Sembunyi di Rumah Kakeknya, Anggota Komlotan Curas Ini Diciduk Polisi
Foto: Facebook Sela Abs |
BIMA, Media NTB - Tim
Reserse Brimob (Resmob) Bima dibawah Pimpinan Bripka Ardi Baron Bayu Seno
berhasil menangkap salah satu yang diduga pelaku kasus Curat di Toko Alfa Desa Tente Woha. Endri (25)
ditangkap di tempat persembunyiannya, di rumah kakeknya Desa Rompo, Kecamatan
Langgudu, Kabupaten Bima, Jumat (4/8/2017) dini hari sekitar pukul 01.10 Wita.
Kanit
Resmob Bripka Ardi Baron Bayu Seno membenarkan adanya penangkapan bernama Endri
(25) Warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima. “Saya sendiri memimpin
penangkapan pelaku yang sedang bersembunyi di Desa Rompo Kecamatan Langgudu
atau di rumah kakeknya,” jelas Ardi saat dikonfirmasi Jumat (4/8/2017).
Penangkapan
pelaku berdasarkan laporan dengan nomor: LP/351/VII/2017/P. Ntb/Res.Bima/Sek.
Woha, korban perampokan Mukti Ali (43) warga Rt 01 Rw 01 Dusun Anggrek Desa
Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang terjadi Senin 24 Juli 2017 lalu.
“Setelah
kami berhasil menangkap Erwin, pada hari itu juga menangkap pelaku kedua. Hari
ini pelaku ketiga yang terlibat Pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan
pemberatan,” sebutnya.
Dia
menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan
pelaku lain yang masuk dalam komplotan Erwin. “Begitu sampai di Desa Rompo,
kami langsung dobrak rumah kakek pelaku
di RT 09, Andri yang sedang tidur langsung
kami amankan,” ungkapnya.
Kata
dia, setelah pelaku berhasil ditangkap di rumah kakeknya, langsung dibawa ke
Mako Brimob Bima.
“Berdasarkan
keterangan Erwin, bahwa ada keterlibatan dan peran Endri dalam kasus pencurian
tersebut, saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polres Bima untuk diproses lebih
lanjut,” ujarnya.(M)
Post a Comment