Rangkaian Kunjungan Kementerian ATR di Kota Bima, Rakor Penertiban Pemanfaatan Ruang Digelar



BIMA, MediaNTB.com - Bertempat di aula Hotel Marina, pada Kamis (02/03/2017) dilaksanakan Rapat Koordinasi Penertiban Pemanfaatan Ruang di Kota Bima atas inisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Rapat dipimpin oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. Mukhtar, MH, diikuti oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, unsur Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bagian Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Ketua Pokja Pengendalian Pemanfaatan Ruang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Rakor ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan kunjungan kerja Kementerian ATR di Kota Bima. Tujuan rakor adalah membentuk kesamaan pemahaman terhadap kebijakan penataan ruang. Materi yang dibahas mencakup sistem penyelenggaraan penataan ruang, pelaksanaan penataan ruang, alur penegakan hukum bidang penataan ruang dan tata ruang di Kota Bima.

Berdasarkan penjelasan Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah IV Mochamad Darmun, S. Sos, M.Si, ada 4 hal utama yang menjadi agenda Kementerian ATR di Kota Bima diantaranya (1) pembentukan kelompok masyarakat peduli tata ruang; (2) dukungan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana salah satunya relokasi warga yang bermukim di sempadan sungai; (3) dukungan fasilitasi penyusunan RDTR dan Zonasi sebagai acuan perijinan; serta (4) pemetaan terkait dengan simulasi kebencanaan banjir.

Plt. Sekretaris Daerah Kota Bima menjelaskan, penertiban atau pengendalian pemanfaatan ruang Kota Bima menjadi isu hangat dan mendesak untuk dilakukan. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai daya dukung lahan menjadi salah satu penyebab banjir. Setidaknya ada 4 kondisi terkait pemanfaatan ruang dan infrastruktur yaitu (1) banyaknya permukiman warga yang mengambil tempat di bantaran sungai; (2) kawasan hutan kemasyarakatan yang seharusnya berfungsi menjadi daerah resapan air namun pada kenyataannya dijadikan area terbangun; (3) daerah aliran air yang mengalami penyempitan maupun pendangkalan; serta (4) drainase wilayah permukiman yang tidak dibersihkan.

“Semua ini menjadi kombinasi fatal ketika dihadapkan dengan curah hujan ekstrim seperti kondisi pada waktu banjir bandang bulan Desember 2016 lalu. Saat itu debit air hujan di wilayah Bima volumenya 3x jumlah yang biasa. Ditambah dengan terganggunya daerah aliran air, maka banjir memang tidak bisa dihindari”, kata Sekda.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian ATR khususnya Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang yang telah menginisiasi pelaksanaan rakor ini, sebagai upaya bersama untuk mencari jalan keluar terbaik penertiban pemanfaatan ruang sebagai bagian dari program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir.

“Banyak aspek yang harus kita persiapkan, salah satunya adalah payung hukum atau dokumen perencanaan yang sesuai dengan kondisi saat ini. Semoga rakor hari ini bisa menyamakan persepsi dan merumuskan solusi untuk berbagai masalah pemanfaatan ruang di wilayah Kota Bima”, harapnya.(H/M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.