Edarkan Pil Koplo, Guru Honorer di Bima Terancam Dipecat


Drs. H. Supratman AS M.Si


BIMA, Media NTB - Seorang guru honorer yang tertangkap lantaran memiliki dan mengedarkan pil koplo, Jumat pekan lalu terancam dikeluarkan dari sekolah tempat ia mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bima H Supratman AS, M.Si menjelaskan, pihaknya prihatin atas kasus guru salah satu SMK di Desa Samili, Kecamatan Woha, yang tersandung kasus peredaran obat terlarang.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Guru yang seharusnya memberi contoh kepribadian dan tingkah laku yang baik, ini malah mengedarkan obat-obat terlarang. Saya minta kepala sekolah setempat untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari sekolah,” kata Supratman kepada wartawan, Senin (24/7/2017).

Dengan diprosesnya oknum guru berinisial MD tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau guru terlibat kasus kejahatan seperti narkoba dan pil koplo, harus diproses hukum. Tidak boleh ditolerir. Kalau dibiarkan, jangan sampai ditiru oleh guru yang lain dalam kasus yang sama,” terang dia.

Menurutnya, guru yang memiliki kemampuan sebagai tenaga pendidik seharusnya memberikan contoh yang baik untuk ditiru.

“Guru itu supermodel, seorang figur yang diteladani. Pendidik, pengajar dan pembina untuk membangun generasi masa depan berdasarkan nilai moral, agama, adat, budaya dan hukum. Kalau terjadi seperti itu, tentu ada sesuatu yang luar biasa,” ucapnya.

Apabila oknum guru honorer tersebut benar terlibat dalam kasus peredaran pil koplo, lanjut dia, memang sanksinya berat. Hanya saja, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi disiplin setelah pendidikan menengah atas seperti SMA dan SMK dialihkan menjadi di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak berwewenang terkait kasus yang melibatkan oknum guru tersebut.

“Kita akan koordinasi dengan UPT Layanan Dikmen. Yang jelas, itu pelanggaran etik, moral dan hukum. Kalau saya, ya diskorsing atau dikeluarkan dari sekolah saja. Masih banyak guru yang baik,” sebutnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, lelaki yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Woha diduga sebagai bandar pil koplo. MD ditangkap anggota Resmob karena kedapatan mengirim paket berisi ratusan papan pil koplo melalui bus angkutan umum, Jumat (21/7/2017).

Barang haram tersebut rencananya dikirim ke Kabupaten Sumbawa, NTB, untuk diedarkan.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.