Terbakar Cemburu, Suami Bunuh Istri Yang Sedang Tidur

Ilustrasi
BALIKPAPAN, Media NTB – Novi D Kusuma, 28 tahun, warga Perumahan Daksa RT 21 di Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur, diduga menghabisi nyawa Zubaidah, 23 tahun, istrinya sendiri selagi tidur.

Novi menggorok leher Zubaidah menggunakan pisau dapur. Polisi menangkap Novi tak lama setelah kasus pembunuhan ini terungkap.

"Pelaku ada di sekitar rumah korban. Kami periksa pelaku segera. Semula mengelak, tapi akhirnya ia mengakui bahwa ia yang membunuh istrinya," ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Kalfaris T Lalo, Sabtu (10/6/2017).

Semula, anak dari Novi dan Zubaidah menemukan Zubaidah tidak bernyawa dan bersimbah darah di tempat tidur, Sabtu (10/6/2017) sekitar 06.00 Wita, di rumahnya.

Ia bersama neneknya melapor ke polisi terdekat. Polisi mencari motif pembunuhan.

"Kami tidak melihat ada barang berharga hilang dari rumah itu. Kemudian, kami mengarah pada latar dendam," kata Kalfaris.

Saat mengolah TKP, polisi mendapati Novi tak jauh dari lokasi pembunuhan. Polisi mengamankannya dan memeriksa.

Kepada polisi Novi pun mengaku sebagai pelaku pembunuhan Zubaidah.

Novi menceritakan, ia menghabisi nyawa Zubaidah lantaran cemburu karena kedekatan Zubaidah dengan teman kerjanya.

Cemburu ini sudah berlangsung lebih dari dua pekan sebelumnya. Kehidupan suami istri siri inipun retak.

Mereka tidak lagi tinggal dalam satu rumah. Novi tinggal di rumah kost, sedangkan Zubaidah di rumahnya sendiri di Perum Daksa.

Novi, kata Kalfaris, sempat mengantar pulang Zubaidah, Sabtu subuh. Usai mengantar pulang, Novi tidak jadi pulang ke kost. Ia justru kembali ke rumah Zubaidah, dengan cara mengendap.

Ia sempat mempertimbangkan perlu tidaknya membunuh sang istri. Akhirnya, ia tetap nekat dan menggorok leher istrinya saat tertidur.

Paginya, Novi sempat datang ke TKP karena diberi kabar istrinya ditemukan tewas mengenaskan.

Novi tak bisa mengelak ketika polisi mengarahkan dugaan pembunuhan pada dirinya.

Polisi mengamankan Novi beserta pisau dapur yang digunakan sebagai alat membunuh, pakaian pelaku, hingga barang bukti lainnya. Novi pun kini dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan hukuman penjara di atas 15 tahun.(Kompas)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.