Anggota Komplotan Curas di Tente Diciduk Polisi di Rumahnya



BIMA, Media NTB - Berdasarkan hasil rekaman Video CCTV di toko Alfa Desa Tente Kecamatan Woha, terlihat lebih dari satu pelaku yang terlibat kasus pencurian disertai kekerasan (Curas). Satu terduga pelaku, Erwin, berhasil ditangkap Tim Resmob dan Polres Bima, Kamis siang di Kota Bima.

Nah, setelah proses pengembangan keterlibatan pelaku lainnya,  tidak lama kemudian FK asal Dusun Anggrek Desa Tente dibekuk di kediamannya, Kamis (03/08/2017) sore.

Kapolres Bima, AKBP M Eka Fathurrahman, SIK menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WITA,  Tim Resmob dan Polres Bima menangkap FK,  warga Dusun Anggrek Desa Tente Kecamatan Woha. Penangkapan itu  hasil pengembangan pelaku  Curas bernama Erwin yang ditangkap beberapa jam sebelumnya.

“Dia adalah pelaku kedua yang terlibat perampokan di Toko Alfa Desa Tente pekan lalu, ditangkap di belakang kantor BNI Tente atau di rumah pelaku,”  ujarnya.

Diakuinya, karena lokasi rumah FK agak sepi dan jauh dari permukiman warga lainnya, saat penangkapan anggota Tim Gabungan  tidak mengalami kendala.  “Tidak ada perlawanan dari pelaku yang kedua, tidak seperti pelaku sebelumnya yang berusaha melawan dan lari dari petugas,” tuturnya.

Untuk mencari alat bukti hasil perampokan itu, apara  telah menggeledah rumah Erwin dan FK,  namun tidak mendapatkannya.

“Erwin dan FK sudah diamankan di Polres Bima, keduanya akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perbuatan pencurian dengan kekerasan (Curas),”  ujarnya.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.