Sekda Tinjau Peserta Seleksi Pegawai Tidak Tetap ( PTT) Pada Dinas Kesehatan Kab. Bima


Bima, MediaNTB.com - Sekda Kabupaten Bima Drs. H.Taufik HAK, M.Si pada hari senin (20/2/2017) bertempat di SMPN 3 Woha melakukan peninjauan peserta seleksi Pegawai Tidak Tetap ( PTT) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.
           
Pada saat peninjauan tersebut sekda Kabupaten Bima Drs. HM.Taufik HAK, M.Si menyampaikan bahwa  seleksi pegawai tidak tetap pada dinas Kesehatan terutama bagi para bidang dan PTT ini dalam rangka menyeleksi para pegawai tidak tetap ini terutama para bidan, sehingga dengan dilakukan seleksi ini kedepan diharapkan bisa membantu pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
           
Oleh karenanya dengan dilakukan seleksi ini maka akan tercipta pada SDM yang berkualitas yang memiliki rasa tanggung jawab pada bidang tugasnya terutama dal;am rangka memberikan pelayanan kepada para pasien / masyarakat yang melakukan pengobatan.
           
Selaku sekda berharap semoga dengan diadakanya seleksi ini nantinya para bidan yang lulus akan ditempatkan di tiap puskesmas/ RSU yang ada di wilayah Kabupaten Bima guna memberikan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
           
Menurut panitia pelaksana test DR. Rusli selaku kepala Sub Bidang Pengembangan pada BKD Kabupaten Bima jugan menyampaikan bahwa jumlah peserta yang ikut tes ini sebanyak 1.220 orang bidan gizi, perawat,  yang mana mereka ini akan melewati tes tulis dan test wawancara yang mana test ini akan dilangsuingkan selama 4 (empat) hari mulai dari tanggal 20 s/d 24 Febuari 2017)

Sementara itu dari jumlah yang ikut melakukan test ini, direncanakan akan diambil sebanyak 167 orang bidan yang akan ditempattkan ditiap – tiap puskesmas dan Rumah sakit umum

Lebih lanjut  bahwa untuk hari pertama tanggal 20 Febuari 2017 akan seluruh peserta akan melakukan test tulis dan pada tanggal 21 s/d 24 Febuari 2017 akan dilangsungkan test wawancara yang dilakukan oleh pihak panitia pelaksana.(H/M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.