Aksi Bejat Seorang Ibu Bantu Suami Perkosa Anaknya Sendiri
Ilustrasi |
Media
NTB - Biasanya seorang ibu rela melakukan apapun demi
kebahagiaan sang anak. Meskipun harus cerai dengan suaminya bila itu merupakan
pilihan terbaik bagi anaknya. Namun tak begitu dengan seorang ibu Mg alias
Wadin (35) warga Desa Maras Tengah Kecamatan Semidang Alas (SA), ia merestui
suami barunya NZ alias Sulit(43), memperkosa anaknya yang masih 16 tahun karena
tak ingin dimadu.
Karena kelakuan bejatnya
terhadap anak dibawah umur, suami istri ini akhirnya ditangkap Sat Reskrim
Polres Seluma. Hal ini dilatar belakangi oleh tersangka Mg yang tak ingin
dimadu setelah tersangka NZ berniat untuk nikah lagi.
“Megawati rela menyerahkan anak
kandungnya sebut saja Mekar (16) yang masih berstatus pelajar untuk disetubuhi
oleh Nizarudin suami yang belum lama menikah, ” tegas Kapolres Seluma AKBP
Raden Tri Wahyu Budiyanto SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo melalui
Kabag Humas, Ipda Agus kepada wartawan seperti dilansir Bengkulu Ekspress.
Awalnya, karena pernikahan
antara NZ dan Mg tidak dikaruniai anak. Tersangka NZ meminta izin untuk menikah
lag. Terlebih ia sudah memiliki calon yang akan dinikahinya. Namun, karena tak
ingin dimadu, Mg pun tak mengijinkan suaminya untuk menikah lagi.
“Megawati tidak ingin dimadu
sehingga menyerahkan anak kandungnya kepada tersangka. Setelah mendapati calon
penggantinya,” sampainya.
Menurut korban, aksi bejat
bapak tirinya itu dilakukan sebanyak dua kali di kebun pelaku Padang Capo.
Setelah mendapatkan persetujuan dan bantuan dari ibunya sendiri.
Diceritakan, jika aksi bejat
ini dilakukan Rabu (24/5) sore, ketiganya bersama-sama ke pondok kebun milik
mereka. Setibanya di pondok kebun, kemudian korban disetubuhi sebanyak satu
kali oleh tersangka. Bahkan dibantu oleh ibu korban dengan memegangi tangan
korban. Sehingga tersangka leluasa melakukan persetubuhan kepada anak tirinya
tersebut.
Perbuatan ini dilakukan
sebanyak dua kali oleh tersangka bersama istrinya. Pagi harinya, korban yang
tidak terima dengan perbuatan ayah tirinya dan ibu kandungnya ini kemudian
kabur dari pondok itu dan langsung melaporkannya ke tetangganya dan neneknya.
“Korban berhasil melarikan
diri dan mengadukan apa yang dialaminya ke neneknya serta tetangga. Sehingga
korbanpun disarankan untuk melapor oleh warga,” jelasnya.
Mendapat laporan, polisipun
bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sehingga pada Senin
(29/5/2017) sekira pukul 23.30 WIB, tersangka NZ berhasil dibekuk di
kediamnanya.
Tanpa perlawanan, tersangka
berhasil ditangkap di kebunya Desa Padang Capo. Kemudian digelandang ke
Mapolres Seluma untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Post a Comment