Menanggapi Tuntutan Masyarakatnya, Ini Paparan Kades Lepadi Saat Audiensi di DPRD Dompu

Suasana Saat Audiensi di Ruang Rapat kantor DPRD Kabupaten Dompu
BIMA, Media NTB - Setelah melakukan Aksi unjuk Rasa pada hari selasa tanggal 15/08 dan hari senin tanggal 28/08/2017 lalu, puluhan masa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Lepadi melakukan Audiensi bersama 4 orang Anggota DPRD Kabupaten Dompu, BPMPD Kabupaten Dompu, Inspektorat Kabupaten Dompu, Kabag Hukum, Camat Kecamatan Pajo, Kepala Desa Lepadi serta Pengurus BUMDes juga Ketua BPD Desa Lepadi di dalam ruangan rapat DPRD Kabupaten Dompu Rabu, 30/08/2017.


Andi Bahtiar, Salah satu Anggota DPRD Dompu dari Fraksi Partai Nasdem, selaku Pimpinan Rapat, mengundang beberapa pihak yang terkait untuk melakukan Audiensi membahas tentang 5 tuntutan Masa aksi antara lain, Tidak adanya Kejelasan Pemanfaatan Uang Rakyat yang diperuntukkan ke Bumdes Desa Lepadi Sebesar Rp. 115.000.000 tahun Anggaran 2016 - 2017,  Hilangnya Uang Rakyat terhadap Pengadaan Papan monografi Desa Lepadi sebesar Rp. 15.000.000 Tahun Anggaran 2016 – 2017, Melakukan Pemecatan Sekertaris Desa di Luar dari pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Peraturan Mentri 83 tahun 2014, serta pada Nomor 2 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, melakukan pemalsuan Dokumen APBDes yang dijadikan sebagai standar pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, serta melaksanakan proses pembangunan Desa Lepadi dengan tidak menjadikan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) yang ditetapkan dengan lembaga dan Masyarakat Desa sebagai acuan proses pelaksanaan.


Kepala Desa Lepadi Sudirman Ahmad membeberkan tentang pengelolaan Anggaran BUMDes itu bukan Desa melainkan adalah BumDes itu sendiri dan Kepala Desa menceritakan semua kronologis tentang pengelolaan anggaran tersebut, merasa kecewa dangan apa yang sudah terjadi dan setelah dia melakukan Evaluasi tentang anggaran BumDes itu ternyata Anngaran tersebut sudah dihabiskan separuh oleh pengelola PerDes tentang BumDes sebesar 65 Juta dan yang tersisa hanya 50 Juta.  


“Masalah PerDesa tentang BumDes disahkan sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa, hasil PerDes tentang BumDes tahun 2016 adalah sua Kelola artinya BumDeslah yang mengelola bukan kelola langsung oleh Desa, sebenarnya saya malu, setelah saya pulang studi banding di Jokja malu dengan kejadian Desa Lepadi, sementara standar Nasional hanya Rp. 50.000.000 Juta pertahun untuk modal BumDes, sementara Desa Lepadi Rp. 115.000.000, setelah saya menjabat sebagai Kepala Desa saya melakukan Evaluasi dan telusuri ternyata yang tersisa hanya 50 juta dari Rp. 115.000.000 juta, terjadilah pengalihan anggaran sisanya dari Rp. 50.000.000 itu, termasuk pembelian Motor Dinas Desa, dan leptop serta Mobil Kery untuk transportasi  BumDes, kalau PerDes tentang BumDes sua Kelola bukan saya melepas tanggung jawab, sepersenpun uang saya tidak telan atau saya spekulasi, pada hari ini saya sepakat dengan teman-teman Masyarakat Desa Lepadi, kebetulan Bulan Desember nanti saya bersama Masyarakat akan melakukan Evaluasi, kalau pengurus BumDes tidak ada LKPJSnya kalau mereka tidak menyetor uang tidak jelas, kita seret ke penjara dia, karna salah kelola keuangan ini”, jelasnya.


Lanjut Kepala Desa menjelaskan tentang Anggaran Papan Monografi yang sebenarnya sudah disetorkan ke CV. Dalam hal ini adalah Dinas BPMPD Kabupaten Dompu sebesar Rp. 15 Juta. Dan sampai saat ini Desa Lepadi belum juga terima Papan Monografi tersebut “Kepala Desa Lepadi yang paling terlambat menyetorkan uang papan Monografi terhadap CV. Karna CV. Yang mengadakan Papan Monografi di Kabupaten Dompu ada dua CV. Salah satunya Dinas BPMPD dan pada waktu itu masih kepala Bidang pak Sugen, dan CV. Putra Gemilang, setelah melakukan penyetoran dibuatlah surat perjanjian, satu bulan sudah sampai di Desa Lepadi, sampailah satu bulan kemudian, saya telpon nomor tidak aktif, saya mencoba konfirmasi ke pak Ilham Yahyu, beliau lepas tangan, hari ini untuk masyarakat lepadi tau, saya akan melaporkan persoalan ini atas penipuan terhadap papan monografi Desa Lepadi”, terangnya.

Terkait pemecatan Sekertaris Desa di luar daripada ketentuan UU No. 6 tahun 2014 lanjut Kades, sudah melakukan berdasar prosedur dan aturan yang sudah ditentukan “Undang - undang saya menjujung tinggi, mekanisme pemecatan sudah saya lakukan di segala Lini bahkan teguran saya sampaikan ke Camat, BPMPD, teguran secara lisan sudah, tenguran secara tertulis ada, sehingga berkali - kali teguran saya meminta ke Camat Pajo permohonan rekomendasi pemberhentian sekertaris Desa, namun 1 bulan kemudian tidak diindahkan oleh Camat Pajo, saya selaku kepala Desa Lepadi habis kesabaran, karna dalam aturannya 7 hari sampai 15 hari ketika tidak diindahkan oleh Kecamatan maka berhak kepala Desa mengeluarkan keputusan, sampai hari ini belum mengeluarkan rekomendasi, setelah pemberhentian selama 2 minggu, pak camat menanyakan kepada saya, apakah tidak ada keributan, seorang camat tidak boleh mengeluarkan stekmen seperti itu karna camat adalah penguasa wilayah”, tandasnya.


Lanjut ke tuntutan poin 4 tentang pemalsuan Dokumen APBDes kades menguraikan yang sebenarnya bukan pemalsuan tetapi dilakukan verivikasi lagi oleh pihak camat “Sebenarnya bukan pemalsuan APBDes, cuman APBDes penetapan Masyarakat Desa dan BPD Desa Lepadi beserta Kepala Desa diverifikasi lagi di Tk. Kecmatan, setelah itu diVerifikasi lagi di Tk. Kabupaten dalam hal ini BPMPD baru bisa pencairan dana Desa”, tuturnya.


Melangkah ke poin terakhir yaitu tentang acuan proses pelaksanaan “Acuannya tetap kita  memakai APBDes penetapan tetapi apa yang terjadi seperti mekanisme tadi APBDes yang sudah ditetapkan harus dievaluasi di Tk. Kecamatan dan dievaluasi di Tk. Kabupaten, prosesnya seperti itu, sehingga uang itu sampai hari ini belum dicairkan, aitem itu ditambah 3 untuk melengkapi persyaratan pencairan uang, kalau tidak dilengkapi mungkin sampai hari ini belum dicairkan untuk desa lepadi”, jelas Kades Lepadi.


Tanggapan dari salah satu tenaga khusus tentang pengelolaan anggara BumDes Kabupaten Dompu Muhammadin  “Karena BumDes ini memiliki kepengurusan tersendiri maka pengelolaannya terpisah dengan APBDes, jadi terkait dengan laporan pertanggungjawabannya, Pemerintah Desa hanya menyapaikan laporan secara umum terkait dengan BumDes”, Jelasnya

Sementara di pihak BPMPD mempaparkan tentang papan Monografi yang sudah bekerja sama dengan Cv. Untuk memberikan penakan agar menyelesaikan tanggung jawabnya “ada laporan kepala Desa bahwa Cv. Itu belum menyampaikan papan Monografi, kami dari BPMPD sudah melakukan pemanggilan dan meminta kepada Cv. Itu untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai dengan kontraknya, pada waktu pemanggilan kami menjawab Insya Allah dalam tempo 1 atau 2 hari kami akan menyelesaikan katanya, tapi yang berkembang kami tidak ada laporan dari kepala Desa bahwa papan Monografi itu belum sampai ke Desa, untuk itu kami akan bersurat lagi ke Cv. Yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan”, terang Kabid Pemberdayaan M. Ali.


Heri kiswanto yang merupakan salah satu pimpinan organisasi komite perjuangan rakyat kabupaten Dompu memberikan penegasan terhadap Dinas BPMPD tentang papan Monografi “Kami memberikan penegasan juga terhadap BPMPD, setelah kami melakukan konsultasi dengan kepala Dinasnya, sehingga banyak kepala desa yang disalahkan dalam hal ini, saya bukan membela salah satu kepala Desa yang sedang diadili sekarang, dan beberapa kali intrograsi terhadap kepala BPMPD terkait dengan beberapa Cv. Yang didelegasikan  untuk melakukan pengadaan papan Monografi, dalam hal ini sebenarnya ada unsur konspirasi masif, sehingga pihak kepala Desa diberbagai Desa khususnya yang ada di Kabupaten Dompu ini, seakan-akan dipaksakan sehingga hari inipun nampak dan jelas terjadi bahwa si pemilik Cv. Yang sudah didelegasikan oleh pihak BPMPD hari ini lepas tangan”, bebernya

Tindak lanjut kepala Inspektorad H. Moh. Syaiful HS. M.Si tentang persoalan itu sudah ditanggapi dan akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedurnya “Surat yang dilakukan itu sudah tinda lanjuti, Insya Allah untuk yang terakhir ini kami akan turun lagi, dan jangan ada pikiran kita bahwa jajaran Inspektorat itu ada main mata dengan pak Kepala Desa, pak Kepala Desa yang main mata, aparat saya yang main mata, saya akan cabut matanya”, katanya.


Ismuliadin salah satu Anggota DPRD Dompu dari Fraksi Partai Demograd mengharap terhadap Inspektorat agar persoalan itu ditindalanjuti secepat mungkin “Tolong Inspektorat agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut untuk segera membentuk tim, supaya persoalan ini cepat selesai, agar tidak ada konflik sosial yang terjadi, kita tidak menyalakan pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah tujuan kita adalah meluruskan sebuah masalah yang dianggap ada sebuah dugaan kesalahan”, imbuhnya.



Andi Bahtiar selaku pimpinan rapat Audiensi antara kepala Desa Lepadi dengan Forum Masyarakat Desa Lepadi serta instansi-instasi terkait menutupi dengan hasil kesepakatan bersama akan menunggu hasil pemeriksaan oleh Inspektorat “Apapun yang menjadi pembicaraan kita ini, karna berdasarkan tuntutan saudara-saudara dengan atau tanpa pernyataan mundur dari Kepala Desa Jika terbukti dengan demikia, saudara-saudara tinggal menunggu saja, tidak perlu datang lagi ke DPRD, tidak perlu lagi datang ke Inspektorat, dan masalah Papan Monografi Desa Inspektorat juga sudah menyapaikan bahwa sudah masukan semua ke jaksaan Dompu”, tandasnya.(Poris)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.