3 Karung dan 2 Kardus Tramadol Hilang Digudang Milik Kejari Bima
![]() |
BB Tramadol Yang Disita Oleh Penyidik Polres Bima Kota (Dokumen Media NTB) |
BIMA,
Media NTB – Pada Hari Sabtu (14/10/2017) sekitar pukul
3.15 Wita, Gudang penyimpanan Barang Bukti (BB) milik Kejaksaan Negeri (Kejari)
Raba - Bima yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Mpunda, Kota Bima
Dibobol maling.
Dari informasi yang dihimpun
media ini, usai membongkar gudang, maling yang belum diketahui identitasnya itu
berhasil mengambil BB tramadol sebanyak tiga karung dan 2 kardus. Setalah berhasil
menggasak tramadol yang jumlahnya sangat banyak itu, maling tersebut kemudian
kabur.
Atas kejadian tersebut,
seorang Pegawai Kejari Bima, yakni I Wayan Suryawan telah
melapor secara resmi ke Polres Bima Kota pada Sabtu (14/10/2017) sekira pukul
6:30 Wita. Kepada Polisi, I Wayan melaporkan tentang tindak pidana pencurian
dan pengancaman terhadap dirinya oleh maling diakuinya tidak dikenal itu.
Wayan menuturkan, pada pukul
3:30 Wita, dia mengaku mendengar suara gerbang Kantor Kejaksaan yang berbunyi. Penasaran,
Wayan kemudian keluar dari rumah untuk mengeceknya. Dia mengaku langsung
diancam oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Dibawah ancaman pelaku,
Wayan mengaku tak berdaya. Selanjutnya, sang maling kemudian dengan bebas
membongkar paksa pintu gudang penyimpanan BB itu.
“Dia berhasil membongkar
gudang dan kemudian masuk mengambil dua kardus gudang garam dan tiga karung
berisi tramadol,” ungkap Wayan.
Atas laporan dan keterangan
yang diberikannya sebagai saksi korban, Waryan berharap pihak kepolisian dapan
mengungkap dan menangkap pelakunya.
Sementatara itu, Kapolres
Bima Kota melalui Kasat reskrim AKP Afrizal, SIK menjelaskan, pihaknya sudah
menerima laporan secara resmi dari pihak kejaksaan terkait kasus maling
membobol gudang penyimpanan BB milik Kejaksaan itu pula.
“Kasusunya masih dalam
penyelidikan, sampai sekarang malingnya belum diketahui,” Katanya kepada
wartawan.
Guna kepentingan
penyelidikan, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari saksi pelapor dan
melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Afrizal juga berharap, kepada
masyarakat yang mungkin mendapatkan informasi penjualan tramadol, diharapkannya
dapat memberikan infomasi kepada penyidik agar kasus pencurian yang obat yang
kerap disalhgunakan ini dapat terungkap dan pelakunya dihukum.(M)
Post a Comment