Pembuatan Perda dan Perwali Kota Bima Harus Libatkan Masyarakat
BIMA,
Media NTB - Dalam penyusunan produk hukum Daerah baik
Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali) Maupun peraturan bersama
kepala daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kini harus
melibatkan pihak masyarakat.
“Selama ini penyusunan
produk Hukum hanya dilakukan oleh pihak interen pemerintah, tapi sekarang tidak
lagi, karena sudah ada surat edaran Walikota Bima agar setiap penyusunan produk
hukum harus melibatkan masyarakat. Ujar Aisten Pemerintahan dan Kesehjateraan
Rakyat Setda Kota Bima Drs. M. Farid M.Si
Hal ini lakukan sesuai
dengan surat edaran Walikota Bima nomor 196 tertanggal 20 April 2017 yang
memerintahkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup
Pemerintah Kota Bima agar dalam pembuatan produk hukum harus melibatkan
Masyarakat.
Menurutnya, karena selama
ini produk hukum yang di buat oleh Pemerintah atau Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) tidak transparan dan tidak ada keseimbangan antara saran masukan
masyarakat dengan Pemerintah. Penyusunan dan pembuatan aturan dominan dilakukan
oleh pihak Pemerintah, sementara pihak masyarakat tidak pernah dilibatkan.
Sekarang ini dalam
penyusunan Perda dan Perwali harus ada keterlibatan Masyarakat, baik
keterwakilan perorangan, kelompok lembaga ataupun institusi. “Sehingga produk
yang dibuat ada keseimbangan antara pemerintah dan Masyarakat”ungkap farid saat
di temui sejumlah wartawan di ruang kerjanya jum’at (09/06/17).
Farid mengingatkan kepada
bagian hukum setda kota bima yang mempunyai fungsi asistensi terhadap produk
hukum daerah agar setiap SKPD yang mengusulkan produk Hukum harus memperhatikan
surat ederan Walikota Bima.
Sehingga keterlibatan
masyarakat dan stakeholder bisa berjalan dengan baik dalam penyusunan produk
hukum, dengan keterlibatan masyarakat tentunya akan memberikan masukan-masukan
yang sangat baik dalam menyusun dan menetapkan produk hukum yang di buat.
“Karena sasaran produk hukum
bukan saja pemerintah, tetapi juga masyarakat, Jangan sampai produk hukum yang
di buat tidak memiliki nilai” tuturnya.
Dalam penyusunan produk
hukum pihak SKPD harus melibatkan Masyarakat. “Kami sudah mencoba dengan
pembentukan beberapa Perwali, yaitu Perwali tentang administrasi terpadu
Kecamatan, tentang E kinerja dan Perwali tentang strategi percepatan
kepemilikan akta kelahiran.
Diharapkan kedepannya,
seluruh SKPD akan mengikuti metode tersebut dalam menyusun produk hukum, setiap
SKPD yang akan menyusun Perda dan Perwali akan di tetapkan melalui keputusan
walikota.
“Regulasi ini dalam rangka
meningkatkan pelayanan, tanpa regulasi yang baik tidak akan mungkin mencapai
pelayanan yang baik, maka dengan demikian pelayanan publik dapat ditingkatkan” pungkasnya.(H/M)
Post a Comment