Anggota Komplotan Curas di Tente Diciduk Polisi di Rumahnya
BIMA, Media NTB -
Berdasarkan hasil rekaman Video CCTV di toko Alfa Desa Tente Kecamatan Woha,
terlihat lebih dari satu pelaku yang terlibat kasus pencurian disertai
kekerasan (Curas). Satu terduga pelaku, Erwin, berhasil ditangkap Tim Resmob
dan Polres Bima, Kamis siang di Kota Bima.
Nah,
setelah proses pengembangan keterlibatan pelaku lainnya, tidak lama kemudian FK asal Dusun Anggrek
Desa Tente dibekuk di kediamannya, Kamis (03/08/2017) sore.
Kapolres
Bima, AKBP M Eka Fathurrahman, SIK menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WITA, Tim Resmob dan Polres Bima menangkap FK, warga Dusun Anggrek Desa Tente Kecamatan
Woha. Penangkapan itu hasil pengembangan
pelaku Curas bernama Erwin yang
ditangkap beberapa jam sebelumnya.
“Dia
adalah pelaku kedua yang terlibat perampokan di Toko Alfa Desa Tente pekan
lalu, ditangkap di belakang kantor BNI Tente atau di rumah pelaku,” ujarnya.
Diakuinya,
karena lokasi rumah FK agak sepi dan jauh dari permukiman warga lainnya, saat
penangkapan anggota Tim Gabungan tidak
mengalami kendala. “Tidak ada perlawanan
dari pelaku yang kedua, tidak seperti pelaku sebelumnya yang berusaha melawan
dan lari dari petugas,” tuturnya.
Untuk
mencari alat bukti hasil perampokan itu, apara
telah menggeledah rumah Erwin dan FK,
namun tidak mendapatkannya.
“Erwin
dan FK sudah diamankan di Polres Bima, keduanya akan dijerat dengan pasal 365
KUHP tentang perbuatan pencurian dengan kekerasan (Curas),” ujarnya.(M)
Post a Comment