Sembunyi di Rumah Kakeknya, Anggota Komlotan Curas Ini Diciduk Polisi

Foto: Facebook Sela Abs
BIMA, Media NTB - Tim Reserse Brimob (Resmob) Bima dibawah Pimpinan Bripka Ardi Baron Bayu Seno berhasil menangkap salah satu yang diduga pelaku kasus Curat  di Toko Alfa Desa Tente Woha. Endri (25) ditangkap di tempat persembunyiannya, di rumah kakeknya Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Jumat (4/8/2017) dini hari sekitar pukul 01.10 Wita.

Kanit Resmob Bripka Ardi Baron Bayu Seno membenarkan adanya penangkapan bernama Endri (25) Warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima. “Saya sendiri memimpin penangkapan pelaku yang sedang bersembunyi di Desa Rompo Kecamatan Langgudu atau di rumah kakeknya,” jelas Ardi saat dikonfirmasi Jumat (4/8/2017).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dengan nomor: LP/351/VII/2017/P. Ntb/Res.Bima/Sek. Woha, korban perampokan Mukti Ali (43) warga Rt 01 Rw 01 Dusun Anggrek Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang terjadi Senin 24 Juli 2017 lalu.

“Setelah kami berhasil menangkap Erwin, pada hari itu juga menangkap pelaku kedua. Hari ini pelaku ketiga yang terlibat Pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan,” sebutnya.
Dia menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku lain yang masuk dalam komplotan Erwin. “Begitu sampai di Desa Rompo, kami langsung dobrak rumah  kakek pelaku di RT 09, Andri  yang sedang tidur langsung kami amankan,” ungkapnya.

Kata dia, setelah pelaku berhasil ditangkap di rumah kakeknya, langsung dibawa ke Mako Brimob Bima.

“Berdasarkan keterangan Erwin, bahwa ada keterlibatan dan peran Endri dalam kasus pencurian tersebut, saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polres Bima untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.