunakan sejumlah truk ditahan oleh pihak Kodim
1670 Sumbawa.”Beberapa bulan kemarin truk pengakut kayu milik UD. Dharma
ditahan oleh pihak Kodim 1670 sumbawa,” akunya.
Menurut Bule, penahanan
terhadap truk pengakut kayu tersebut merupakan hal yang tidak masuk akal.
Sebab, kata dia, kayu – kayu yang diangkut tersebut memiliki legalitas dan
surat – surat yang sah.”Kayu – kayu itu sudah jelas legal karena memiliki
dokumen yang sah. Dan kayu itu bukan berasal dari kawasan hutan,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut
Bule, sejumlah truk berisi kayu – kayu milik UD. Dharma tersebut, sudah
beberapa bulan diamankan di Makodim 1670 Sumbawa. Namun anehnya sampai sekarang
mengenai kayu – kayu ditahan tersebut belum ada kepastian hukumnya. Padahal
dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPNS Dishut Sumbawa (Muhammad, Red)
sudah menyatakan bahwa kayu – kayu milik UD. Dharma tersebut legal dan tidak
ada ditemukan pelanggaran.”Semua prosedur pemeriksaan sudah dilakukan. Bahkan
pihak PPNS Sumbawa sudah menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran karena kayu UD.
Dharma yang diamankan di kodim 1670 sumbawa itu adalah legal dan bukan berasal
dari kawasan hutan. Bahkan KPHP ARS juga mengetahui dari mana asal kayu
tersebut,” jelasnya.
Celakanya, pada saat PPNS
Dishut Sumbawa hendak ingin mengambil alih Barang Bukti (BB) sejumlah truk
berisi kayu milik UD. Dharma yang diamankan oleh Kodim 1670 Sumbawa tersebut,
ada sikap yang terkesan aneh yang ditunjukan oleh pihak Kodim tersebut dalam
hal ini (Dandim 1670 sumbawa, Red). Dimana hal itu, kata dia, Dandim 1670 sumbawa
tetap mempertahankan sejumlah truk berisi kayu milik UD Dharma tersebut dengan
alasan harus ada rekomendasi dan persetujuan dari Kepala Dinas Kehutanan
propinsi NTB.”Sudah beberap bulan truk berisi kayu milik UD Dharma di amankan
di kodim 16170 sumbawa. Bahkan PPNS Dishut Sumbawa yang hendak ingin meminta
untuk menyerahkan kembali beberapa unit truk berisi kayu tersebut, ternyata
tidak direspon oleh Dandim 1670 sumbawa tersebut,” ungkap Bule.
Atas dasar permintaan harus
ada rekomendasi dan persetujuan dari Kepala Dinas Kehutanan Propinsi NTB untuk
bisa mengeluarkan BB yang diamankan di Makodim 1670 sumbawa tersebut, sambung
Bule, dirinya bersama PPNS Dishut Sumbawa dan salah salah satu Kepala Seksi
Dishut Sumbawa langsung menuju ke kantor Dishut Propinsi NTB untuk membahas
persoalan tersebut.”Itulah alasan kenapa saya beserta PPNS Dishut Sumbawa dan
Kasi Dishut Sumbawa berada di kantor Dishut propinsi NTB ini sembari menunggu hasil
dan kepastian,” terangnya.
Terlepas dari hal itu,
tambah bule, dengan kondisi masih diamankannya beberapa truk berisik kayu milik
UD Dharma oleh pihak Kodim 1670 sumbawa, tentu akan membuat perusahaan UD Darma
menjadi rugi. Sebab, kata dia, sejumlah truk berisi kayu milik UD Dharma tersebut
masih diamankan dan ditahan di Makodim 1670 sumbawa tersebut.”Sudah beberapa
bulan truk berisi kayu – kayu itu ditahan. Dan sampai sekarang belum juga ada
kepastian,” tuturnya.
Sementara itu, PPNS Dishut
Sumbawa, Muhammad, melalui penyampaianya mengaku, membenarkan bahwa beberapa
unit truk berisi kayu milik UD. Dharma yang diamankan oleh Kodim 1670 sumbawa
tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran.”Dari hasil pemeriksaan dan
penyelidikan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Bahkan dari
hasil cek tonggak menyebutkan bahwa kayu – kayu milik UD Dharma tersebut bukan
berasal dari kawasan hutan,” jelas Muhammad, saat melakukan gelar kasus di
kantor Dishut Propinsi NTB, Rabu kemarin (14/12/2016).
Diakui Muhammad, dirinya
sudah mencoba untuk mengeluarkan atau mengambil alih beberapa unit truk
pengakut kayu milik UD Dharma yang diamankan oleh pihak Kodim 1670 Sumbawa.
Namun, kata dia, oleh Dandim 1670 sumbawa tetap mempertahankan Barang Bukti
(BB) tersebut dengan alasan harus ada pesetujuan dan ijin dari Kepala Dinas
Kehutanan Propinsi NTB.”Dasar permintaan itulah sehingga kami hadir di kantor
Dishut propinsi NTB ini,” akunya.
Pantauan langsung wartawan
ini melaporkan, pelaksanaan kegiatan gelar kasus tersebut berlangsung di ruangan
penyidik kantor Dinas Kehutanan Propinsi NTB. Tidak sampai disitu, gelar kasus
pun juga berlangsung diruangan kantor Dinas Kehutanan Propinsi NTB yang saat
itu menurut informasi juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan propinsi NTB,
PPNS dan Kasi Dishut Sumbawa dan beberapa penyidik kantor Dishut Propinsi NTB.
Belum diketahui secara jelas
apa hasil dalam gelar kasus tersebut. Namun menurut informasi yang dihimpun
juga, bahwa pihak PPNS Dishut Sumbawa akan mencoba berkoodinasi kembali dengan
Dandim 1670 sumbawa, guna untuk meminta dan mengambil alih BB sejumlah truk
berisi kayu milik UD Dharma yang diamankan oleh pihak Kodim setempat.(Sahrul)
Post a Comment