Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Bupati Bima Naik ke Tahap Penyidikan


Kapolres Bima AKBP. M. EKA FATHURRAHMAN, SH., SIK

Bima, MediaNTB.com - Bagaimana keberlanjutan penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP), yang dilaporkan oleh Penasehat Hukum Bupati Indah beberapa waktu lalu di Mapolres Kabupaten Bima.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Kabupaten Bima, AKBP. M. Eka Fathurrahman, SIK., kepada wartawan menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara sudah dapat disimpulkan bahwa tindak perbuatan itu telah memenuhi unsur pidana.

“Langkah lanjutnya, yah dinaikkan ke tahapan penyidikan guna mencari tersangkanya,” tegas pria yang merupakan putra asli Kecamatan Wawo Kabupaten Bima ini kepada wartawan pada Rabu (08/02) lalu. Namun sayangnya, Kapolres enggan menyebutkan akun FB mana yang akan dijerat dengan status tersangka tersebut.

"Justru dinaikkan ke penyidikan agendanya untuk mencari tersangkanya. Tahap penyelidikan kemarin untuk menentukan kasus tersebut ada unsur pidananya atau tidak, karena sudah ada unsur pidananya, maka kita akan cari tersangkanya," tegasnya.

Namun yang jelas, tersangka nantinya akan dijerat dengan Pengenaan Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008. Berdasarkan pemberitaan media ini sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Bupati Bima, HJ. Indah Dhamayanti Putri melalui Penasehat Hukumnya, Syaiful Islam, SH. Menurut pengakuan Syaiful, pihaknya telah melaporkan salah satu akun Facebook dengan inisial NKJ ke Polres Kabupaten Bima di Panda.

“Ada salah satu materi dari statusnya yang kami anggap telah menyerang diri pribadi Bupati Bima. Untuk pembelajaran, kita sudah laporkan pemilik akun tesebut ke Polres Panda,” tegasnya.(M.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.