Aksi Bejat Seorang Ibu Bantu Suami Perkosa Anaknya Sendiri


Ilustrasi

Media NTB - Biasanya seorang ibu rela melakukan apapun demi kebahagiaan sang anak. Meskipun harus cerai dengan suaminya bila itu merupakan pilihan terbaik bagi anaknya. Namun tak begitu dengan seorang ibu Mg alias Wadin (35) warga Desa Maras Tengah Kecamatan Semidang Alas (SA), ia merestui suami barunya NZ alias Sulit(43), memperkosa anaknya yang masih 16 tahun karena tak ingin dimadu.


Karena kelakuan bejatnya terhadap anak dibawah umur, suami istri ini akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Seluma. Hal ini dilatar belakangi oleh tersangka Mg yang tak ingin dimadu setelah tersangka NZ berniat untuk nikah lagi.


“Megawati rela menyerahkan anak kandungnya sebut saja Mekar (16) yang masih berstatus pelajar untuk disetubuhi oleh Nizarudin suami yang belum lama menikah, ” tegas Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo melalui Kabag Humas, Ipda Agus kepada wartawan seperti dilansir Bengkulu Ekspress.


Awalnya, karena pernikahan antara NZ dan Mg tidak dikaruniai anak. Tersangka NZ meminta izin untuk menikah lag. Terlebih ia sudah memiliki calon yang akan dinikahinya. Namun, karena tak ingin dimadu, Mg pun tak mengijinkan suaminya untuk menikah lagi.


“Megawati tidak ingin dimadu sehingga menyerahkan anak kandungnya kepada tersangka. Setelah mendapati calon penggantinya,” sampainya.


Menurut korban, aksi bejat bapak tirinya itu dilakukan sebanyak dua kali di kebun pelaku Padang Capo. Setelah mendapatkan persetujuan dan bantuan dari ibunya sendiri.


Diceritakan, jika aksi bejat ini dilakukan Rabu (24/5) sore, ketiganya bersama-sama ke pondok kebun milik mereka. Setibanya di pondok kebun, kemudian korban disetubuhi sebanyak satu kali oleh tersangka. Bahkan dibantu oleh ibu korban dengan memegangi tangan korban. Sehingga tersangka leluasa melakukan persetubuhan kepada anak tirinya tersebut.


Perbuatan ini dilakukan sebanyak dua kali oleh tersangka bersama istrinya. Pagi harinya, korban yang tidak terima dengan perbuatan ayah tirinya dan ibu kandungnya ini kemudian kabur dari pondok itu dan langsung melaporkannya ke tetangganya dan neneknya.


“Korban berhasil melarikan diri dan mengadukan apa yang dialaminya ke neneknya serta tetangga. Sehingga korbanpun disarankan untuk melapor oleh warga,” jelasnya.


Mendapat laporan, polisipun bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sehingga pada Senin (29/5/2017) sekira pukul 23.30 WIB, tersangka NZ berhasil dibekuk di kediamnanya.


Tanpa perlawanan, tersangka berhasil ditangkap di kebunya Desa Padang Capo. Kemudian digelandang ke Mapolres Seluma untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.