Wakil Walikota Bima Hadiri Upacara Pemberian Remisi
BIMA,
Media NTB - Kamis (17/08), Wakil Walikota Bima H.A.
Rahman H Abidin, SE menghadiri upacara pemberian remisi dalam rangka HUT
kemerdekaan RI ke-72 tingkat Kota Bima di Rumah Tahanan Negara Raba Bima. Acara
ini dihadiri pula oleh Kapolres Bima Kota AKBP Nurman Ismail SIK, Dandim 1608
Bima Letkol Yudil Hendro, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Safei SH, Ketua DPRD
Kabupaten Bima Murni Suciaty, Kepala Imigrasi Bima, Kasat Bimnas Polres Kota
Bima, dan BUMN/BUMD serta undangan lainnya.
Bertindak selaku Inspektur
upacara Bupati Bima Hj , Damayanti Putri. Upacara diawali dengan pembacaan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
W21-276-PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Pemberian Remisi Umum pada Hari Ulang
Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017.
Dalam sambutan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yadonna H.Laloly yang dibacakan oleh
Bupati Bima menyampaikan bahwa upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan menjadi
tanggungjawab dari segenap lapisan masyarakat dengan "bekerja sama dan sama-sama
bekerja" tanpa terkecuali, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang
saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan
negara.
"Pengurangan masa
tahanan merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi narapidana dan anak yang
telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti
program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang
ditentukan", papar Bupati Bima.
Disampaikannya pula mengenai
berbagai komitmen nyata dari jajaran pemasyarakatan yakni melakukan pembenahan
terhadap berbagai masalah yang dihadapi seperti pengendalian narkoba dari dalam
lapas atau rutan serta praktek jual beli hak WBP. Selain itu, dilakukan pula
penataan regulasi tentang syarat dan tatacara pemberian hak bagi WBP melalui
penyederhanaan dalam proses dan pemberian bagi WBP.
Diakhir sambutan dipesannya
kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi agar berjanji pada diri sendiri
untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan kembali kepada keluarga
serta menjadi anggota masyarakat yang baik.
"Jadilah insan yang
taat hukum. Insya Allah Tuhan Yang Maha Kuasa akan melindungi dang mengiringi
keikhlasan dan ketulusan saudara menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat,
dan berakhlak mulia", pesannya.
Adapun jumlah tahanan Rumah
Tahanan Negara Raba Bima yang mendapatkan remisi yakni sebanyak 82 orang dengan
rincian 75 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan 7 (tujuh) orang bebas
langsung.(M)
Post a Comment