3 Karung dan 2 Kardus Tramadol Hilang Digudang Milik Kejari Bima

BB Tramadol Yang Disita Oleh Penyidik Polres Bima Kota (Dokumen Media NTB)

BIMA, Media NTB – Pada Hari Sabtu (14/10/2017) sekitar pukul 3.15 Wita, Gudang penyimpanan Barang Bukti (BB) milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba - Bima yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Mpunda, Kota Bima Dibobol maling.


Dari informasi yang dihimpun media ini, usai membongkar gudang, maling yang belum diketahui identitasnya itu berhasil mengambil BB tramadol sebanyak tiga karung dan 2 kardus. Setalah berhasil menggasak tramadol yang jumlahnya sangat banyak itu, maling tersebut kemudian kabur.


Atas kejadian tersebut, seorang Pegawai Kejari Bima, yakni I Wayan Suryawan telah melapor secara resmi ke Polres Bima Kota pada Sabtu (14/10/2017) sekira pukul 6:30 Wita. Kepada Polisi, I Wayan melaporkan tentang tindak pidana pencurian dan pengancaman terhadap dirinya oleh maling diakuinya tidak dikenal itu.


Wayan menuturkan, pada pukul 3:30 Wita, dia mengaku mendengar suara gerbang Kantor Kejaksaan yang berbunyi. Penasaran, Wayan kemudian keluar dari rumah untuk mengeceknya. Dia mengaku langsung diancam oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam.


Dibawah ancaman pelaku, Wayan mengaku tak berdaya. Selanjutnya, sang maling kemudian dengan bebas membongkar paksa pintu gudang penyimpanan BB itu. 


“Dia berhasil membongkar gudang dan kemudian masuk mengambil dua kardus gudang garam dan tiga karung berisi tramadol,” ungkap Wayan.


Atas laporan dan keterangan yang diberikannya sebagai saksi korban, Waryan berharap pihak kepolisian dapan mengungkap dan menangkap pelakunya.


Sementatara itu, Kapolres Bima Kota melalui Kasat reskrim AKP Afrizal, SIK menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan secara resmi dari pihak kejaksaan terkait kasus maling membobol gudang penyimpanan BB milik Kejaksaan itu pula. 


“Kasusunya masih dalam penyelidikan, sampai sekarang malingnya belum diketahui,” Katanya kepada wartawan.



Guna kepentingan penyelidikan, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari saksi pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 


Afrizal juga berharap, kepada masyarakat yang mungkin mendapatkan informasi penjualan tramadol, diharapkannya dapat memberikan infomasi kepada penyidik agar kasus pencurian yang obat yang kerap disalhgunakan ini dapat terungkap dan pelakunya dihukum.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.