Nasabah BNI Cabang Bima Merasa Dirugikan Oleh Pihak Bank
Ilustrasi |
BIMA,
Media NTB - Seorang Pegawai negri sipil (PNS) Lingkup
Kantor Departemen Agama (Kandepag) Bima, FTM mempersoalkan mengenai Kebijakan
Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Bima karena dianggap One Prestasi.
Ditemui wartawan di ruanganya, Rabu (10/5), ia
membeberkan bahwa kurang lebih 2,5 tahun yang lalu ia mengajukan pinjaman
kredit di BNI dengan Nominal Rp 180 juta selama kurun waktu pengembalian 8
tahun, permintaan pinjaman kredit tersebut dipenuhi setelah syarat-syaratnya
penuhuhi semua.
Muncul kemudian pada saat pembayaran iuran bulanan dimana
sesuai Pasal 6 dalam Perjanjian kredit , bahwa Pihak Bank akan memblokir satu
kali angsuran dan ditambah saldo minimal, justru berbeda realisasi yang di
blokir 2 kali angsuran.
Lebih lanjut Ia menjelaskan Satu kali angsuran bulanan Rp
3.500.000 juta dan ditambah saldo Minimal yakni Rp 100 ribu. Malah selama kurun
waktu 2,5 tahun berjalan ini yang terblokir Rp 7.000.000.
“Pada buku rekening ketika di prin ada 7 juta tapi kalau dicek
di ATM tertera nol rupiah” jelasnya.
Telah beberapa kali saya mondar-mandir ke BNI bertanya
kenapa bisa terjadi hal demikian? malah dipimpong kiri kanan, pernah satu waktu
saya menunggu Kepala cabang BNI sampai pukul 19: 00 wita. Disebabkan tidak ada
satupun pegawai yang mampu menjelaskan dengan benar komplain yang saya lakukan,
malah mereka justru sebut Angsuran yang tidak semestinya itu adalah Angsuran
bulan berjalan.
“Semakin mereka jelaskan semakin jauh dari subtansi
masalah, saya berharap pihak BNI bertanggung jawab menjelaskan tentang
Pemblokiran tersebut , mungkin Bisa saja terjadi keseluruh 5-7 ribu PNS lingkup
Kandepag Bima, bukan hanya kepada saya saja, kenapa melakukan tindakan yang
tidak sesuai perjanjian kredit” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BNI cabang
Bima belum dapat dikonfirmasi.(M)
Post a Comment