Rangkaian Kunjungan Kementerian ATR di Kota Bima, Rakor Penertiban Pemanfaatan Ruang Digelar
BIMA,
MediaNTB.com - Bertempat di aula Hotel Marina, pada Kamis
(02/03/2017) dilaksanakan Rapat Koordinasi Penertiban Pemanfaatan Ruang di Kota Bima
atas inisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Rapat dipimpin oleh Plt.
Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. Mukhtar, MH, diikuti oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, unsur Bappeda, Dinas PUPR, Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bagian Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Ketua Pokja Pengendalian Pemanfaatan Ruang Badan Koordinasi Penataan Ruang
Daerah (BKPRD).
Rakor ini merupakan bagian
dari rangkaian kegiatan kunjungan kerja Kementerian ATR di Kota Bima. Tujuan
rakor adalah membentuk kesamaan pemahaman terhadap kebijakan penataan ruang.
Materi yang dibahas mencakup sistem penyelenggaraan penataan ruang, pelaksanaan
penataan ruang, alur penegakan hukum bidang penataan ruang dan tata ruang di
Kota Bima.
Berdasarkan penjelasan
Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah IV Mochamad Darmun, S. Sos, M.Si,
ada 4 hal utama yang menjadi agenda Kementerian ATR di Kota Bima diantaranya
(1) pembentukan kelompok masyarakat peduli tata ruang; (2) dukungan upaya
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana salah satunya relokasi warga yang
bermukim di sempadan sungai; (3) dukungan fasilitasi penyusunan RDTR dan Zonasi
sebagai acuan perijinan; serta (4) pemetaan terkait dengan simulasi kebencanaan
banjir.
Plt. Sekretaris Daerah Kota
Bima menjelaskan, penertiban atau pengendalian pemanfaatan ruang Kota Bima
menjadi isu hangat dan mendesak untuk dilakukan. Pemanfaatan ruang yang tidak
sesuai daya dukung lahan menjadi salah satu penyebab banjir. Setidaknya ada 4
kondisi terkait pemanfaatan ruang dan infrastruktur yaitu (1) banyaknya
permukiman warga yang mengambil tempat di bantaran sungai; (2) kawasan hutan
kemasyarakatan yang seharusnya berfungsi menjadi daerah resapan air namun pada
kenyataannya dijadikan area terbangun; (3) daerah aliran air yang mengalami
penyempitan maupun pendangkalan; serta (4) drainase wilayah permukiman yang
tidak dibersihkan.
“Semua ini menjadi kombinasi
fatal ketika dihadapkan dengan curah hujan ekstrim seperti kondisi pada waktu
banjir bandang bulan Desember 2016 lalu. Saat itu debit air hujan di wilayah
Bima volumenya 3x jumlah yang biasa. Ditambah dengan terganggunya daerah aliran
air, maka banjir memang tidak bisa dihindari”, kata Sekda.
Ia menyampaikan ucapan
terima kasih kepada Kementerian ATR khususnya Direktorat Penertiban Pemanfaatan
Ruang yang telah menginisiasi pelaksanaan rakor ini, sebagai upaya bersama
untuk mencari jalan keluar terbaik penertiban pemanfaatan ruang sebagai bagian
dari program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir.
“Banyak aspek yang harus
kita persiapkan, salah satunya adalah payung hukum atau dokumen perencanaan
yang sesuai dengan kondisi saat ini. Semoga rakor hari ini bisa menyamakan
persepsi dan merumuskan solusi untuk berbagai masalah pemanfaatan ruang di wilayah
Kota Bima”, harapnya.(H/M)
Post a Comment