Bupati Bima Beri Pembekalan Untuk 113 PTT Pusat


        
BIMA, Media NTB - Sebanyak 113 Pegawai Tidak Tetap Pusat (PTT) pusat bidang Kesehatan, pada  hari Kamis (30/3) bertempat di gedung PKK Kabupaten Bima diberikan pembekalan sekaligus pembinaan oleh Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri terkait dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani kesehatan Ibu dan Anak.       Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bima, Plh. Kepala DInas Kesehatan Kabupaten Bima, Kepala BKD beserta jajarannya serta seluruh PTT Pusat

Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri dalam arahan bahwa dengan telah dilakukanya masa peralihan status  dari Pegawai Tidak Tetap Menjadi CPNS ini kepada para Tenaga bidan dan Dokter ini kedepanya dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehingga pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan, karena keberadaan tenaga bidan dan Dokter ini sangat diperlukan demi memberikan pelayanan kesehatan terutama pelayanan kepada Ibu dan balita.

Lebih lanjut pengangkatan tenaga Kesehatan dari Pegawai Tidak Tetap menjadi CPNS ini, sangat penting untuk dilaksanakan mengingat keberadaan tenaga kesehatan ini merupakan garda terdepan dalam rangka untuk memberikan pelayanan kesehatan, sehingga pemerintah daerah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk dapat dilaksanaakan seleksi pengangkatan PTT menjadi CPNS ini.  Maka dari itu dengan adanya pembekalan ini kepada para tenga kesehatan dapat melaksanakan tugasnya demi memberikan pelayanan kesehatan pada warga terutama kepada Ibu hamil dan balita.

Kepada seluruh tenaga kesehatan, saya selaku kepala daerah berharap  selama menjalankan tugas di tempatnya masing – masing agar dapat menjaga nama baik pemerintah, hal ini dikarenakan saudara merupakan orang – orang pilihan dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama pelayanan kesehatan kepada Ibu dan Bayi.  imbuhnya

Wakil Bupati Bima Drs. H.Dahlan M.Noer mengigatkan  terkait dengan keberadaan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin seorang ASN, yang mana dalam PP ini disebutkan sebagai seorang Aparatur SIpil Negara diwajibkan untuk disiplin dalam masuk kerja, hal ini dikarenakan dengan kedisiplinan yang dimiliki maka dapat memberikan contoh kepada ASN lainya dalam melaksanakan dan mengikuti Apel pagi yang merupakan salah satu kewajiban ASN, serta jangan melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dirinya sendiri.

Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada para tenaga kesehatan yang telah diangkat sebagai CPNS ini, sehingga dengan masa peralihan ini para tenaga kesehatan dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan.

Menurut Kepala BKD Kabupaten bima Drs. H.Abdul Wahab dalam pengantar, sesuai dengan keputusan Menpan- RB Pusat Nomor 7 tahun 2017 tentang penetapan kebutuhan ASN dari Program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI  dilingkup pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota, Kabupaten Bima mendapatkan foramsi 113 orang. Berdasarkan formasi tersebut pemkab. Bima mengusulkan 117 orang terdiri dari tenaga Dokter sebanyak 5 orang dan bidan sebanyak 112 orang.

Berdasarkan usulan tersebut, kemenkes RI melakukan seleksi kompetensi dasar Pegawai Tidak Tetap kesehatan pada tahun 2016, sehingga yang dinyatakan memenuhi syarat hanya  113 orang dengan rincian Dokter sebanyak 2 orang, bidan sebanyak 111 orang sedangkan 4 orang tidak memenuhi syarat dengan alasan 3 (tiga) orang dokter tidak mengikuti seleksi kompetensi dasar, 1 orang bidan lewat umur (35 tahun ke atas ) namun akan dijadikan sebagai pegawai pemerintah  daerah dengan perjanjian kerja ( P3K). Terhadap 113 orang ini, akan diusulkan penetapan NIP yang akan dilakukan di kantor regional X BKN Denpasar. Ujarnya.(H.03/M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.