Bupati Bima Komit Berantas Pungli
Bima,
MediaNTB.com - Dalam rangka pemberantasan pungutan liar
(Pungli) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti
Putri telah mengeluarkan SK tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Pemberantasan
Pungutan Liar Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Bima, dengan nomor : 188.45/039/001/2017, tanggal 19 Januari 2017.
Pembentukan Satgas mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 37 tahun 2016
tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Instruksi Menteri Dalam
Negeri tahun 2016 nomor 180/3935/SJ, tentang pengawasan
pungutan liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun
2016, tentang pemberantasan praktek pungutan liar dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi instansi Pemerintah.
Pembentukan Satgas bertujuan
untuk mewujudkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima
terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah sebagai pelayan
masyarakat yang mengedepankan prinsip, cepat, efektif, dan bebas dari praktik
pungutan liar, sehingga perlu dibentuk unit satuan tugas pemberantasan pungutan
liar di lingkup Pemkab. Bima.
Tugas-tugas Satgas yaitu menyusun
dan merumuskan rencana kegiatan pengawasan, pencegahan dan pemberantasan
pungutan liar di lingkup Pemkab Bima , melakukan tindakan pengawasan,
pemantauan dalam rangka mencegah terjadinya pungutan liar dan penyimpangan
lainnya , melakukan inventarisasi dan identifikasi area dan aktifitas
pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rentan terjadi
praktek pungutan liar, mempersiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan operasi
pemberantasan pungutan liar, menerima pengaduan terjadinya pungutan liar dan
mengkoordinasikan tindak lanjutnya kepada instansi terkait ; merekomendasikan
pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pungutan liar dan/atau
pungutan lain yang dapat menurunkan citra dan wibawa pemerintahan, serta
melaporkan hasil pelaksanaan tugas secaa berkala paling lambat 3 (tiga) bulan
berikutnya.Sumber Dana kegiatan Satgas dibebankan pada APBD Kabupaten Bima
melalui anggaran di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima.
Susunan anggota Satgas
tersebut terdiri atas Bupati dan Wakil Bupati Bima selaku Penanggung Jawab,
Forkopimda dan Sekda Kabupaten Bima selaku Tim Asistensi, Akademisi yang
terdiri dari Adi Erawan, SH, MH (STKIP Taman Siswa Bima) dan Ahmad Yasin, SH
(STIH Muhammadiyah Bima) selaku Kelompok Ahli, Wakapolres Bima selaku Ketua
Pelaksana, Inspektur Daerah Kab. Bima dan Kasi. Intel Kejaksanaan Negeri Bima
selaku Wakil Ketua I dan II.
Ruang lingkup pengawasan
pungutan liar meliputi perizinan yaitu penerbitan IMB, Ijin Gangguan, Ijin
Trayek, Ijin Pertambangan, Ijin Perhubungan darat, laut dan udara, hibah dan bantuan sosial, pemotongan dana
bantuan sosial, mutasi pegawai, kenaikan pangkat, promosi jabatan, pemotongan
gaji guru, tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap, Dana BOS, uang makan guru,
pemotongan dana desa, pengambilan bunga bank pada penempatan dana desa,
penyaluran beras miskin, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil, pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan, pelayanan pada
administrasi manunggal satu atap(SAMSAT),perencanaan pengadaan barang dan jasa,
penentuan pemenang, dan serta kegiatan lainnya yang berpotensi/memiliki resiko
penyimpangan.
Bupati Bima berharap semua
elemen masyarakat terutama rekan-rekan pers dapat mengawal pelaksanaan krgiatan
tim Satgas Pungutan Liar ini. Dan diharapkan kepada ASN di lini-lini pelayanan
agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi dengan mengutamakan pelayanan dan
tidak melakukan Pungli.(H.01/M.01)
Post a Comment