Nasabah BNI Cabang Bima Merasa Dirugikan Oleh Pihak Bank



Ilustrasi

BIMA, Media NTB - Seorang Pegawai negri sipil (PNS) Lingkup Kantor Departemen Agama (Kandepag) Bima, FTM mempersoalkan mengenai Kebijakan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Bima karena dianggap One Prestasi.

Ditemui wartawan di ruanganya, Rabu (10/5), ia membeberkan bahwa kurang lebih 2,5 tahun yang lalu ia mengajukan pinjaman kredit di BNI dengan Nominal Rp 180 juta selama kurun waktu pengembalian 8 tahun, permintaan pinjaman kredit tersebut dipenuhi setelah syarat-syaratnya penuhuhi semua.

Muncul kemudian pada saat pembayaran iuran bulanan dimana sesuai Pasal 6 dalam Perjanjian kredit , bahwa Pihak Bank akan memblokir satu kali angsuran dan ditambah saldo minimal, justru berbeda realisasi yang di blokir 2 kali angsuran.

Lebih lanjut Ia menjelaskan Satu kali angsuran bulanan Rp 3.500.000 juta dan ditambah saldo Minimal yakni Rp 100 ribu. Malah selama kurun waktu 2,5 tahun berjalan ini yang terblokir Rp 7.000.000.

“Pada buku rekening ketika di prin ada 7 juta tapi kalau dicek di ATM tertera nol rupiah” jelasnya.

Telah beberapa kali saya mondar-mandir ke BNI bertanya kenapa bisa terjadi hal demikian? malah dipimpong kiri kanan, pernah satu waktu saya menunggu Kepala cabang BNI sampai pukul 19: 00 wita. Disebabkan tidak ada satupun pegawai yang mampu menjelaskan dengan benar komplain yang saya lakukan, malah mereka justru sebut Angsuran yang tidak semestinya itu adalah Angsuran bulan berjalan.

“Semakin mereka jelaskan semakin jauh dari subtansi masalah, saya berharap pihak BNI bertanggung jawab menjelaskan tentang Pemblokiran tersebut , mungkin Bisa saja terjadi keseluruh 5-7 ribu PNS lingkup Kandepag Bima, bukan hanya kepada saya saja, kenapa melakukan tindakan yang tidak sesuai perjanjian kredit” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BNI cabang Bima belum dapat dikonfirmasi.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.