Pembuatan Perda dan Perwali Kota Bima Harus Libatkan Masyarakat



BIMA, Media NTB - Dalam penyusunan produk hukum Daerah baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali) Maupun peraturan bersama kepala daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kini harus melibatkan pihak masyarakat.

“Selama ini penyusunan produk Hukum hanya dilakukan oleh pihak interen pemerintah, tapi sekarang tidak lagi, karena sudah ada surat edaran Walikota Bima agar setiap penyusunan produk hukum harus melibatkan masyarakat. Ujar Aisten Pemerintahan dan Kesehjateraan Rakyat Setda Kota Bima Drs. M. Farid M.Si

Hal ini lakukan sesuai dengan surat edaran Walikota Bima nomor 196 tertanggal 20 April 2017 yang memerintahkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kota Bima agar dalam pembuatan produk hukum harus melibatkan Masyarakat.

Menurutnya, karena selama ini produk hukum yang di buat oleh Pemerintah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak transparan dan tidak ada keseimbangan antara saran masukan masyarakat dengan Pemerintah. Penyusunan dan pembuatan aturan dominan dilakukan oleh pihak Pemerintah, sementara pihak masyarakat tidak pernah dilibatkan.

Sekarang ini dalam penyusunan Perda dan Perwali harus ada keterlibatan Masyarakat, baik keterwakilan perorangan, kelompok lembaga ataupun institusi. “Sehingga produk yang dibuat ada keseimbangan antara pemerintah dan Masyarakat”ungkap farid saat di temui sejumlah wartawan di ruang kerjanya jum’at (09/06/17).

Farid mengingatkan kepada bagian hukum setda kota bima yang mempunyai fungsi asistensi terhadap produk hukum daerah agar setiap SKPD yang mengusulkan produk Hukum harus memperhatikan surat ederan Walikota Bima.

Sehingga keterlibatan masyarakat dan stakeholder bisa berjalan dengan baik dalam penyusunan produk hukum, dengan keterlibatan masyarakat tentunya akan memberikan masukan-masukan yang sangat baik dalam menyusun dan menetapkan produk hukum yang di buat.

“Karena sasaran produk hukum bukan saja pemerintah, tetapi juga masyarakat, Jangan sampai produk hukum yang di buat tidak memiliki nilai” tuturnya.

Dalam penyusunan produk hukum pihak SKPD harus melibatkan Masyarakat. “Kami sudah mencoba dengan pembentukan beberapa Perwali, yaitu Perwali tentang administrasi terpadu Kecamatan, tentang E kinerja dan Perwali tentang strategi percepatan kepemilikan akta kelahiran.

Diharapkan kedepannya, seluruh SKPD akan mengikuti metode tersebut dalam menyusun produk hukum, setiap SKPD yang akan menyusun Perda dan Perwali akan di tetapkan melalui keputusan walikota.

“Regulasi ini dalam rangka meningkatkan pelayanan, tanpa regulasi yang baik tidak akan mungkin mencapai pelayanan yang baik, maka dengan demikian pelayanan publik dapat ditingkatkan” pungkasnya.(H/M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.