Edarkan Pil Koplo, Guru Honorer di Bima Terancam Dipecat
Drs. H. Supratman AS M.Si |
BIMA, Media NTB - Seorang guru honorer yang tertangkap
lantaran memiliki dan mengedarkan pil koplo, Jumat pekan lalu terancam
dikeluarkan dari sekolah tempat ia mengajar.
Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bima H Supratman AS, M.Si menjelaskan,
pihaknya prihatin atas kasus guru salah satu SMK di Desa Samili, Kecamatan
Woha, yang tersandung kasus peredaran obat terlarang.
“Kami
sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Guru yang seharusnya memberi contoh
kepribadian dan tingkah laku yang baik, ini malah mengedarkan obat-obat
terlarang. Saya minta kepala sekolah setempat untuk mengeluarkan yang
bersangkutan dari sekolah,” kata Supratman kepada wartawan, Senin (24/7/2017).
Dengan
diprosesnya oknum guru berinisial MD tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kasus
itu kepada pihak penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau
guru terlibat kasus kejahatan seperti narkoba dan pil koplo, harus diproses
hukum. Tidak boleh ditolerir. Kalau dibiarkan, jangan sampai ditiru oleh guru
yang lain dalam kasus yang sama,” terang dia.
Menurutnya,
guru yang memiliki kemampuan sebagai tenaga pendidik seharusnya memberikan
contoh yang baik untuk ditiru.
“Guru
itu supermodel, seorang figur yang diteladani. Pendidik, pengajar dan pembina
untuk membangun generasi masa depan berdasarkan nilai moral, agama, adat,
budaya dan hukum. Kalau terjadi seperti itu, tentu ada sesuatu yang luar
biasa,” ucapnya.
Apabila
oknum guru honorer tersebut benar terlibat dalam kasus peredaran pil koplo,
lanjut dia, memang sanksinya berat. Hanya saja, pihaknya tidak memiliki
kewenangan untuk memberikan sanksi disiplin setelah pendidikan menengah atas
seperti SMA dan SMK dialihkan menjadi di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Kendati
demikian, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak
berwewenang terkait kasus yang melibatkan oknum guru tersebut.
“Kita
akan koordinasi dengan UPT Layanan Dikmen. Yang jelas, itu pelanggaran etik,
moral dan hukum. Kalau saya, ya diskorsing atau dikeluarkan dari sekolah saja.
Masih banyak guru yang baik,” sebutnya.
Seperti
yang diberitakan sebelumnya, lelaki yang berprofesi sebagai guru honorer di
salah satu SMK di Kecamatan Woha diduga sebagai bandar pil koplo. MD ditangkap
anggota Resmob karena kedapatan mengirim paket berisi ratusan papan pil koplo
melalui bus angkutan umum, Jumat (21/7/2017).
Barang
haram tersebut rencananya dikirim ke Kabupaten Sumbawa, NTB, untuk diedarkan.(M)
Post a Comment