Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Bupati Bima Naik ke Tahap Penyidikan
Kapolres Bima AKBP. M. EKA FATHURRAHMAN, SH., SIK |
Bima,
MediaNTB.com - Bagaimana keberlanjutan penanganan kasus
dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti
Putri (IDP), yang dilaporkan oleh Penasehat Hukum Bupati Indah beberapa waktu
lalu di Mapolres Kabupaten Bima.
Berdasarkan keterangan dari
Kapolres Kabupaten Bima, AKBP. M. Eka Fathurrahman, SIK., kepada wartawan menegaskan
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara sudah dapat disimpulkan
bahwa tindak perbuatan itu telah memenuhi unsur pidana.
“Langkah lanjutnya, yah
dinaikkan ke tahapan penyidikan guna mencari tersangkanya,” tegas pria yang
merupakan putra asli Kecamatan Wawo Kabupaten Bima ini kepada wartawan pada
Rabu (08/02) lalu. Namun sayangnya, Kapolres enggan menyebutkan akun FB mana
yang akan dijerat dengan status tersangka tersebut.
"Justru dinaikkan ke
penyidikan agendanya untuk mencari tersangkanya. Tahap penyelidikan kemarin
untuk menentukan kasus tersebut ada unsur pidananya atau tidak, karena sudah
ada unsur pidananya, maka kita akan cari tersangkanya," tegasnya.
Namun yang jelas, tersangka
nantinya akan dijerat dengan Pengenaan Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 45 ayat (3)
UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
Berdasarkan pemberitaan media ini sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Bupati
Bima, HJ. Indah Dhamayanti Putri melalui Penasehat Hukumnya, Syaiful Islam, SH.
Menurut pengakuan Syaiful, pihaknya telah melaporkan salah satu akun Facebook dengan
inisial NKJ ke Polres Kabupaten Bima di Panda.
“Ada salah satu materi dari
statusnya yang kami anggap telah menyerang diri pribadi Bupati Bima. Untuk
pembelajaran, kita sudah laporkan pemilik akun tesebut ke Polres Panda,”
tegasnya.(M.01)
Post a Comment