Menanggapi Tuntutan Masyarakatnya, Ini Paparan Kades Lepadi Saat Audiensi di DPRD Dompu
Suasana Saat Audiensi di Ruang Rapat kantor DPRD Kabupaten Dompu |
BIMA,
Media NTB - Setelah melakukan Aksi unjuk Rasa pada hari
selasa tanggal 15/08 dan hari senin tanggal 28/08/2017 lalu, puluhan masa aksi
yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Lepadi melakukan Audiensi bersama 4
orang Anggota DPRD Kabupaten Dompu, BPMPD Kabupaten Dompu, Inspektorat
Kabupaten Dompu, Kabag Hukum, Camat Kecamatan Pajo, Kepala Desa Lepadi serta
Pengurus BUMDes juga Ketua BPD Desa Lepadi di dalam ruangan rapat DPRD
Kabupaten Dompu Rabu, 30/08/2017.
Andi Bahtiar, Salah satu
Anggota DPRD Dompu dari Fraksi Partai Nasdem, selaku Pimpinan Rapat, mengundang
beberapa pihak yang terkait untuk melakukan Audiensi membahas tentang 5 tuntutan
Masa aksi antara lain, Tidak adanya Kejelasan Pemanfaatan Uang Rakyat yang
diperuntukkan ke Bumdes Desa Lepadi Sebesar Rp. 115.000.000 tahun Anggaran 2016
- 2017, Hilangnya Uang Rakyat terhadap
Pengadaan Papan monografi Desa Lepadi sebesar Rp. 15.000.000 Tahun Anggaran
2016 – 2017, Melakukan Pemecatan Sekertaris Desa di Luar dari pada ketentuan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Peraturan Mentri 83 tahun 2014, serta pada
Nomor 2 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, melakukan
pemalsuan Dokumen APBDes yang dijadikan sebagai standar pelaksanaan kegiatan
pembangunan Desa, serta melaksanakan proses pembangunan Desa Lepadi dengan
tidak menjadikan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) yang ditetapkan
dengan lembaga dan Masyarakat Desa sebagai acuan proses pelaksanaan.
Kepala Desa Lepadi Sudirman
Ahmad membeberkan tentang pengelolaan Anggaran BUMDes itu bukan Desa melainkan
adalah BumDes itu sendiri dan Kepala Desa menceritakan semua kronologis tentang
pengelolaan anggaran tersebut, merasa kecewa dangan apa yang sudah terjadi dan
setelah dia melakukan Evaluasi tentang anggaran BumDes itu ternyata Anngaran
tersebut sudah dihabiskan separuh oleh pengelola PerDes tentang BumDes sebesar
65 Juta dan yang tersisa hanya 50 Juta.
“Masalah PerDesa tentang
BumDes disahkan sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa, hasil PerDes tentang
BumDes tahun 2016 adalah sua Kelola artinya BumDeslah yang mengelola bukan
kelola langsung oleh Desa, sebenarnya saya malu, setelah saya pulang studi
banding di Jokja malu dengan kejadian Desa Lepadi, sementara standar Nasional
hanya Rp. 50.000.000 Juta pertahun untuk modal BumDes, sementara Desa Lepadi
Rp. 115.000.000, setelah saya menjabat sebagai Kepala Desa saya melakukan
Evaluasi dan telusuri ternyata yang tersisa hanya 50 juta dari Rp. 115.000.000
juta, terjadilah pengalihan anggaran sisanya dari Rp. 50.000.000 itu, termasuk
pembelian Motor Dinas Desa, dan leptop serta Mobil Kery untuk transportasi BumDes, kalau PerDes tentang BumDes sua
Kelola bukan saya melepas tanggung jawab, sepersenpun uang saya tidak telan
atau saya spekulasi, pada hari ini saya sepakat dengan teman-teman Masyarakat
Desa Lepadi, kebetulan Bulan Desember nanti saya bersama Masyarakat akan
melakukan Evaluasi, kalau pengurus BumDes tidak ada LKPJSnya kalau mereka tidak
menyetor uang tidak jelas, kita seret ke penjara dia, karna salah kelola
keuangan ini”, jelasnya.
Lanjut Kepala Desa
menjelaskan tentang Anggaran Papan Monografi yang sebenarnya sudah disetorkan
ke CV. Dalam hal ini adalah Dinas BPMPD Kabupaten Dompu sebesar Rp. 15 Juta.
Dan sampai saat ini Desa Lepadi belum juga terima Papan Monografi tersebut “Kepala
Desa Lepadi yang paling terlambat menyetorkan uang papan Monografi terhadap CV.
Karna CV. Yang mengadakan Papan Monografi di Kabupaten Dompu ada dua CV. Salah
satunya Dinas BPMPD dan pada waktu itu masih kepala Bidang pak Sugen, dan CV.
Putra Gemilang, setelah melakukan penyetoran dibuatlah surat perjanjian, satu
bulan sudah sampai di Desa Lepadi, sampailah satu bulan kemudian, saya telpon
nomor tidak aktif, saya mencoba konfirmasi ke pak Ilham Yahyu, beliau lepas
tangan, hari ini untuk masyarakat lepadi tau, saya akan melaporkan persoalan
ini atas penipuan terhadap papan monografi Desa Lepadi”, terangnya.
Terkait pemecatan Sekertaris
Desa di luar daripada ketentuan UU No. 6 tahun 2014 lanjut Kades, sudah
melakukan berdasar prosedur dan aturan yang sudah ditentukan “Undang - undang
saya menjujung tinggi, mekanisme pemecatan sudah saya lakukan di segala Lini
bahkan teguran saya sampaikan ke Camat, BPMPD, teguran secara lisan sudah,
tenguran secara tertulis ada, sehingga berkali - kali teguran saya meminta ke
Camat Pajo permohonan rekomendasi pemberhentian sekertaris Desa, namun 1 bulan
kemudian tidak diindahkan oleh Camat Pajo, saya selaku kepala Desa Lepadi habis
kesabaran, karna dalam aturannya 7 hari sampai 15 hari ketika tidak diindahkan
oleh Kecamatan maka berhak kepala Desa mengeluarkan keputusan, sampai hari ini
belum mengeluarkan rekomendasi, setelah pemberhentian selama 2 minggu, pak
camat menanyakan kepada saya, apakah tidak ada keributan, seorang camat tidak
boleh mengeluarkan stekmen seperti itu karna camat adalah penguasa wilayah”,
tandasnya.
Lanjut ke tuntutan poin 4
tentang pemalsuan Dokumen APBDes kades menguraikan yang sebenarnya bukan
pemalsuan tetapi dilakukan verivikasi lagi oleh pihak camat “Sebenarnya bukan
pemalsuan APBDes, cuman APBDes penetapan Masyarakat Desa dan BPD Desa Lepadi
beserta Kepala Desa diverifikasi lagi di Tk. Kecmatan, setelah itu diVerifikasi
lagi di Tk. Kabupaten dalam hal ini BPMPD baru bisa pencairan dana Desa”,
tuturnya.
Melangkah ke poin terakhir
yaitu tentang acuan proses pelaksanaan “Acuannya tetap kita memakai APBDes penetapan tetapi apa yang
terjadi seperti mekanisme tadi APBDes yang sudah ditetapkan harus dievaluasi di
Tk. Kecamatan dan dievaluasi di Tk. Kabupaten, prosesnya seperti itu, sehingga
uang itu sampai hari ini belum dicairkan, aitem itu ditambah 3 untuk melengkapi
persyaratan pencairan uang, kalau tidak dilengkapi mungkin sampai hari ini
belum dicairkan untuk desa lepadi”, jelas Kades Lepadi.
Tanggapan dari salah satu
tenaga khusus tentang pengelolaan anggara BumDes Kabupaten Dompu Muhammadin “Karena BumDes ini memiliki kepengurusan
tersendiri maka pengelolaannya terpisah dengan APBDes, jadi terkait dengan
laporan pertanggungjawabannya, Pemerintah Desa hanya menyapaikan laporan secara
umum terkait dengan BumDes”, Jelasnya
Sementara di pihak BPMPD
mempaparkan tentang papan Monografi yang sudah bekerja sama dengan Cv. Untuk
memberikan penakan agar menyelesaikan tanggung jawabnya “ada laporan kepala
Desa bahwa Cv. Itu belum menyampaikan papan Monografi, kami dari BPMPD sudah
melakukan pemanggilan dan meminta kepada Cv. Itu untuk segera menyelesaikan
tanggung jawabnya sesuai dengan kontraknya, pada waktu pemanggilan kami
menjawab Insya Allah dalam tempo 1 atau 2 hari kami akan menyelesaikan katanya,
tapi yang berkembang kami tidak ada laporan dari kepala Desa bahwa papan
Monografi itu belum sampai ke Desa, untuk itu kami akan bersurat lagi ke Cv.
Yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan”, terang Kabid Pemberdayaan M. Ali.
Heri kiswanto yang merupakan
salah satu pimpinan organisasi komite perjuangan rakyat kabupaten Dompu
memberikan penegasan terhadap Dinas BPMPD tentang papan Monografi “Kami memberikan
penegasan juga terhadap BPMPD, setelah kami melakukan konsultasi dengan kepala
Dinasnya, sehingga banyak kepala desa yang disalahkan dalam hal ini, saya bukan
membela salah satu kepala Desa yang sedang diadili sekarang, dan beberapa kali
intrograsi terhadap kepala BPMPD terkait dengan beberapa Cv. Yang
didelegasikan untuk melakukan pengadaan
papan Monografi, dalam hal ini sebenarnya ada unsur konspirasi masif, sehingga
pihak kepala Desa diberbagai Desa khususnya yang ada di Kabupaten Dompu ini,
seakan-akan dipaksakan sehingga hari inipun nampak dan jelas terjadi bahwa si
pemilik Cv. Yang sudah didelegasikan oleh pihak BPMPD hari ini lepas tangan”,
bebernya
Tindak lanjut kepala
Inspektorad H. Moh. Syaiful HS. M.Si tentang persoalan itu sudah ditanggapi dan
akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedurnya “Surat yang dilakukan itu sudah
tinda lanjuti, Insya Allah untuk yang terakhir ini kami akan turun lagi, dan jangan
ada pikiran kita bahwa jajaran Inspektorat itu ada main mata dengan pak Kepala
Desa, pak Kepala Desa yang main mata, aparat saya yang main mata, saya akan
cabut matanya”, katanya.
Ismuliadin salah satu
Anggota DPRD Dompu dari Fraksi Partai Demograd mengharap terhadap Inspektorat
agar persoalan itu ditindalanjuti secepat mungkin “Tolong Inspektorat agar
persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut untuk segera membentuk tim, supaya
persoalan ini cepat selesai, agar tidak ada konflik sosial yang terjadi, kita
tidak menyalakan pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah tujuan kita
adalah meluruskan sebuah masalah yang dianggap ada sebuah dugaan kesalahan”,
imbuhnya.
Andi Bahtiar selaku pimpinan
rapat Audiensi antara kepala Desa Lepadi dengan Forum Masyarakat Desa Lepadi
serta instansi-instasi terkait menutupi dengan hasil kesepakatan bersama akan
menunggu hasil pemeriksaan oleh Inspektorat “Apapun yang menjadi pembicaraan
kita ini, karna berdasarkan tuntutan saudara-saudara dengan atau tanpa pernyataan
mundur dari Kepala Desa Jika terbukti dengan demikia, saudara-saudara tinggal
menunggu saja, tidak perlu datang lagi ke DPRD, tidak perlu lagi datang ke
Inspektorat, dan masalah Papan Monografi Desa Inspektorat juga sudah
menyapaikan bahwa sudah masukan semua ke jaksaan Dompu”, tandasnya.(Poris)
Post a Comment